Nalarmerdeka.com – Sejak reformasi 1998, Indonesia sudah memenjarakan ratusan pejabat, bupati, gubernur, menteri, bahkan ketua DPR. KPK pernah menjadi salah satu lembaga antikorupsi yang paling ditakuti di Asia. Tapi korupsi tidak pergi. Ia hanya berganti wajah.
Ada yang salah — bukan dengan penegakan hukumnya saja, tapi dengan cara kita memahami masalahnya.
Korupsi Bukan Soal Individu Jahat
Narasi dominan tentang korupsi di Indonesia adalah narasi moral: ada pejabat yang serakah, tidak amanah, tidak takut Tuhan. Solusinya: tangkap mereka, ganti dengan orang yang lebih baik.
Narasi ini tidak salah sepenuhnya. Tapi ia sangat tidak cukup.
Korupsi dalam skala sistemik bukan produk dari keburukan individual — ia adalah produk dari struktur insentif yang salah. Ketika sistem dirancang sedemikian rupa sehingga korupsi adalah pilihan rasional dan integritas adalah pilihan yang mahal, maka mengganti individunya tidak akan mengubah perilakunya.
Ekonom Mushtaq Khan dari SOAS University menyebut ini sebagai "governance failure" — kegagalan tata kelola yang bersifat struktural, bukan personal.
Tiga Akar Struktural yang Jarang Dibahas
Pertama, biaya politik yang tidak realistis. Kampanye politik di Indonesia membutuhkan dana yang jauh melebihi gaji resmi jabatan yang diperebutkan. Calon legislatif perlu miliaran untuk kampanye, sementara gaji anggota DPRD tidak sebanding. Korupsi dalam konteks ini bukan hanya keserakahan — ia adalah mekanisme "balik modal."
Selama sistem pembiayaan politik tidak dibenahi, pejabat yang baru terpilih sudah memulai jabatannya dengan utang yang harus dilunasi — dan mereka tahu caranya.
Kedua, oligarki yang mengendalikan regulasi. Korupsi paling mahal bukan terjadi di loket pelayanan publik — ia terjadi di ruang-ruang tertutup di mana regulasi dibentuk. Ketika pemilik modal besar bisa memengaruhi isi undang-undang yang mengatur industri mereka sendiri, korupsi beroperasi jauh di atas jangkauan KPK.
Ketiga, lemahnya perlindungan whistleblower. Di negara-negara dengan tingkat korupsi rendah, salah satu faktor terpenting adalah kemudahan dan keamanan melaporkan korupsi dari dalam sistem. Di Indonesia, whistleblower masih sering berakhir sebagai tersangka — bukan pahlawan.
Pelemahan KPK: Bukan Kebetulan
Revisi UU KPK pada 2019 yang menempatkan lembaga itu di bawah kendali eksekutif dan membentuk Dewan Pengawas adalah titik balik yang signifikan.
Langkah ini tidak terjadi di ruang hampa. Ia adalah respons logis dari sistem yang merasa terancam oleh lembaga yang terlalu independen. Korupsi sistemik selalu punya mekanisme pertahanan diri — dan pelemahan lembaga pengawas adalah salah satunya.
Yang menarik: pelemahan ini terjadi melalui proses legislatif yang sah, disetujui parlemen yang dipilih rakyat. Ini bukan kudeta — ini adalah demokrasi yang bekerja untuk kepentingan oligarki.
Apa yang Sebenarnya Dibutuhkan?
Pemberantasan korupsi yang serius membutuhkan lebih dari operasi tangkap tangan yang dramatis. Ia membutuhkan reformasi struktural yang menyentuh sistem pembiayaan politik, transparansi regulasi, dan perlindungan nyata bagi pelapor.
Tapi reformasi struktural mengancam mereka yang paling berkuasa untuk mendorong perubahan. Itulah paradoks terbesar pemberantasan korupsi: solusinya ada di tangan orang-orang yang paling diuntungkan oleh masalahnya.
Korupsi di Indonesia tidak abadi karena orang Indonesianya korup. Ia abadi karena sistemnya dirancang — sadar atau tidak — untuk membuatnya bertahan. Pertanyaannya: siapa yang sebenarnya diuntungkan dari sistem yang tidak pernah benar-benar berubah ini?
Penulis: Muhammad Jazuli
