Nalarmerdeka.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, tepat pada Selasa 30 Juni 2026.
Putusan ini membungkam hiruk-pikuk lima bulan persidangan — dan membuka perdebatan yang jauh lebih panjang dari sekadar siapa yang bersalah. Di negara yang masih berutang pemerataan pendidikan kepada jutaan anak di daerah 3T, kasus ini bukan hanya soal hukum. Ini soal bagaimana kita mengelola ambisi reformasi, dan siapa yang harus menanggung ketika ambisi itu keluar jalur.
Apa yang Sebenarnya Terjadi dalam Kasus Ini
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun. Hakim menyatakan pengadaan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku dan dilakukan bersama beberapa terdakwa lain yang telah lebih dulu divonis.
Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti senilai total lebih dari Rp5,6 triliun. Hakim memangkas tuntutan itu menjadi 10 tahun — sebuah reduksi yang signifikan, namun tetap merupakan vonis bersalah yang tidak menyisakan ruang tafsir lain. Satu hakim anggota, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion dan menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari dakwaan jaksa. Perbedaan pendapat di antara majelis hakim sendiri ini memberi sinyal bahwa kasus ini tidak sederhana secara hukum — dan perdebatan belum selesai.
Inovasi atau Penyimpangan: Garis yang Tipis di Birokrasi
Salah satu pertanyaan substantif yang menggantung sepanjang persidangan adalah: apakah kesalahan ini lahir dari niat jahat, atau dari kecerobohan tata kelola? Nadiem membangun narasi bahwa digitalisasi pendidikan adalah kebutuhan mendesak — dan itu tidak salah. Sebelum pandemi, akses teknologi di sekolah-sekolah Indonesia memang timpang parah. Ketika pandemi datang dan pembelajaran daring menjadi satu-satunya pilihan, ketertinggalan itu menjadi bencana yang tidak bisa disembunyikan lagi.
Tapi justru di situlah letak masalahnya. Laptop Chromebook disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal karena keterbatasan sinyal internet. Artinya, perangkat yang dibeli dengan anggaran triliunan rupiah atas nama pemerataan justru tidak bisa menjangkau mereka yang paling membutuhkan pemerataan itu. Ini bukan hanya soal korupsi dalam arti suap-menyuap — ini adalah kegagalan perencanaan yang biayanya ditanggung oleh anak-anak di ujung-ujung Indonesia.
Ketika Reformasi Bergerak Terlalu Cepat Tanpa Fondasi
Nadiem bukan birokrat karier. Ia datang dari dunia startup dengan mentalitas bergerak cepat, menguji, dan memperbaiki di tengah jalan. Mentalitas itu mungkin berguna untuk membangun aplikasi — tapi berbeda ketika yang dikelola adalah anggaran negara dan nasib jutaan siswa. Dalam ekosistem startup, kesalahan bisa diperbaiki dengan pivot. Dalam pengadaan pemerintah, kesalahan prosedur bisa berujung tuntutan pidana.
Pola legislasi yang dikebut dan minim partisipasi publik — seperti yang juga kita lihat dalam RUU Polri — ternyata berlaku pula dalam cara kebijakan pendidikan dirancang dan dieksekusi: cepat, ambisius, tapi melewatkan mekanisme pengawasan yang justru ada untuk mencegah pemborosan dan penyimpangan. Ketika kementerian bergerak dengan logika disrupsi tapi sistem pengadaan masih berjalan dengan prosedur lama yang rawan conflict of interest, tabrakan itu hanya soal waktu.
Yang Terlupakan di Tengah Drama Persidangan
Selama berbulan-bulan, perhatian publik tersedot pada drama persidangan: Nadiem mengenakan jaket ojol jelang sidang pledoi, dukungan tokoh-tokoh publik, Jokowi yang angkat bicara, hingga para pengemudi ojek yang membawa mawar kuning. Semua itu sah sebagai ekspresi solidaritas — tapi ada yang nyaris tidak pernah muncul dalam diskusi: nasib guru-guru yang sudah menerima Chromebook itu, kondisi nyata pembelajaran digital di sekolah-sekolah 3T, dan pertanyaan apakah program digitalisasi pendidikan secara keseluruhan sudah diaudit secara menyeluruh.
Kasus Nadiem bukan satu-satunya lubang dalam anggaran pendidikan Indonesia. Ia hanya yang paling tersorot karena tersangkanya adalah orang paling terkenal yang pernah duduk di kursi Mendikbudristek. Di baliknya, ada sistem pengadaan yang memang sudah lama menjadi ladang penyimpangan — dengan atau tanpa nama besar di atasnya.
Banding dan Pertanyaan yang Belum Selesai
Nadiem menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut demi kebenaran, anak-anak muda, profesional, dan semua orang jujur yang menurutnya dikriminalisasi. Proses hukum memang belum final. Tapi lepas dari siapa yang akhirnya menang di tingkat banding, ada pekerjaan rumah yang tidak bisa ditunda: mereformasi sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah agar tidak terus menjadi celah korupsi, memastikan kebijakan pendidikan dirancang dengan partisipasi guru dan komunitas lokal — bukan semata dari ruang rapat Jakarta — dan menjamin bahwa inovasi pendidikan dinilai dari dampaknya di lapangan, bukan dari kecanggihan konsepnya di atas kertas.
Kalau kita hanya berhenti di pertanyaan "bersalah atau tidak bersalah", kita melewatkan pertanyaan yang lebih penting: sistem seperti apa yang kita bangun, sehingga uang untuk anak-anak Indonesia bisa mengalir ke tempat yang salah — berulang kali, dengan atau tanpa nama besar yang ikut tersandung?
Penulis: Muhammad Jazuli
