![]() |
| Ilustrasi tentang penyalahgunaan QRIS sebagai celah transaksi judi online serta pentingnya pengawasan dan tanggung jawab regulator. / Ilustrasi: Muhammad Jazuli |
Nalarmerdeka.com – Setiap hari kita memindai kode QR untuk beli kopi, bayar parkir, atau split bill makan siang bersama teman. QRIS sudah jadi bagian rutinitas finansial kita yang nyaris tidak pernah kita curigai. Tapi di balik kepraktisan itu, PPATK mengungkap fakta yang mengganggu: sepanjang semester pertama 2026, QRIS menjadi kanal deposit judi online terbesar, menyumbang Rp12,36 triliun atau 56 persen dari total deposit, dan mencakup hampir 88 persen dari seluruh frekuensi transaksi. Alat yang kita percaya sepenuhnya untuk urusan sehari-hari, ternyata jadi jalur favorit bandar judi menyamarkan aliran dananya.
Instrumen yang Sah, Disalahgunakan Pihak yang Tidak Sah
PPATK berulang kali menegaskan satu hal penting: QRIS bukan masalahnya. Sistem ini tetap sah dan sangat bermanfaat bagi perekonomian nasional. Yang jadi masalah adalah penyalahgunaan oleh jaringan judi online lewat merchant fiktif dan identitas palsu yang lolos verifikasi. Ini pembedaan yang penting kita pahami sebelum buru-buru menyalahkan teknologinya.
Tapi pembedaan ini juga tidak boleh jadi tameng untuk lepas tangan sepenuhnya. Kalau merchant fiktif bisa lolos verifikasi sampai menampung triliunan rupiah dana judi online, itu artinya ada celah nyata dalam proses pendaftaran dan pengawasan merchant yang seharusnya jadi garda pertama mencegah penyalahgunaan semacam ini terjadi sejak awal.
Modus yang Terus Berevolusi, Respons yang Terasa Selalu Tertinggal
Yang membuat situasi ini lebih meresahkan adalah kemampuan adaptasi jaringan judi online yang tampak selalu selangkah lebih maju. PPATK mencatat pelaku kini memecah transaksi ke nominal lebih kecil dengan frekuensi jauh lebih tinggi, sekadar untuk menghindari sistem deteksi otomatis. Momentum besar seperti Piala Dunia 2026 pun tak luput dimanfaatkan — transaksi terkait euforia turnamen itu saja tercatat lebih dari satu triliun rupiah dalam jutaan transaksi.
Pola pengungkapan yang berulang setiap beberapa bulan — modus baru terungkap, sejumlah rekening dibekukan, lalu muncul modus baru lagi — menunjukkan kita sedang berada dalam perlombaan yang belum jelas siapa yang benar-benar unggul. Penindakan yang dilakukan memang nyata, ratusan miliar rupiah berhasil dibekukan dan ribuan rekening dihentikan sementara. Tapi kalau nilai perputaran dana judi online masih bertahan di kisaran puluhan triliun rupiah setiap semester, kita perlu jujur mengakui bahwa penindakan yang ada belum cukup mengubah skala masalah secara signifikan.
Siapa Sebenarnya yang Harus Bertanggung Jawab?
Di sinilah kita perlu berhenti mencari kambing hitam tunggal dan mulai memetakan tanggung jawab kolektif. Penyelenggara jasa pembayaran punya kewajiban memperketat verifikasi merchant sebelum mereka bisa menerima transaksi sama sekali — bukan cuma bereaksi setelah pola mencurigakan terdeteksi belakangan. Regulator seperti PPATK dan OJK perlu terus memperbarui sistem deteksi mengikuti kecepatan adaptasi pelaku, termasuk pola transaksi kecil-kecil yang sengaja dirancang lolos radar pengawasan standar.
Tapi tanggung jawab ini juga tidak berhenti di level institusi. Warga sebagai pengguna QRIS setiap hari juga punya peran, meski dalam skala berbeda: melaporkan merchant mencurigakan, tidak menyepelekan iklan atau ajakan yang menawarkan skema deposit lewat kode QR yang tidak jelas asal-usulnya, dan yang paling mendasar, tidak menjadi bagian dari ekosistem itu sendiri sebagai pemain judi online.
Stigma yang Justru Menghalangi Penindakan
Ada satu hal yang jarang dibahas terbuka: stigma terhadap korban jerat judi online justru bisa menghambat proses pemberantasannya. Ketika seseorang yang sudah terjerat kecanduan judi online lebih dipandang sebagai pesakitan moral ketimbang korban sistem yang dirancang sangat adiktif dan canggih menyamarkan diri, mereka jadi enggan melapor atau mencari bantuan, yang justru membuat data lapangan soal skala sebenarnya masalah ini semakin sulit terpetakan secara akurat.
Padahal, semakin banyak yang berani melapor dan terbuka soal keterlibatannya, semakin banyak pula data pola transaksi dan modus baru yang bisa dipelajari otoritas untuk mempercepat deteksi jaringan-jaringan yang selama ini bersembunyi di balik nama merchant yang tampak sah di aplikasi pembayaran kita sehari-hari.
QRIS akan tetap jadi alat pembayaran yang kita andalkan setiap hari, dan itu hal baik untuk perekonomian digital kita. Tapi kepercayaan penuh terhadap kepraktisannya tidak boleh membuat kita lengah bahwa di balik kode QR yang sama, ada jaringan yang terus mencari celah menyamarkan aktivitas ilegalnya. Pertanyaannya untuk kita semua: sudah cukupkah kewaspadaan kita sebagai pengguna sehari-hari, atau kita justru diam-diam ikut membiarkan celah ini tetap terbuka?
Penulis: Muhammad Jazuli (Founder NalarMerdeka.com)
