12 Mei 1998: Kronologi Tragedi Trisakti dan Impunitas yang Tersisa

 

Nalarmerdeka.com – Hari ini, 12 Mei 2026, adalah peringatan ke-28 gugurnya Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie—empat mahasiswa Universitas Trisakti yang ditembak mati oleh aparat keamanan di dalam kampus mereka sendiri. Reformasi 1998 memang terwujud. Soeharto lengser. Demokrasi elektoral berjalan. Namun satu pertanyaan tetap menggantung tanpa jawaban selama hampir tiga dekade: siapa yang bertanggung jawab, dan mengapa mereka tak pernah diadili?

Dari Krisis ke Peluru: Konteks yang Kerap Dilupakan

Pada akhir 1990-an, Indonesia berada di tengah krisis ekonomi yang parah, dipicu oleh krisis finansial Asia 1997. Nilai rupiah anjlok drastis, inflasi melonjak tinggi, dan ribuan perusahaan bangkrut, menyebabkan peningkatan drastis dalam angka pengangguran. Situasi ini bukan sekadar angka makroekonomi—ia menyentuh dapur rakyat secara langsung.

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS anjlok hingga 600 persen dalam waktu setahun. Rupiah yang tadinya berkisar Rp 2.380 per satu dolar pada Juli 1997 terpuruk menjadi Rp 16.650. Di atas puing-puing ekonomi itulah gerakan mahasiswa tumbuh, menuntut reformasi total dan pengunduran diri presiden yang telah berkuasa selama 32 tahun.

Pada 12 Mei 1998, mahasiswa Universitas Trisakti melakukan aksi demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di kepala, tenggorokan, dan dada. Keempat korban adalah anak-anak muda yang memilih berdiri di garis terdepan perubahan—dan negara membalas mereka dengan timah panas.

Kronologi Kekerasan yang Tak Boleh Dikubur

Sekitar 6.000 orang yang terdiri dari mahasiswa, dosen, pejabat fakultas dan karyawan Universitas Trisakti melakukan mimbar bebas di pelataran parkir di depan Gedung Syarif Thayeb. Demonstrasi berjalan damai. Namun sore hari, ketegangan meningkat ketika aparat mulai memblokir pergerakan massa.

Negosiasi dengan aparat keamanan sempat dilakukan, namun pada pukul 17.15 mahasiswa memutuskan bergerak mundur, diikuti bergerak majunya aparat keamanan yang menghujani mahasiswa dengan tembakan gas air mata dan peluru karet. Situasi kemudian berubah dramatis. Pukul 20.00, empat orang mahasiswa Trisakti dipastikan tewas tertembak peluru tajam dari aparat. Aparat membantah telah menggunakan peluru tajam, namun hasil autopsi membuktikan sebaliknya. 

Kematian empat mahasiswa ini bukan titik akhir, melainkan titik nyala. Kerusuhan nasional mulai meluas pada 13 Mei 1998, sehari setelah Tragedi Trisakti. Di Jakarta, puluhan pusat perbelanjaan dibakar, ratusan kendaraan hancur, dan ribuan toko dijarah. Data menunjukkan bahwa lebih dari 1.000 orang tewas, sebagian besar karena terjebak dalam gedung yang terbakar.

Reformasi Tiba, Keadilan Tidak

Di sinilah ironi terbesar dari Tragedi Trisakti: ia berhasil menggerakkan sejarah, tetapi sejarah tidak pernah membalas jasanya dengan keadilan yang sesungguhnya.

Pengadilan militer digelar tahun 1998 untuk kasus penembakan Trisakti yang berujung pada penjatuhan hukuman kepada 6 orang perwira pertama Polri. Namun, pengadilan ini menimbulkan kekecewaan di antara keluarga korban. Pasalnya, pengadilan hanya menjatuhi hukuman untuk perwira berpangkat rendah yang ada di lapangan, tetapi tidak mengadili perwira tinggi yang memberi komando.

Pada 2001, Pansus DPR yang dibentuk atas desakan keluarga korban dan mahasiswa menyimpulkan bahwa tidak terjadi pelanggaran HAM berat dalam kasus Trisakti. Hasil itu mengecewakan keluarga korban. Komnas HAM kemudian melakukan penyelidikan sendiri dan menemukan sebaliknya—ada cukup bukti permulaan pelanggaran HAM berat—namun temuan Komnas HAM diteruskan ke Kejaksaan Agung, dan hingga kini belum ada tindak lanjut penyelidikan dari Kejagung.

