Scroll untuk melanjutkan membaca

Feri Amsari Dipolisikan Gara-Gara Kritik Swasembada Pangan Prabowo

Ilustrasi Feri Amsari dalam salah satu forum diskusi. / Foto: Gemini / Nalar Merdeka 

Nalarmerdeka.com – Sebuah pernyataan yang disampaikan dalam sebuah forum akademik berujung laporan polisi. Itulah yang menimpa Feri Amsari, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, pada pertengahan April 2026. Kasus ini bukan sekadar soal beras dan statistik panen. Ia menyentuh sesuatu yang lebih mendasar: seberapa lebar ruang yang tersedia bagi warga negara untuk berbicara kritis kepada penguasa.

Kronologi Peristiwa

Feri Amsari menyampaikan pandangannya dalam sebuah acara bertajuk "Sebelum Pengamat Ditertibkan." Dalam forum itu, ia menyatakan bahwa Indonesia belum mencapai swasembada pangan, dan menegaskan bahwa pemerintah harus membuktikan klaim tersebut dengan data.

Pernyataan Feri yang menyebut klaim swasembada pangan sebagai kebohongan itu dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan oleh kelompok petani yang tergabung dalam Tani Merdeka Indonesia, yang kemudian melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 17 April 2026.

Laporan pertama diajukan oleh seorang warga berinisial RMN pada Kamis, 16 April 2026. Laporan kedua menyusul dari kelompok petani keesokan harinya. Kedua laporan tersebut menjerat Feri dengan dugaan penghasutan berdasarkan Pasal 246 KUHP baru. Sementara laporan dari LBH Tani Nusantara merujuk pada Pasal 264 KUHP tentang tindak pidana penyebaran berita bohong.

Klaim Pemerintah Versus Pertanyaan Feri

Inti persoalan terletak pada perdebatan data. Pihak yang membela posisi pemerintah mengklaim produksi padi mencapai 60,21 juta ton gabah kering giling dengan luas panen 11,32 juta hektare. Dengan kebutuhan nasional sekitar 30 hingga 31 juta ton, Indonesia disebut berada dalam posisi surplus sekitar 3 hingga 4 juta ton beras. 

Pihak pelapor menyerahkan bukti awal berupa konten dari media sosial termasuk TikTok, tangkapan layar, serta video, ditambah perbandingan data dari Kementerian Pertanian dan BPS untuk mendukung klaim surplus beras mereka.

Namun Feri tidak sendirian dalam mempertanyakan klaim tersebut. Pertanyaan tentang metodologi pengukuran, definisi swasembada yang digunakan, serta jarak antara angka produksi dan kondisi nyata di pasar merupakan persoalan substantif yang lazim diajukan dalam kajian kebijakan pertanian. Apakah produksi tinggi otomatis berarti swasembada? Apakah surplus gabah kering giling serta-merta berarti rakyat tidak membutuhkan impor bahan pangan lain? Pertanyaan-pertanyaan ini sahih secara akademis, dan selayaknya dijawab dengan debat terbuka, bukan laporan pidana.

Suara-Suara yang Membela Ruang Kritik

Respons terhadap pelaporan Feri tidak datang hanya dari sesama pengamat. Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menilai bahwa opini atau pendapat yang berisi kritik terhadap suatu kebijakan merupakan hak asasi manusia bagi warga negara yang dijamin dalam konstitusi, sehingga tidak dapat dipidana atau dipenjarakan.

Menurut Pigai, pernyataan Feri Amsari masih berada dalam koridor kritik umum terhadap kebijakan publik, dan kritik tidak dapat dibawa ke ranah pidana kecuali mengandung unsur penghasutan ke arah makar yang disertai tindakan ad hominem, atau bersifat serangan terhadap suku, ras, dan agama tertentu.

Ketua DPW ARUN Sumbar, Mevrizal, menyatakan bahwa pelaporan tersebut merupakan preseden buruk atas kebebasan berpendapat, dan bahwa negara yang percaya diri seharusnya menjawab kritikan dengan fakta, bukan dengan laporan polisi.

Fenomena Chilling Effect dan Ancaman bagi Demokrasi

Yang paling mengkhawatirkan dari kasus ini bukan nasib Feri Amsari secara individual, melainkan dampak psikologis yang lebih luas terhadap kehidupan intelektual publik. Para pakar mengingatkan bahwa kriminalisasi semacam ini berpotensi menimbulkan chilling effect, bahkan apatisme dalam berdemokrasi. Pada tahap awal, masyarakat termasuk akademisi akan memilih diam dan menahan pendapat. Jika kebiasaan itu berlanjut, kondisi tersebut dapat bermuara pada apatisme politik, yakni hilangnya partisipasi dan kepedulian terhadap proses politik.

Kritik berbasis ilmiah seharusnya tidak dipersepsikan sebagai ancaman, tetapi sebagai bagian dari mekanisme kontrol dan perbaikan kebijakan publik. Pendapat yang disampaikan bukan lahir dari kebencian, melainkan hasil analisis terhadap kesenjangan antara teori dan implementasi di lapangan.

Kasus Feri juga tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, pakar politik Saiful Mujani pun pernah mengalami nasib serupa akibat suara kritis terhadap pemerintah. Pola ini memunculkan pertanyaan serius tentang arah demokrasi Indonesia.

Swasembada Pangan: Debat yang Harus Tetap Terbuka

Terlepas dari polemik hukum yang menyertai kasus ini, substansi perdebatan soal swasembada pangan perlu tetap dirawat di ruang publik. Swasembada bukan sekadar angka produksi. Ia mencakup dimensi aksesibilitas pangan bagi seluruh lapisan masyarakat, keterjangkauan harga, keberlanjutan ekosistem pertanian, serta perlindungan petani kecil dari gejolak pasar.

Jika data pemerintah memang kuat, maka jawaban terbaik atas kritik adalah transparansi metodologi, bukan pembungkaman. Jika ada kekeliruan dalam pernyataan akademisi, maka koreksi ilmiah jauh lebih produktif daripada langkah hukum. Perdebatan tentang pangan adalah perdebatan tentang hajat hidup orang banyak. Ia membutuhkan kejujuran data, bukan keberanian untuk berdiam diri.

Kasus Feri Amsari adalah cermin dari ketegangan yang selalu ada dalam setiap demokrasi: antara klaim keberhasilan pemerintah dan hak rakyat untuk mempertanyakannya. Demokrasi yang sehat tidak diukur dari sedikitnya kritik yang muncul, melainkan dari kualitas dialog yang terjadi ketika kritik itu dilontarkan.

Jika suara-suara kritis terus dijawab dengan laporan polisi, maka yang merugi bukan hanya sang pengamat, melainkan seluruh ekosistem intelektual publik yang menjadi fondasi bagi kebijakan yang lebih baik.

Penulis: Muhammad Jazuli 

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Feri Amsari Dipolisikan Gara-Gara Kritik Swasembada Pangan Prabowo
  • Feri Amsari Dipolisikan Gara-Gara Kritik Swasembada Pangan Prabowo
  • Feri Amsari Dipolisikan Gara-Gara Kritik Swasembada Pangan Prabowo
  • Feri Amsari Dipolisikan Gara-Gara Kritik Swasembada Pangan Prabowo
  • Feri Amsari Dipolisikan Gara-Gara Kritik Swasembada Pangan Prabowo
  • Feri Amsari Dipolisikan Gara-Gara Kritik Swasembada Pangan Prabowo
Posting Komentar