Nalarmerdeka.com – Pengurus Al Miftah Lil Ulum Daerah Malang (Mifda Malang) menggelar acara Halal bi Halal sekaligus Sosialisasi Program Al Miftah pada Ahad, 10 Mei 2026, di Madin Al-Amin, Jambearjo, Tajinan, Malang. Acara yang dihadiri para penanggung jawab dan guru Al Miftah dari berbagai lembaga pengguna di wilayah Malang ini menandai dimulainya tahun ajaran baru dengan penguatan visi pendidikan kitab kuning berbasis pesantren.
Seruan Mengagungkan Syiar Agama di Tengah Tahun Ajaran Baru
Acara dibuka dengan semangat silaturahmi pasca-Ramadan, sekaligus menjadi momentum konsolidasi jaringan lembaga pengguna Al Miftah di Malang Raya. Dalam penyampaiannya, Ustadz Haji Kusyairi Ismail — utusan resmi dari Pondok Pesantren Sidogiri, Pasuruan — menegaskan bahwa tugas seorang pendidik tidak berhenti pada transfer pengetahuan semata. Syiar agama, menurutnya, harus benar-benar diagungkan: Al-Quran, masjid, dan kitab-kitab salaf wajib menjadi pusat gravitasi kehidupan lembaga.
Pesan ini relevan dengan konteks Mifda Malang sebagai perpanjangan tangan PP. Sidogiri dalam menyebarluaskan metode pembelajaran kitab kuning Al Miftah ke berbagai madrasah diniyah dan lembaga pendidikan Islam di wilayah Malang.
Mendidik Hati, Bukan Sekadar Mengisi Kepala
Salah satu poin yang digarisbawahi Ustadz Kusyairi adalah pentingnya menyampaikan ilmu kepada hati mutaallim, bukan sekadar ke akal. Pendekatan ini merujuk pada tradisi pengajaran pesantren yang menekankan hubungan ruhani antara guru dan murid. Kisah-kisah para nabi, sahabat, dan orang-orang saleh — termasuk cara mereka mengaji dan menuntut ilmu — disebut sebagai sarana utama untuk menyentuh hati para santri.
Ia juga menegaskan kewajiban guru untuk mendoakan murid-muridnya, menjaga shalat malam, dan menetapkan target khataman Al-Quran secara pribadi. Konsistensi seorang guru dalam beribadah, diyakini menjadi energi tak kasat mata yang mengalir kepada para murid yang dibimbingnya.
Jangan Tinggalkan Al-Quran: Peringatan Keras bagi Pendidik
Ustadz Kusyairi menyampaikan peringatan yang cukup tegas: seseorang yang meninggalkan bacaan Al-Quran selama tiga hari berturut-turut dianggap telah bermusuhan dengan Al-Quran itu sendiri. Pernyataan ini dimaksudkan sebagai pengingat keras bagi para guru Al Miftah agar tidak mengajarkan sesuatu yang mereka sendiri lalai menjalankannya.
Di penghujung penyampaian, ia menekankan tiga orientasi utama yang menjadi tanggung jawab lembaga pengguna Al Miftah: mencetak murid yang berakhlakul karimah, menautkan murid dengan dunia dakwah sejak dini, dan meluaskan niat dalam setiap langkah pengajaran — karena keluasan niat menentukan keluasan keberkahan.
Catatan Teknis Acara
Sesuai surat undangan bernomor 012/PPS.700.TTM.M-Mlg/Und/XI.1447, setiap lembaga pengguna diwajibkan mengirimkan satu penanggung jawab lembaga dan satu guru Al Miftah. Terdapat pula ketentuan bahwa penanggung jawab atau guru perempuan wajib mengenakan masker atau cadar selama acara berlangsung.
Halal bi Halal Mifda Malang bukan sekadar ritual tahunan pasca-Lebaran. Ia adalah ruang refleksi kolektif bagi para pendidik untuk menimbang kembali niat, metode, dan tanggung jawab mereka. Ketika pengajaran dikembalikan kepada ruhnya — bukan sekadar teknik membaca, melainkan proses menyentuh hati — maka harapan mencetak generasi yang dekat dengan kitab Allah bukan lagi sekadar cita-cita, melainkan sebuah ikhtiar yang terukur.
Penulis: Qoffal (Koordinator Al-Miftah PPMU RU 4 Malang)
Redaktur: Muhammad Jazuli
