PMII Kabupaten Malang Tuntut Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus

Massa aksi PMII Kabupaten Malang berunjuk rasa di kawasan Kepanjen, menuntut pengusutan tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus, Senin (13/4/2026). / Foto: Muhammad Jazuli 

Nalarmerdeka.com – Ratusan kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Malang turun ke jalan pada Senin, 13 April 2026, menggelar aksi bertajuk Usut Tuntas. Mereka menuntut pengusutan menyeluruh atas kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis Andrie Yunus, yang diduga melibatkan oknum anggota Tentara Nasional Indonesia.

Titik Kumpul dan Rute Aksi

Massa aksi mulai berkumpul di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, sejak pukul 15.00 WIB. Dari titik kumpul tersebut, peserta aksi bergerak menuju Kodim 0818 Kabupaten Malang untuk menyampaikan tuntutan langsung kepada institusi militer setempat. Aksi kemudian dilanjutkan ke gedung DPRD Kabupaten Malang sebagai muara penyampaian pernyataan sikap secara resmi kepada para wakil rakyat.

Koordinator Lapangan aksi, Luki Adi Firmansyah, menegaskan bahwa gerakan ini bukan sekadar ekspresi kemarahan, melainkan bagian dari tanggung jawab mahasiswa dalam mengawal demokrasi. Ia menyerukan agar seluruh peserta menjaga ketertiban dan mengenakan atribut hitam beserta atribut resmi PMII sebagai identitas pergerakan.

Latar Belakang Aksi

Aksi ini dipicu oleh peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, seorang aktivis dan pejuang demokrasi yang dikenal aktif dalam kegiatan advokasi dan kritik sosial. PC PMII Kabupaten Malang menerbitkan press release resmi yang menyatakan kecaman keras atas tindakan tersebut dan menyebut kejadian itu sebagai pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan serta prinsip negara hukum.

PMII menilai kekerasan terhadap aktivis merupakan ancaman nyata bagi ruang demokrasi. Mereka merujuk pada Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, dan menegaskan bahwa tindakan semacam ini berpotensi menciptakan iklim ketakutan yang mengancam kebebasan sipil di Indonesia.

Aparat kepolisian berjaga di depan gerbang instansi yang menjadi titik tuju massa aksi PMII Kabupaten Malang, Senin (13/4/2026). / Foto: Muhammad Jazuli 

Delapan Poin Tuntutan

Dalam press release yang diterbitkan, PC PMII Kabupaten Malang mengajukan delapan poin tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.

Pertama, mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dan menolak segala bentuk kekerasan terhadap masyarakat sipil.

Kedua, mendesak Presiden dan Komisi III DPR-RI mendorong ketegasan penegakan hukum serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen.

Ketiga, menuntut aparat mengusut tuntas kasus ini secara transparan, termasuk menelusuri aktor intelektual tanpa tebang pilih.

Keempat, mendorong Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk mengambil alih UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, agar pelaku dapat diadili di pengadilan umum.

Kelima, mendorong Panglima TNI melakukan evaluasi internal dan menindak tegas oknum prajurit yang terlibat kekerasan terhadap sipil.

Keenam, mendesak DPRD Kabupaten Malang mendorong kebijakan perlindungan warga sipil sesuai prinsip HAM dalam UU Nomor 39 Tahun 1999.

Ketujuh, mendesak DPRD Kabupaten Malang menyatakan sikap tegas menolak impunitas.

Kedelapan, mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama mengawal kasus ini hingga tuntas.

Seruan untuk Demokrasi

Dalam press release yang diterbitkan PC PMII Kabupaten Malang, organisasi ini menegaskan bahwa kritik bukan ancaman bagi negara, melainkan bagian penting dari demokrasi yang sehat.

Mereka menyerukan perlawanan terhadap segala upaya pembungkaman suara kritis demi menjaga masa depan demokrasi Indonesia. Pernyataan itu ditutup dengan kalimat tegas: jika suara kritis dibungkam dengan kekerasan, maka demokrasi sedang dalam bahaya.

Aksi ini mencerminkan kepekaan organisasi mahasiswa terhadap ancaman yang melingkupi ruang kebebasan sipil. Di tengah situasi yang menuntut ketegasan hukum, kehadiran mahasiswa di jalanan menjadi pengingat bahwa pengawasan publik adalah fondasi yang tidak boleh runtuh dalam negara demokrasi. Kini, semua menunggu respons nyata dari aparat dan para pengambil kebijakan.

Reporter: Muhammad Jazuli 


Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • PMII Kabupaten Malang Tuntut Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus
  • PMII Kabupaten Malang Tuntut Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus
  • PMII Kabupaten Malang Tuntut Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus
  • PMII Kabupaten Malang Tuntut Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus
  • PMII Kabupaten Malang Tuntut Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus
  • PMII Kabupaten Malang Tuntut Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus
Posting Komentar