Hambatan struktural dan politis telah menghambat proses hukum. Hasil penyelidikan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sebanyak tiga kali, namun tidak pernah ditindaklanjuti secara serius. Kejaksaan beralasan bahwa berkas penyelidikan tidak lengkap, dan hingga kini belum ada satu pun pelaku yang diajukan ke pengadilan HAM ad hoc.

Impunitas sebagai Kebijakan Diam-Diam

Yang paling mengkhawatirkan bukan sekadar keterlambatan hukum, melainkan pola sistematisnya. Situasi ini mencerminkan budaya impunitas di kalangan militer dan pemerintahan, di mana pelaku kekerasan negara tidak pernah dimintai pertanggungjawaban dengan sebenarnya. Dalam proses transisi menuju demokrasi dan penegakan hak asasi manusia, ketidakberhasilan dalam menyelesaikan kasus Trisakti memperlihatkan komitmen negara yang belum sepenuhnya dalam menerapkan prinsip keadilan transisi.

Hingga hari ini, tak satu pun pelaku penembakan diadili secara pidana. Negara seolah membiarkan impunitas menjadi norma. Padahal, Indonesia telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang mewajibkan negara menindak tegas pelanggaran HAM berat, khususnya jika melibatkan aparat negara. 

Pengakuan Presiden Joko Widodo pada Januari 2023 yang memasukkan Tragedi Trisakti ke dalam 12 kasus pelanggaran HAM berat pun tidak membawa perubahan substantif. Amnesty International menyebut pengakuan Presiden Jokowi tidak ada artinya tanpa pertanggungjawaban hukum dan keadilan bagi korban. 

Amnesty International Indonesia mengingatkan bahwa setiap kegagalan untuk menyidik atau membawa mereka yang bertanggung jawab ke muka pengadilan memperkuat keyakinan para pelaku bahwa mereka memang tidak tersentuh oleh hukum. 

Generasi Baru, Hutang Lama

Sejak 2007, keluarga korban dan aktivis pro-demokrasi menggelar aksi setiap Kamis di depan Istana Negara—Aksi Kamisan. Namun respons negara tak tampak. Belum terlihat ada hasil untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM ini.

Generasi yang hari ini berusia dua puluhan—lahir setelah Reformasi—menikmati kebebasan berpendapat yang diperjuangkan dengan darah para mahasiswa Trisakti. Tetapi mereka mewarisi pula warisan yang tak menyenangkan: bahwa negara ini bisa membunuh warganya sendiri tanpa konsekuensi hukum, asalkan pelakunya cukup berkuasa.

Tragedi Trisakti bukan sekadar peristiwa masa lalu. Ia adalah pengingat bahwa negara bisa—dan pernah—menjadi pelaku kekerasan terhadap rakyatnya sendiri. Demokrasi tidak bisa berdiri kokoh di atas impunitas. 

Dua puluh delapan tahun bukan waktu yang singkat. Cukup panjang untuk sebuah negara yang mengaku demokratis membangun kemauan politik menuntaskan keadilan. Namun kemauan itu tak kunjung hadir. Setiap peringatan 12 Mei, lilin dinyalakan dan nama-nama keempat mahasiswa itu kembali disebut. Tapi nama-nama komandan yang memberi perintah? Masih sunyi dalam catatan hukum resmi negara. Selama sunyi itu dibiarkan, peringatan Trisakti hanyalah ritual kesedihan—bukan pemulihan, bukan keadilan.

Penulis: Muhammad Jazuli 

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • 12 Mei 1998: Kronologi Tragedi Trisakti dan Impunitas yang Tersisa
  • 12 Mei 1998: Kronologi Tragedi Trisakti dan Impunitas yang Tersisa
  • 12 Mei 1998: Kronologi Tragedi Trisakti dan Impunitas yang Tersisa
  • 12 Mei 1998: Kronologi Tragedi Trisakti dan Impunitas yang Tersisa
  • 12 Mei 1998: Kronologi Tragedi Trisakti dan Impunitas yang Tersisa
  • 12 Mei 1998: Kronologi Tragedi Trisakti dan Impunitas yang Tersisa
Posting Komentar