Siapa yang Berhak Blokir Konten di Internet Indonesia?

 

Nalarmerdeka.com – Ruang digital Indonesia tengah berada di persimpangan antara ketertiban dan kebebasan. Dalam beberapa bulan terakhir, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil serangkaian langkah pemblokiran yang memantik reaksi luas: mulai dari platform pengetahuan publik seperti Wikimedia, hingga konten investigatif milik media independen Magdalene. Pertanyaan yang terus mengemuka bukan sekadar soal apa yang diblokir, melainkan siapa yang berhak memutuskan, dan dengan mekanisme apa.

Gelombang Blokir yang Kian Meluas

Sepanjang 2025 hingga awal 2026, Komdigi mencatat aktivitas pemblokiran dalam skala besar. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pemerintah telah memblokir lebih dari 2,7 juta konten negatif selama 2025, dengan mayoritas terkait judi online. Angka ini memperlihatkan intensitas pengawasan ruang digital yang tidak pernah setinggi sebelumnya.

Namun di balik statistik yang tampak terukur itu, terdapat kasus-kasus yang jauh lebih kontroversial. Sejak Februari 2026, Komdigi memblokir akses ke domain autentikasi Wikimedia karena yayasan tersebut belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), yang berdampak pada ketidakmampuan pengguna untuk masuk atau membuat akun di seluruh proyek Wikimedia, termasuk Wikipedia. Pemblokiran terhadap platform pengetahuan terbuka semacam ini menuai desakan dari berbagai koalisi masyarakat sipil agar pemerintah segera mencabut pembatasan tersebut.

Kasus Magdalene: Ketika Jurnalisme Diblokir

Polemik memuncak pada awal April 2026, ketika Komdigi memblokir konten investigasi milik media Magdalene. Pembatasan tersebut dilakukan dalam bentuk geoblocking terhadap konten di akun Instagram Magdalene yang memuat laporan investigasi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang diduga melibatkan sedikitnya 16 pelaku lapangan. 

Yang memperparah situasi adalah ketiadaan notifikasi resmi kepada pihak yang terdampak. Magdalene baru mengetahui kontennya diblokir setelah mendapat laporan dari pembaca, dan menemukan bahwa konten yang sama masih dapat diakses dari luar negeri atau melalui VPN—mengindikasikan adanya pembatasan geografis yang disengaja. 

Komdigi berdalih pemblokiran dilakukan karena Magdalene tidak terdaftar di Dewan Pers dan tidak memenuhi kriteria entitas media massa yang diakui pemerintah. Namun kalangan hukum pers menilai alasan tersebut keliru dan menyesatkan, sebab Magdalene merupakan perusahaan pers yang dijalankan oleh badan hukum dan menjalankan kerja jurnalistik berdasarkan amanat UU Pers—sementara verifikasi Dewan Pers tidak dapat dijadikan alasan untuk menghilangkan status pers atau menghalangi tugas jurnalistik. 

SK 127/2026 dan Ancaman "Pasal Karet"

Di balik kasus Magdalene, terdapat regulasi yang menjadi akar masalah. Surat Keputusan Menteri Komdigi Nomor 127 Tahun 2026 menetapkan konten yang mengandung muatan "disinformasi dan/atau ujaran kebencian" sebagai konten yang "meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum", dan mewajibkan platform untuk melaksanakan perintah pemutusan akses paling lambat empat jam setelah menerima perintah dari Menteri. 

Koalisi Damai menilai SK tersebut berpotensi memberangus pers karena tidak mendefinisikan "disinformasi" maupun "ujaran kebencian" secara konkret dan terukur—sehingga kewenangan pemblokiran sepenuhnya bertumpu pada diskresi pemerintah, yang rawan digunakan untuk membungkam kritik. 

AJI menilai ketentuan dalam SK tersebut berpotensi melanggar Pasal 28E dan 28F UUD 1945 yang menjamin kebebasan berekspresi dan hak atas informasi, serta bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang secara tegas melarang penyensoran dan pembredelan. Tanpa pelibatan Dewan Pers dalam mekanisme pengambilan keputusan, tidak ada lembaga independen yang dapat menguji apakah suatu konten benar-benar melanggar norma jurnalistik.

Siapa Sebenarnya yang Memutuskan?

Pertanyaan tentang otoritas pemblokiran bukan sekadar teknis. Koalisi Damai mengingatkan bahwa kewajiban mendaftar bagi seluruh PSE tanpa kecuali adalah regulasi yang mustahil ditegakkan—dan bahwa Komdigi hanya menargetkan sebagian kecil dari miliaran situs yang dapat diakses di Indonesia, tanpa kriteria yang jelas dan tanpa transparansi proses. 

Sistem TrustPositif sebagai mesin penyaring dan kini SAMAN sebagai sistem kepatuhan moderasi konten menempatkan keputusan tentang apa yang boleh dan tidak boleh diakses publik hampir sepenuhnya di tangan eksekutif. Mekanisme keberatan yang ada belum terstruktur, tidak melibatkan lembaga yudisial atau pers secara bermakna, dan seringkali baru terbuka setelah tekanan publik yang besar.

Sensor digital bukan fenomena baru di Indonesia, tetapi intensitas dan pola terbarunya memunculkan kekhawatiran yang lebih serius: bukan sekadar konten berbahaya yang dikendalikan, melainkan narasi kritis yang dibungkam. Ketika mekanisme pemblokiran bekerja dalam kegelapan—tanpa notifikasi, tanpa kriteria terukur, tanpa pengawasan independen—maka pertanyaannya bukan lagi soal teknologi atau regulasi semata, melainkan soal arah demokrasi itu sendiri. Ruang digital yang sehat tidak tercipta melalui pemblokiran sepihak, tetapi melalui kepercayaan publik yang dibangun lewat transparansi dan akuntabilitas.

Penulis: Muhammad Jazuli 


*REFERENSI

Koalisi Damai. (2025, November 21). Pemblokiran PSE Langgar Hak Warga atas Informasi dan Akses Internet. koalisidamai.id

AJI Indonesia. (2026, April 7). Cabut SK Menteri Komdigi No. 127/2026, Buka Blokir Konten Magdaleneid. aji.or.id

SAFEnet. (2026, April 3). Komdigi Blokir Konten Berita Investigasi. safenet.or.id

Dewan Pers. (2026, April 13). Dewan Pers Dalami Pemblokiran Konten Magdalene oleh Komdigi. dewanpers.or.id

Detik News. (2026, Januari 26). Komdigi Blokir 2,7 Juta Konten Negatif Sepanjang 2025, Terbanyak Judol. news.detik.com

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Siapa yang Berhak Blokir Konten di Internet Indonesia?
  • Siapa yang Berhak Blokir Konten di Internet Indonesia?
  • Siapa yang Berhak Blokir Konten di Internet Indonesia?
  • Siapa yang Berhak Blokir Konten di Internet Indonesia?
  • Siapa yang Berhak Blokir Konten di Internet Indonesia?
  • Siapa yang Berhak Blokir Konten di Internet Indonesia?
Posting Komentar