Nalarmerdeka.com – Kasus dugaan pencabulan puluhan santriwati oleh pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, bukan sekadar skandal kriminal biasa. Ia adalah cermin retak dari sistem pendidikan keagamaan yang selama ini abai membangun mekanisme perlindungan internal. Ketika otoritas keagamaan disalahgunakan untuk membungkam korban, pertanyaan bukan lagi soal satu oknum—melainkan soal struktur yang memungkinkannya bertahan bertahun-tahun dalam kegelapan.
Kronologi yang Mengungkap Lebih dari Sekadar Kejahatan Individu
Tersangka berinisial AS, pendiri sekaligus pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026. Praktik kekerasan seksual terhadap santriwati diduga telah berlangsung sejak 2020 hingga pertengahan dekade ini. Hingga kini, baru delapan korban yang melapor secara resmi, meski kuasa hukum memperkirakan jumlah total bisa mencapai 30 hingga 50 orang.
Yang membuat kasus ini lebih pelik bukan sekadar angkanya, melainkan modusnya. Tersangka memanfaatkan pendekatan bertajuk "terapi batin" dan doktrin ketaatan murid kepada guru. Korban didoktrin bahwa tindakan sang kiai adalah perintah guru tarekat, bahkan diklaim sebagai syarat agar "diakui oleh Nabi." Tersangka juga mengancam akan memutus sanad keilmuan korban apabila berani bersuara. Dalam tradisi pendidikan pesantren yang sangat menghormati otoritas kiai, ancaman seperti ini bukan sekadar gertakan psikologis—ia adalah senjata yang efektif.
Tersangka AS akhirnya ditangkap tim gabungan dari Polresta Pati, Polda Jawa Tengah, dan Resmob Mabes Polri di Wonogiri pada 7 Mei 2026, setelah sempat menghilang sejak kasus ini mencuat ke publik. Dalam perkembangan terbaru, tersangka telah mengakui perbuatannya terhadap dua orang korban.
Relasi Kuasa: Akar Kerentanan yang Struktural
Kasus Pati bukan yang pertama. Dalam beberapa bulan terakhir, publik juga dikejutkan oleh kasus serupa di Ciawi, Bogor, dan Lahat, Sumatera Selatan. KPAI menilai rangkaian kasus ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan, mekanisme perlindungan anak, dan minimnya kanal pengaduan yang aman di lingkungan pendidikan berasrama. Relasi kuasa yang timpang antara pengasuh dan santri menjadi faktor yang memudahkan kekerasan berlangsung berulang dan tersembunyi.
Persoalannya bukan hanya soal individu yang menyimpang. Dalam banyak tradisi pesantren salafi, ketaatan mutlak kepada kiai (ta'at al-syaikh) diposisikan sebagai bagian dari jalan spiritual. Konsep ini, ketika berhadapan dengan pengasuh yang tidak berintegritas, dapat bertransformasi menjadi instrumen manipulasi yang sangat berbahaya. Kasus di Pati harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pola pengasuhan, sistem pengawasan, dan budaya komunikasi di lingkungan pesantren.
Respons Negara: Antara Regulasi dan Kenyataan Lapangan
Pemerintah bergerak merespons. Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pendekatan penanganan tidak cukup hanya melalui penindakan kasus per kasus, dan pihaknya tengah menyiapkan regulasi serta tata tertib baru untuk mencegah penyalahgunaan relasi kuasa di pesantren, termasuk rencana pembentukan struktur kelembagaan khusus.
Namun, regulasi sebenarnya telah ada. Pengawasan terhadap pesantren telah diatur melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan pesantren, dengan mekanisme berjenjang dari KUA hingga Kantor Wilayah Kemenag di daerah. Pertanyaannya: mengapa regulasi yang ada tidak berhasil mencegah kasus yang berlangsung bertahun-tahun?
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan bahwa diperlukan mekanisme pengawasan yang mampu menjangkau ruang-ruang internal pesantren tanpa mengganggu independensi lembaga, serta sistem pelaporan yang aman dan dapat diakses santri dalam situasi relasi kuasa yang kuat. DPR melalui Komisi VIII dan Komisi X berencana memanggil kementerian terkait untuk membahas solusi darurat ini secara lebih serius.
Reformasi yang Ditunggu: Dari Reaktif ke Struktural
Ketua Rabithah Ma'ahid Islamiyah PBNU, KH Hodri Arief, menekankan pentingnya dua jalur penanganan secara bersamaan: jalur preventif jangka panjang melalui penguatan sistem kepengurusan dan pengawasan internal, serta jalur kuratif untuk penanganan cepat kasus yang muncul.
Penguatan SAKA Pesantren sebagai ruang pengaduan yang aman dinilai memiliki nilai psikologis besar. Dalam banyak kasus, korban sebenarnya ingin melapor, tetapi takut tidak dipercaya atau justru disalahkan. Mekanisme pengaduan yang independen dari struktur kuasa internal pesantren adalah kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditunda.
Di sisi lain, Kemenag mengingatkan agar masyarakat tidak menggeneralisasi seluruh pesantren akibat kasus oknum tertentu, mengingat masih banyak pesantren yang berkontribusi besar dalam pendidikan dan pembinaan karakter generasi muda. Seruan ini penting untuk menjaga kepercayaan publik, namun tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari evaluasi menyeluruh.
Pesantren telah berabad-abad menjadi rahim peradaban Islam di Nusantara. Ia melahirkan ulama, negarawan, dan tokoh-tokoh yang membentuk wajah Indonesia. Namun justru karena warisan itu begitu besar, pengkhianatan yang terjadi di dalamnya terasa begitu dalam.
Reformasi pesantren bukan ancaman bagi tradisi—ia adalah syarat agar tradisi itu tetap layak dipercaya. Negara dan ormas Islam harus bergerak bersama: bukan untuk mengontrol, melainkan untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun anak yang pulang dari pesantren dengan membawa luka yang tidak seharusnya mereka pikul.
Penulis: Muhammad Jazuli
