:
![]() |
| Prosesi penandatanganan berita acara pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, Pendopo Agung, 13 April 2026. / Foto: Dok. Istimewa |
Nalarmerdeka.com – Ketika seorang kepala daerah melantik anaknya sendiri dalam jabatan strategis di bawah pemerintahannya, pertanyaan tentang batas antara prosedur administratif dan praktik nepotisme menjadi relevan untuk diajukan.
Itulah yang terjadi di Kabupaten Malang pada 13 April 2026, ketika Bupati HM Sanusi meresmikan Ahmad Dzulfikar Nurrahman, putra pertamanya, sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Peristiwa ini seketika menarik perhatian luas, tak hanya dari masyarakat, tetapi juga dari lembaga legislatif daerah.
Kronologi Pelantikan yang Menjadi Sorotan
Pelantikan berlangsung di Pendopo Agung Kabupaten Malang dalam sebuah seremoni besar yang melibatkan 447 aparatur sipil negara (ASN). Tiga jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) dilantik sekaligus berdasarkan Surat Keputusan Bupati Malang Nomor 800.1.3.3/127/35.07.405/2026. Selain Ahmad Dzulfikar sebagai Kepala DLH, turut dilantik Indra Gunawan sebagai Kepala Satpol PP dan Astri Lutfiatunnisa sebagai Kepala Disperindag.
Yang menjadi fokus sorotan adalah posisi Ahmad Dzulfikar, yang akrab disapa Avi. Ia merupakan putra kandung Bupati Sanusi dan sebelumnya menjalankan fungsi sebagai Sekretaris sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH selama kurang lebih empat tahun. Kini, ia resmi definitif memimpin dinas yang sama.
Prosedur Seleksi Disebut Terpenuhi
Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, menegaskan bahwa ketiga JPTP yang dilantik telah melewati seleksi terbuka yang diselenggarakan secara resmi. Menurut Nurman, pelantikan tersebut juga telah mendapat rekomendasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Ia menyatakan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari upaya mengisi kekosongan jabatan sekaligus melakukan penyegaran di lingkungan Pemkab Malang.
Bupati Sanusi sendiri dalam sambutannya menekankan bahwa sistem mutasi dan rotasi di lingkungan Pemkab Malang dijalankan berdasarkan sistem merit yang mengutamakan kompetensi, kinerja, dan integritas ASN. Ia bahkan secara tegas menyatakan tidak ada jual beli jabatan dalam proses tersebut, dan mengajak siapapun yang merasa dipungut biaya untuk segera melapor kepada kepolisian atau langsung kepadanya.
"Karena selama saya menjadi bupati tidak ada tindakan jual beli jabatan, semuanya yang kalian pegang adalah hasil dari penilaian masing-masing," ujar Sanusi.
DPRD Bergerak Minta Klarifikasi
Namun pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredam kekhawatiran publik. Komisi I DPRD Kabupaten Malang menyatakan akan segera memanggil BKPSDM untuk meminta klarifikasi resmi atas pelantikan ini. Ketua Komisi I, Amarta Faza, mengatakan bahwa sebagai mitra kerja BKPSDM, pihaknya memiliki kewenangan untuk memverifikasi rekam jejak dan proses kepegawaian yang berlaku.
"Kami akan melakukan klarifikasi untuk itu," ujar Faza. Ia menegaskan bahwa dalam struktur pemerintahan, terdapat aturan yang harus dilalui secara ketat. Langkah DPRD ini mencerminkan bahwa mekanisme pengawasan legislatif masih berfungsi, meski tidak serta merta menghentikan pelantikan yang sudah terlaksana.
Antara Kompetensi dan Konflik Kepentingan
Persoalan ini sesungguhnya bukan sekadar tentang apakah prosedur sudah diikuti atau belum. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah soal etika pemerintahan dan kepercayaan publik. Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, seorang pejabat tidak hanya dituntut memenuhi syarat administratif, tetapi juga menjaga jarak dari potensi konflik kepentingan.
Fakta bahwa seorang bupati melantik anaknya sendiri di jabatan yang berada langsung di bawah otoritasnya, terlepas dari proses seleksi yang diklaim telah berlangsung, menciptakan persepsi yang sulit dihindari: bahwa proximity kekuasaan keluarga membuka jalan yang tidak akan terbuka bagi ASN lainnya dengan kompetensi setara.
Empat tahun menjabat sebagai Plt bisa dibaca dua cara: sebagai bukti pengalaman dan dedikasi, atau sebagai proses akumulasi posisi dalam naungan ayah kandung yang berkuasa. Kedua tafsir ini sama-sama sah, dan masyarakat berhak mempertanyakan mana yang lebih dominan dalam kenyataannya.
Ujian Integritas Pemerintahan Daerah
Pelantikan Ahmad Dzulfikar sebagai Kepala DLH Kabupaten Malang menjadi pengingat bahwa sistem merit tidak cukup berdiri sendiri di atas kertas seleksi. Ia membutuhkan ekosistem integritas yang tidak membiarkan jabatan publik terasa seperti warisan.
Klarifikasi yang sedang dipersiapkan DPRD adalah langkah penting. Namun yang lebih penting adalah apakah mekanisme pengawasan itu cukup kuat untuk memastikan bahwa kepercayaan publik terhadap birokrasi daerah tidak terus terkikis oleh pola-pola yang, meskipun legal, tetap melukai rasa keadilan. Publik tidak hanya membutuhkan pejabat yang lolos seleksi, tetapi juga pemerintahan yang mampu menjaga jarak dari bayangan nepotisme.
Penulis: Muhammad Jazuli
