Kasus Amsal Sitepu dan Polemik Harga Jasa Kreatif yang Berujung Sidang

Amsal Christy Sitepu. (mtd)

Nalarmerdeka.com – Di tengah riuh pemberantasan korupsi yang selama ini identik dengan proyek infrastruktur, suap pejabat, dan permainan anggaran bernilai miliaran rupiah, publik mendadak dihadapkan pada sebuah ironi yang mengusik nalar: seorang videografer desa, Amsal Christy Sitepu, justru duduk di kursi terdakwa atas tuduhan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo.

Kasus ini cepat melampaui batas ruang sidang. Ia berubah menjadi perdebatan nasional tentang bagaimana negara membaca kerja kreatif, bagaimana hukum bekerja pada wilayah yang tak selalu memiliki standar harga baku, dan sejauh mana rasa keadilan masih menjadi kompas utama penegakan hukum.

Dilansir dari Posmetro Medan, Amsal didakwa terkait dugaan mark-up anggaran pembuatan video profil untuk 20 desa dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa. Dari hasil audit, muncul dugaan kerugian negara sebesar Rp202 juta. Namun yang membuat perkara ini mengundang tanda tanya besar bukan semata angka kerugiannya, melainkan konstruksi logika hukumnya.

Pertanyaan paling sederhana justru datang dari ruang sidang dan kemudian viral di ruang publik: jika harga sudah disepakati dalam proposal, dibayar sesuai kesepakatan, pekerjaan selesai, dan para kepala desa sebagai pengguna jasa menyatakan tidak ada komplain, di mana letak korupsinya?

Di titik inilah kasus Amsal menjadi lebih dari sekadar perkara pidana. Ia menjelma menjadi cermin tentang bagaimana negara masih sering gagap memahami ekonomi kreatif.

Kerja videografi bukan sekadar menekan tombol rekam.

Di balik satu video profil desa, ada proses riset, penulisan naskah, perjalanan ke lokasi, pengambilan gambar, penyewaan alat, editing, color grading, voice over, revisi, hingga distribusi final. Nilai jasa kreatif tidak pernah sesederhana harga barang di rak toko. Ia lahir dari kombinasi keterampilan, pengalaman, estetika, dan waktu.

Masalahnya, hukum kerap bekerja dengan logika angka yang rigid.

Ketika auditor melihat angka Rp30 juta dan menilai biaya “wajar” berada di bawahnya, selisih itu dengan mudah dibaca sebagai potensi mark-up. Padahal dalam industri kreatif, standar harga hampir selalu bersifat elastis. Dua videografer bisa mengajukan harga sangat berbeda untuk output yang secara kasatmata tampak serupa.

Komisi III DPR RI pun ikut menyoroti kejanggalan ini. Dalam rapat dengar pendapat umum yang digelar hari ini, DPR bahkan menyatakan kesediaan menjadi penjamin penangguhan penahanan Amsal serta meminta kasus ini dikawal secara adil. 

Langkah DPR tentu bukan akhir dari persoalan, tetapi sorotan lembaga legislatif memperlihatkan bahwa ada kegelisahan publik yang nyata: jangan sampai hukum berubah menjadi alat yang menghukum profesi, bukan perbuatan pidana.

Yang lebih penting untuk dibaca adalah dampak psikologis dan struktural dari kasus ini.

Jika seorang pekerja kreatif dapat dipidanakan hanya karena harga jasanya dianggap terlalu tinggi setelah proyek selesai, maka pesan yang sampai ke industri adalah pesan ketakutan.

Videografer, desainer, penulis, fotografer, hingga pekerja kreatif lain bisa mulai ragu menerima proyek pemerintah atau proyek publik. Mereka akan dihantui pertanyaan yang sama: apakah harga yang kami tawarkan hari ini bisa berubah menjadi dakwaan besok hari?

Ketakutan semacam ini berbahaya.

Indonesia sedang berulang kali menyebut ekonomi kreatif sebagai salah satu tulang punggung pertumbuhan nasional. Pemerintah mendorong digitalisasi desa, promosi wisata, branding UMKM, dan penguatan narasi lokal melalui konten visual. Namun jika para kreatornya justru rentan terseret kasus hukum karena tafsir harga, maka negara sedang mengirim sinyal kontradiktif.

Di satu sisi, kreativitas didorong.

Di sisi lain, kreativitas dicurigai.

Kasus Amsal juga membuka ruang kritik terhadap tata kelola pengadaan di level desa dan daerah.

Bukankah penetapan anggaran proyek melibatkan lebih dari satu pihak?

Jika benar terjadi penggelembungan, secara logika administrasi mustahil penyedia jasa menjadi satu-satunya simpul persoalan. Harus ada pihak pemberi kerja, pihak yang menyetujui anggaran, dan pihak yang mencairkan dana.

Karena itu, perkara ini memunculkan pertanyaan yang lebih dalam: apakah hukum sedang memilih sasaran yang paling mudah disentuh?

Publik tentu tidak sedang membela korupsi.

Yang sedang dibela adalah prinsip dasar due process dan keadilan substantif. Korupsi harus diberantas, tetapi definisinya tidak boleh diperluas secara serampangan hingga menyapu semua wilayah yang memiliki karakter harga non-standar.

Jika tidak, maka setiap jasa konsultasi, karya desain, atau produksi multimedia bisa sewaktu-waktu dipersoalkan hanya karena perbedaan tafsir nilai.

Kasus ini juga memberi pelajaran penting bagi pemerintah daerah.

Pengadaan jasa kreatif membutuhkan pedoman yang lebih jelas, bukan untuk membatasi nilai seni, tetapi untuk memberi kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Standar kerja, output, tahapan produksi, dan basis perhitungan biaya harus didokumentasikan secara lebih rinci agar tidak menjadi celah tafsir di kemudian hari.

Pada akhirnya, kasus Amsal Sitepu bukan sekadar perkara seorang videografer.

Ia adalah ujian bagi cara negara memahami perubahan zaman.

Di era ketika narasi visual menjadi instrumen utama pembangunan citra desa, pariwisata, dan ekonomi lokal, pekerja kreatif seharusnya diposisikan sebagai mitra pembangunan, bukan aktor yang pertama kali dicurigai.

Meja hijau akan memutus nasib satu orang.

Namun cara publik dan negara membaca kasus ini akan menentukan nasib banyak profesi kreatif di masa depan.

Dan mungkin, pertanyaan paling penting hari ini bukan lagi “berapa nilai proyeknya”, melainkan: apakah hukum kita cukup canggih untuk memahami nilai sebuah karya?

Penulis: Muhammad Jazuli 

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Kasus Amsal Sitepu dan Polemik Harga Jasa Kreatif yang Berujung Sidang
  • Kasus Amsal Sitepu dan Polemik Harga Jasa Kreatif yang Berujung Sidang
  • Kasus Amsal Sitepu dan Polemik Harga Jasa Kreatif yang Berujung Sidang
  • Kasus Amsal Sitepu dan Polemik Harga Jasa Kreatif yang Berujung Sidang
  • Kasus Amsal Sitepu dan Polemik Harga Jasa Kreatif yang Berujung Sidang
  • Kasus Amsal Sitepu dan Polemik Harga Jasa Kreatif yang Berujung Sidang