Nalarmerdeka.com – Penyerahan Sertipikat Hak Milik (SHM) kepada 109 transmigran di Kawasan Transmigrasi Pulubala, Kabupaten Gorontalo, menjadi momentum penting dalam penguatan legalitas aset masyarakat sekaligus pembangunan kawasan. Dalam acara yang berlangsung di Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Bukit Aren pada 8 April 2026, Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi menegaskan bahwa lahan yang telah diberikan negara tidak boleh diperjualbelikan.
Pesan tersebut bukan sekadar imbauan administratif, tetapi mencerminkan arah kebijakan pemerintah yang ingin menjadikan lahan transmigrasi sebagai aset ekonomi jangka panjang bagi keluarga.
SHM sebagai Jaminan Kepastian Hukum
Penyerahan SHM memiliki arti strategis bagi para transmigran. Sertifikat tersebut merupakan bukti legal yang memastikan bahwa tanah yang mereka tempati telah sah menjadi milik pribadi.
Kepastian hukum ini penting karena tanpa sertifikasi, masyarakat kerap menghadapi risiko sengketa lahan, klaim pihak lain, hingga keterbatasan akses terhadap layanan pembiayaan formal. Dengan adanya SHM, posisi warga menjadi lebih kuat secara hukum dan ekonomi.
Dalam konteks pembangunan kawasan transmigrasi, legalitas lahan juga menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan investasi di sektor pertanian dan usaha keluarga.
Jangan Dijual, Jadikan Aset Produktif
Salah satu pesan utama dari Wakil Menteri adalah agar lahan yang telah bersertifikat tidak dijual. Menurutnya, tanah tersebut harus dimanfaatkan sebagai sumber penghidupan dan penguatan ekonomi rumah tangga.
Imbauan ini menegaskan bahwa tujuan program transmigrasi bukan sekadar memindahkan penduduk, tetapi membangun basis ekonomi baru di wilayah yang sebelumnya belum berkembang.
Wakil Bupati Gorontalo, Tonny S. Junus, juga menyampaikan hal serupa. Ia menegaskan bahwa tanah sebaiknya tidak dijual, namun dapat dimanfaatkan sebagai jaminan usaha untuk memperoleh modal.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah mendorong pemanfaatan aset secara produktif, bukan konsumtif.
Tantangan Tumpang Tindih Lahan
Meski penyerahan SHM menjadi kabar baik, persoalan lahan yang belum tersertifikasi masih menjadi perhatian. Dalam dialog bersama warga, sejumlah transmigran menyampaikan keluhan terkait lahan yang hingga kini belum memiliki sertifikat.
Wamen mengakui bahwa sebagian lahan masih mengalami tumpang tindih status, terutama dengan kawasan hutan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan.
Masalah ini merupakan isu struktural yang selama ini sering muncul dalam tata kelola pertanahan di Indonesia. Tumpang tindih antara kawasan transmigrasi dan kawasan hutan mencerminkan perlunya sinkronisasi kebijakan lintas kementerian.
Menurut Viva Yoga, persoalan tersebut sebenarnya telah memiliki dasar penyelesaian melalui kesepakatan dalam Rapat Kerja Kementerian Transmigrasi bersama Komisi V DPR. Jika terdapat kawasan hutan atau taman nasional di area transmigrasi, maka hak pengelolaannya perlu disesuaikan sesuai regulasi yang berlaku.
Langkah percepatan penyelesaian masalah ini akan sangat menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap program transmigrasi.
Program Transmigrasi Kembali Diminati
Pernyataan menarik lainnya adalah adanya sekitar 60 proposal dari berbagai bupati yang mengusulkan pembukaan kawasan transmigrasi baru.
Fakta ini menunjukkan bahwa program transmigrasi kembali dipandang sebagai instrumen strategis pembangunan wilayah. Banyak daerah masih memiliki kawasan terisolasi dan belum berpenghuni yang dinilai potensial untuk dikembangkan.
Melalui penempatan penduduk, pemerintah berharap tumbuh aktivitas ekonomi baru yang mampu menggerakkan sektor pertanian, perdagangan, dan layanan dasar.
Viva Yoga bahkan menegaskan bahwa kawasan transmigrasi dapat berkembang secara bertahap menjadi desa, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi.
Pernyataan ini menegaskan posisi transmigrasi sebagai bagian dari strategi pembangunan kawasan dan pemerataan ekonomi nasional.
Integrasi Sosial dan Persatuan
Selain aspek ekonomi dan legalitas, program transmigrasi juga memiliki dimensi sosial yang sangat penting.
Wamen mengingatkan agar para transmigran yang telah tinggal selama sekitar 20 tahun di Pulubala terus membangun hubungan harmonis dengan masyarakat setempat. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada persoalan sosial yang mengganggu kohesi masyarakat.
Pesan ini relevan karena keberhasilan transmigrasi sangat ditentukan oleh kemampuan masyarakat pendatang dan warga lokal untuk hidup berdampingan secara harmonis.
Dalam konteks yang lebih luas, pemerintah memandang transmigrasi sebagai instrumen untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, sejalan dengan amanat Presiden Prabowo Subianto.
Dukungan Pemerintah Provinsi
Program transmigrasi di Pulubala juga mendapatkan dukungan dari Pemerintah Provinsi Gorontalo. Gubernur Gusnar Ismail menyebut kawasan transmigrasi memiliki ekosistem pembangunan yang khas.
Salah satu bentuk dukungan nyata adalah pemberian prioritas kepada transmigran dalam program bantuan benih komoditas unggulan, khususnya jagung.
Kebijakan ini menunjukkan adanya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat produktivitas ekonomi warga.
Penyerahan SHM kepada 109 transmigran di Pulubala merupakan langkah strategis yang tidak hanya memberikan kepastian hukum atas lahan, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi keluarga dan pembangunan kawasan.
Di sisi lain, penyelesaian persoalan tumpang tindih lahan serta penguatan integrasi sosial akan menjadi kunci keberhasilan program transmigrasi ke depan.
Jika dikelola secara berkelanjutan, kawasan transmigrasi berpotensi menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang mendorong pemerataan pembangunan nasional.
Redaktur: Muhammad Jazuli
