Mahasiswa ITB Ditangkap karena Meme: Ancaman bagi Kebebasan Akademik?

Nalarmerdeka.com – Ketika seorang mahasiswi seni rupa ditangkap di indekosnya karena sebuah meme, kampus-kampus Indonesia dihadapkan pada pertanyaan yang tidak bisa lagi ditunda: sejauh mana kebebasan berekspresi di lingkungan akademik masih terlindungi? Kasus yang viral pada Mei 2025 ini bukan kejadian tunggal—ia adalah penanda dari tren yang lebih dalam dan lebih mengkhawatirkan.

Kasus ITB: Meme, Seni, dan Pasal Karet

Mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB berinisial SSS ditangkap Bareskrim Polri di indekosnya di Jatinangor pada 6 Mei 2025, karena diduga membuat dan mengunggah meme yang memuat gambar Presiden Prabowo dan mantan Presiden Joko Widodo berciuman di media sosial X.

Bareskrim menjeratnya dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penangkapan ini langsung memantik gelombang dukungan dari berbagai pihak. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai tindakan Polri merupakan kriminalisasi kebebasan berekspresi di ruang digital, menegaskan bahwa ekspresi damai—seberapa pun ofensif, termasuk satire dan meme politik—bukanlah tindak pidana.

Pembelaan juga datang dari pihak Istana. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan mahasiswi tersebut lebih baik dibina ketimbang dihukum, mengingat usianya yang masih sangat muda. Penangguhan penahanan akhirnya diberikan pada 11 Mei 2025. 

Pola yang Berulang: Kampus Bukan Lagi Zona Aman?

Kasus SSS bukan yang pertama. Sebelumnya, mahasiswa Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung menggelar aksi bertajuk "Kebebasan Berekspresi Dipenjara di Kampus Seni" pada Februari 2025, menyerukan protes atas dugaan pelarangan yang dilakukan pihak kampus terhadap seorang mantan dosen.

Pers mahasiswa, yang sejatinya berperan sebagai pilar kebebasan berekspresi dan kontrol sosial di dalam kampus, kini menghadapi tekanan berlapis: kampus yang tidak sepenuhnya mendukung, dan mahasiswa yang kehilangan semangat untuk peduli. Tekanan untuk membungkam tidak selalu datang dalam bentuk larangan langsung—kadang ia menyamar lewat permintaan halus untuk hanya menulis hal-hal positif.

Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Satria Unggul Wicaksana, menyatakan bahwa dosen dan mahasiswa tidak bisa mengembangkan kebebasan berekspresi jika "diintimidasi" dengan ancaman laporan polisi. Pernyataan ini menyentuh persoalan lebih dalam: iklim ketakutan yang merembes ke dalam ruang akademik tidak hanya membungkam individu, melainkan juga mematikan tradisi berpikir kritis secara kolektif.

UU ITE dan Dilema Ekspresi Digital Mahasiswa

Kasus SSS menjadi "abu-abu" karena berada di antara batas kebebasan berekspresi dan dugaan pelanggaran hukum—mempersoalkan di mana garis antara ekspresi artistik dan pidana semestinya ditarik. UU ITE, yang kerap dikritik karena pasal-pasal bermuatan karet, menjadi instrumen yang secara tidak proporsional menyasar ekspresi di dunia digital.

Kampus harus kembali kepada fungsinya sebagai ruang pendidikan demokrasi, di mana mahasiswa tidak hanya mampu berbicara tetapi juga belajar untuk memahami, mendengarkan, dan menghormati serta bertanggung jawab. Tanpa jaminan keamanan itu, kampus berisiko menjelma menjadi institusi yang mencetak kepatuhan, bukan nalar kritik.

Kasus mahasiswi ITB adalah pengingat bahwa kebebasan berekspresi di kampus tidak pernah benar-benar taken for granted. Ia harus diperjuangkan dan dilindungi—oleh institusi, oleh hukum, dan oleh ekosistem akademik itu sendiri. Ketika sebuah meme mahasiswa seni harus berakhir di tangan penyidik, pertanyaan yang sesungguhnya bukan tentang etika konten itu—melainkan tentang kesehatan demokrasi kita.

Penulis: Muhammad Jazuli 


*Referensi:

1. Kompas.id. (2025, 12 Mei). Penahanan Mahasiswa ITB Ditangguhkan, Ini Tanggapan Kampus. kompas.id

2. CNN Indonesia. (2025, 10 Mei). Amnesty soal Mahasiswa ITB Ditangkap: Kriminalisasi Kebebasan Ekspresi. cnnindonesia.com

3. Kompas.id. (2025, 11 Mei). Hargai Kebebasan Berekspresi Kampus, Buka Ruang Dialog. kompas.id

4. Jabar Ekspres. (2025, 17 Februari). Sirine Menyala di Kampus ISBI: Kebebasan Berekspresi Dipenjara di Kampus Seni. jabarekspres.com

5. Wawasan Proklamator. (2025, 3 Mei). Pers Mahasiswa: Barisan Terdepan atau Sekadar Penggembira? wawasanproklamator.com


Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Mahasiswa ITB Ditangkap karena Meme: Ancaman bagi Kebebasan Akademik?
  • Mahasiswa ITB Ditangkap karena Meme: Ancaman bagi Kebebasan Akademik?
  • Mahasiswa ITB Ditangkap karena Meme: Ancaman bagi Kebebasan Akademik?
  • Mahasiswa ITB Ditangkap karena Meme: Ancaman bagi Kebebasan Akademik?
  • Mahasiswa ITB Ditangkap karena Meme: Ancaman bagi Kebebasan Akademik?
  • Mahasiswa ITB Ditangkap karena Meme: Ancaman bagi Kebebasan Akademik?
Posting Komentar