![]() |
| Foto: Gemini / Nalar Merdeka |
Nalarmerdeka.com – Universitas Indonesia selama ini dikenal sebagai benteng intelektualisme hukum Indonesia. Namun pada pertengahan April 2026, sebuah skandal merobek citra itu dari dalam. Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI terbukti melakukan pelecehan seksual secara verbal dan digital terhadap sesama mahasiswi mereka, justru di dalam grup percakapan yang mereka gunakan sehari-hari.
Kasus ini bukan sekadar pelanggaran etik biasa, melainkan sebuah cerminan dari ironi mendalam: mereka yang belajar menegakkan hukum, ternyata meremehkannya dalam ruang paling privat sekalipun.
Awal Mula: Permintaan Maaf yang Membuka Kotak Pandora
Kasus ini pertama kali terungkap pada Sabtu, 11 April 2026, ketika 16 mahasiswa secara tiba-tiba mengirimkan permintaan maaf di grup angkatan mereka. Langkah itu justru menjadi bumerang. Bukannya menyelesaikan masalah secara diam-diam, permintaan maaf tersebut malah membuka jalan bagi publik untuk mengetahui isi percakapan yang selama ini tersembunyi.
Berdasarkan penelusuran BEM FHUI, pesan-pesan bermuatan pelecehan itu tersebar di dua platform sekaligus, yakni grup LINE dan WhatsApp, dengan total 16 anggota terlibat. Ketua BEM FHUI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo menegaskan bahwa karena para pelaku sendiri yang mengakui perbuatannya, status mereka tidak lagi sekadar terduga.
Kasus ini kemudian menjadi viral setelah sebuah akun di media sosial mengunggah tangkapan layar percakapan tersebut, menyebutkan bahwa banyak anggota grup adalah petinggi organisasi fakultas, ketua angkatan, bahkan calon ketua pelaksana ospek. Fakta ini memperparah situasi. Mereka bukan sekadar mahasiswa biasa, melainkan individu yang seharusnya menjadi teladan di lingkungan akademik.
Respons Institusi: Cepat Bicara, Lambat Bertindak?
Pada 12 April 2026, Fakultas Hukum UI menerima laporan resmi dan mengeluarkan pernyataan bahwa kasus tersebut berpotensi mengandung unsur tindak pidana. Dekan FHUI Parulian Paidi Aritonang menyatakan kecaman keras atas perilaku yang merendahkan martabat manusia itu.
Penanganan kasus diserahkan kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI, mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak yang terlibat, dan pengumpulan bukti. Universitas juga menyatakan akan menyediakan pendampingan psikologis, hukum, dan akademik bagi korban, serta menjamin kerahasiaan identitasnya.
Pihak fakultas menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran yang berpotensi melanggar hukum pidana, koordinasi dengan pihak berwenang akan segera dilakukan. Pernyataan ini terdengar tegas di atas kertas. Namun publik menunggu pembuktiannya dalam tindakan nyata, bukan sekadar siaran pers.
Sanksi Pertama: Dipecat dari Organisasi, Ancaman Pidana Menanti
Respons di tingkat organisasi kemahasiswaan bergerak lebih cepat dari pihak birokrasi. Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI resmi mencabut status keanggotaan aktif Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) FHUI dari seluruh 16 mahasiswa angkatan 2023 yang terlibat, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026, sebagai konsekuensi atas pelanggaran Peraturan Dasar IKM FH UI.
Selain pencabutan keanggotaan IKM, para pelaku juga telah diberhentikan dari setiap organisasi dan kepanitiaan yang mereka ikuti di lingkungan kampus. Langkah ini memang merupakan sanksi awal di tingkat kemahasiswaan, bukan sanksi akademik resmi dari universitas. Namun sinyal yang dikirimkan jelas: tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual untuk tetap memegang jabatan atau representasi di lingkungan kampus.
Universitas Indonesia menegaskan bahwa apabila investigasi membuktikan adanya pelanggaran, sanksi yang dijatuhkan dapat mencakup sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan koordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.
Kekerasan Seksual Digital dan Celah Hukum yang Nyata
Kasus ini mempertegas fenomena yang semakin mengkhawatirkan: pelecehan seksual kini tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi merambah ke ruang-ruang digital yang seolah terasa aman dari jangkauan hukum. Grup percakapan tertutup dianggap sebagai zona bebas norma, tempat di mana objektifikasi perempuan dianggap biasa dan bahkan menghibur.
Padahal, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang secara eksplisit mencakup kekerasan seksual berbasis elektronik. Pelecehan verbal dalam platform digital bukan lagi wilayah abu-abu hukum. Ini adalah tindak pidana yang dapat dijerat dengan ancaman hukuman konkret. Pertanyaannya kemudian adalah: apakah mahasiswa hukum tidak tahu hal ini, atau mereka tahu tetapi merasa kebal?
Budaya Patriarki di Balik Jubah Intelektual
Kasus FHUI bukan kasus tunggal. Ia adalah gejala dari budaya yang lebih dalam: patriarki yang terselubung rapi di balik label intelektualitas. Ketika diskusi bernuansa seksual tentang perempuan dilakukan dalam grup tertutup oleh mahasiswa hukum, ini mencerminkan bahwa pendidikan hukum formal tidak otomatis membangun kesadaran gender.
Ada jarak yang lebar antara mengetahui teks hukum dan menginternalisasi nilai di baliknya. Seseorang bisa menghafal pasal-pasal tentang hak asasi manusia, tetapi tetap gagal menerapkan prinsip paling dasarnya, yaitu menghormati martabat orang lain. Inilah yang disebut krisis etika akademik: bukan ketidaktahuan, melainkan ketidakpedulian.
BEM FHUI sendiri menyatakan harapan agar para pelaku mendapatkan sanksi setegas-tegasnya dengan mengedepankan kepentingan korban dan penciptaan ruang aman di lingkungan kampus. Tuntutan ini sah dan mendesak.
Jalan Panjang Menuju Ruang Aman Kampus
Kasus ini seharusnya menjadi titik balik, bukan hanya bagi FHUI tetapi bagi seluruh ekosistem kampus di Indonesia. Sanksi administratif dan proses hukum memang perlu, tetapi tidak cukup. Yang lebih fundamental adalah pembenahan budaya: bagaimana perguruan tinggi mendidik mahasiswanya untuk tidak sekadar menjadi sarjana yang kompeten, tetapi juga manusia yang bermartabat.
Ruang aman bukan dibangun hanya dengan regulasi. Ia dibangun dengan konsistensi dalam menegakkan nilai, keberanian melaporkan, dan ketegasan institusi dalam bertindak, bukan hanya dalam berwacana. Selama ironi seperti di FHUI masih mungkin terjadi, kita perlu terus bertanya: pendidikan untuk apa, dan keadilan untuk siapa?
Penulis: Muhammad Jazuli
