Nalarmerdeka.com – Ada paradoks yang jarang kita sadari: ekonomi Indonesia tumbuh 7,6 persen pada 2025, tapi rasio pajak terhadap PDB malah turun ke 9,31 persen dari sebelumnya 10,08 persen. Artinya, semakin besar kue ekonomi kita, semakin kecil bagian yang berhasil negara tangkap. Ini bukan sekadar masalah angka—ini sinyal bahwa fondasi fiskal kita sedang retak.
Pajak Bukan Sekadar Potongan Gaji
Banyak dari kita memahami pajak hanya sebagai potongan penghasilan atau harga barang. Padahal di balik angka itu ada pertarungan yang lebih besar.
Pajak adalah kontrak sosial. Kita serahkan sebagian pendapatan kepada negara, dan negara wajib mengembalikannya—dalam bentuk puskesmas, sekolah layak, jalan mulus, dan perlindungan sosial. Kontrak ini hanya berjalan jika dua syarat terpenuhi: beban dibagi adil, dan hasilnya benar-benar kembali ke rakyat.
Jika salah satu syarat itu gagal, kepatuhan pajak hanya akan jadi keterpaksaan. Dan basis pajak tidak akan pernah tumbuh.
Inilah mengapa perluasan basis pajak bukan berarti menaikkan tarif bagi yang sudah patuh. Perluasan berarti menjangkau mereka yang selama ini lolos dari sistem—pelaku usaha digital, perusahaan multinasional yang memindahkan keuntungan ke negara bertarif rendah, atau individu berpenghasilan tinggi yang piawai memanfaatkan celah regulasi.
Fondasi yang Retak Tak Bisa Disembunyikan dengan Cat
Bayangkan seseorang membangun rumah di atas fondasi retak, lalu sibuk mempercantik tampilan luarnya. Cepat atau lambat, retakannya meluas dan mengancam seluruh bangunan.
Itulah kondisi fiskal Indonesia sekarang. Negara terus menambah program pembangunan, sementara fondasi penerimaan pajak yang menopangnya justru melemah.
Rasio pajak 9,31 persen terhadap PDB masih di bawah rata-rata negara berkembang. Jauh tertinggal dari negara maju yang umumnya mencapai 25–35 persen. Yang lebih mengkhawatirkan, penurunan ini terjadi ketika PDB nominal justru tumbuh.
Sistem perpajakan kita belum mampu menangkap potensi pertumbuhan ekonomi secara optimal. Dan dampaknya sangat konkret: anggaran untuk puskesmas, pendidikan, infrastruktur, dan perlindungan sosial menjadi lebih sempit.
Ketika Arena Global Berubah Tanpa Permisi
Tekanan tidak datang hanya dari dalam negeri. Tata kelola ekonomi global sedang bergeser—dan Indonesia perlu bergerak cepat.
Salah satu perkembangan krusial adalah implementasi pajak minimum global 15 persen dalam kesepakatan Pilar Dua OECD/G20. Kebijakan ini dirancang untuk mengakhiri race to the bottom—lomba menurunkan tarif pajak antarnegara demi merebut investasi yang ujungnya hanya menggerus penerimaan semua pihak.
Bagi Indonesia, ini peluang nyata untuk memungut lebih banyak dari perusahaan multinasional yang beroperasi di sini.
Namun ada hambatan. Amerika Serikat menunjukkan sikap berbeda terhadap implementasi penuh kesepakatan itu. Ini berpotensi menyulitkan pemajakan perusahaan teknologi global yang dominan di pasar digital Indonesia. Potensi penerimaan yang seharusnya bisa kita raih menjadi lebih sulit direalisasikan.
Akibatnya, beban fiskal bisa bergeser ke pihak yang punya ruang penghindaran lebih kecil—termasuk pelaku usaha dalam negeri.
Apa Untungnya Buat Kita?
Mungkin sebagian dari kita bertanya: kenapa perluasan basis pajak ini urusan semua orang?
Jawabannya sederhana. Setiap rupiah yang berhasil dipungut dari mereka yang selama ini lolos sistem adalah rupiah yang tidak perlu kita tutup dengan utang baru. Artinya, beban bunga bisa dikurangi, dan anggaran lebih besar bisa dialokasikan untuk pendidikan, kesehatan, subsidi, dan infrastruktur.
Lebih dari itu, perluasan basis pajak adalah instrumen pengurangan ketimpangan. Ketika kelompok berpenghasilan tinggi dan perusahaan besar membayar pajak secara proporsional, sementara hasilnya dipakai membiayai layanan publik untuk semua—sistem perpajakan menjalankan fungsi redistribusi yang sehat.
Basis pajak yang kuat juga memberi perlindungan jangka panjang. Sebaliknya, penerimaan yang lemah memaksa penambahan utang dan memperbesar beban yang harus ditanggung generasi mendatang.
Dari Kesadaran Menuju Partisipasi
Memahami pajak tidak boleh berhenti pada "ya sudah, saya bayar karena wajib." Kita yang memahami sistem perpajakan secara utuh akan mampu mengawasi penggunaan anggaran, menuntut transparansi, dan mendorong reformasi yang adil.
Literasi pajak adalah prasyarat demokrasi fiskal. Tanpanya, perdebatan soal kebijakan perpajakan hanya berlangsung di kalangan elite—sementara kepentingan kita yang di bawah berisiko diabaikan.
Jadi siapa sebenarnya yang paling diuntungkan ketika basis pajak tetap sempit dan sistem perpajakan tidak pernah dibenahi sungguh-sungguh?
Perluasan basis pajak bukan agenda teknis semata. Ini adalah agenda kebangsaan yang membutuhkan pemahaman, dukungan, dan partisipasi kita semua. Fondasi fiskal yang adil dan inklusif adalah syarat agar negara tetap mampu melayani—bukan hanya bertahan dari satu krisis ke krisis berikutnya.
Pajak bukan sekadar beban. Ia adalah investasi kolektif untuk masa depan yang kita pilih bersama.
Penulis: Moh. Maulidin
Redaktur: Muhammad Jazuli
