Scroll untuk melanjutkan membaca

Konferensi Republik Dilarang di UI: Ada Apa?

Ilustrasi mahasiswa Universitas Indonesia berlatar Gedung Rektorat UI dengan garis pembatas, menggambarkan polemik pelarangan Konferensi Republik serta isu kebebasan akademik dan ruang diskusi di kampus.
Ilustrasi editorial yang menggambarkan polemik pelarangan penyelenggaraan Konferensi Republik di Universitas Indonesia, beserta dinamika kebebasan akademik, ruang diskusi kampus, dan kebebasan berekspresi di lingkungan perguruan tinggi. / Ilustrasi: Muhammad Jazuli 

Nalarmerdeka.com – Kampus seharusnya jadi tempat paling aman untuk berpikir. Tapi apa yang terjadi di UI pada 28 Juni 2026 mengguncang asumsi itu.

Konferensi Republik — forum gabungan ratusan organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan aktivis — semula dijadwalkan berlangsung di Kampus UI Salemba. Izin sudah di tangan sejak 24 Juni. Backdrop sudah terpasang. Perlengkapan sudah ditata. Lalu tengah malam, izin itu dicabut. Tanpa penjelasan yang memuaskan. Tinggal pertanyaan yang menggantung: siapa yang menelepon pihak kampus malam itu, dan apa yang mereka minta?

Kronologi yang Bicara Sendiri

Perubahan sikap pimpinan UI terjadi setelah Presiden Prabowo memberikan taklimat kepada para rektor dalam acara Sarasehan Kebangsaan di JCC, Senayan, pada 26 Juni 2026. Taklimat berlangsung selama lima jam, dan setelah 30 menit pertama, sesi dilanjutkan secara tertutup.

Anggota Majelis Wali Amanat UI dari unsur mahasiswa, Razaan Bayu Rachman, meyakini ada intervensi pihak eksternal di balik pelarangan mendadak itu. Pihak UI menerima serangkaian telepon dari pihak luar yang tidak disebutkan identitasnya.

Pihak UI membantah dengan dalil administrasi. Direktur Humas UI Erwin Agustian Panigoro mengatakan permohonan penggunaan ruangan tidak dapat disetujui karena ditemukan ketidaksesuaian terhadap persyaratan administrasi dan prosedur yang berlaku. Tapi pernyataan itu susah ditelan begitu saja — karena surat izin sudah diterima empat hari sebelumnya, dan persiapan sudah berjalan hingga sore sebelum acara.

Pola yang Bukan Kebetulan

Kita perlu membaca ini bukan sebagai insiden tunggal. Ini adalah bagian dari pola.

Survei Saiful Mujani Research Center pada Maret 2026 menunjukkan 53 persen warga menilai masyarakat takut membicarakan politik secara terbuka. Angka ini naik dari 51 persen pada Oktober 2024, ketika Prabowo baru menjabat sebagai presiden.

Dalam dua tahun terakhir, kita menyaksikan serangkaian pembatasan ekspresi publik yang muncul bukan lewat larangan resmi, tapi lewat tekanan implisit. Tak ada surat perintah. Tak ada pasal yang dilanggar. Hanya telepon-telepon tengah malam. Hanya "pertimbangan" yang tidak pernah dijelaskan secara terbuka.

Panitia Konferensi Republik yang sudah menerima izin pada Rabu, 24 Juni, mendapati izin itu dicabut pada Sabtu malam, 27 Juni 2026 — setelah pihak UI menerima berbagai telepon dari pihak eksternal. Panitia tetap melanjutkan diskusi secara daring pukul 13.00 WIB.

Kebebasan Akademik Bukan Dekorasi

Prabowo sendiri menyebut kampus punya "kebebasan akademik". Tapi ada jarak besar antara kebebasan yang diucapkan dan kebebasan yang dipraktikkan.

Ketika kampus bisa kehilangan nyalinya hanya karena serangkaian telepon — bukan putusan pengadilan, bukan peraturan formal — maka kita harus bertanya: seberapa dalam otonomi akademik itu sebenarnya berakar?

Sekretaris Umum Panitia Konferensi Republik, Yanuar Nugroho, menjelaskan bahwa tujuan konferensi bukan membentuk organisasi baru, melainkan menghubungkan simpul-simpul otonom yang memiliki keresahan serupa terhadap krisis demokrasi dan representasi publik.

Tidak ada agenda terlarang di situ. Tidak ada provokasi kekerasan. Hanya orang-orang yang ingin duduk bersama, berpikir, dan berkoordinasi. Dan itu sudah cukup untuk membuat "pihak eksternal" gelisah.

Ruang Sipil yang Menyempit

Konferensi Republik pertama berlangsung di UGM, Yogyakarta, pada 30 Mei 2026, dihadiri ratusan organisasi masyarakat sipil, aktivis, dan akademisi. Peserta menyatakan bahwa lembaga demokrasi formal kini jauh dari fungsi pengawasan dan representasi.

Dari Yogyakarta ke Jakarta, yang berubah bukan pesertanya. Yang berubah adalah keberanian ruang untuk menampungnya.

Setiap kali masyarakat sipil mencoba berkonsolidasi, tekanan datang — halus, tidak resmi, tapi efektif. Dan setiap kali kampus merespons tekanan itu dengan menarik diri, kita kehilangan satu lagi ruang yang seharusnya aman untuk berpikir bersama.

Pertanyaan yang harus kita ajukan bukan: apakah ini melanggar hukum? Pertanyaannya adalah: ketika kampus mulai takut pada diskusi, apa yang tersisa dari fungsi intelektualnya? Dan jika kampus sudah tidak bisa jadi ruang bebas — lalu kita mau berpikir di mana?

Penulis: Muhammad Jazuli

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Konferensi Republik Dilarang di UI: Ada Apa?
  • Konferensi Republik Dilarang di UI: Ada Apa?
  • Konferensi Republik Dilarang di UI: Ada Apa?
  • Konferensi Republik Dilarang di UI: Ada Apa?
  • Konferensi Republik Dilarang di UI: Ada Apa?
  • Konferensi Republik Dilarang di UI: Ada Apa?
Posting Komentar