Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca

Penikaman Mahasiswi UIN Suska Riau dan Problematika Relasi Gender di Kampus

Ilustrasi relasi gender di ruang kampus dalam refleksi kasus penikaman mahasiswi UIN Suska Riau. / Foto: Chatgpt / NalarMerdeka 

Nalarmerdeka.com – Kasus penikaman terhadap seorang mahasiswi di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau tidak hanya menjadi perkara kriminal biasa. Peristiwa yang terjadi menjelang sidang skripsi pada Kamis (26/2/2026) itu membuka diskusi lebih luas tentang relasi gender, kekuasaan dalam hubungan personal, serta bagaimana kekerasan dapat muncul ketika kesetaraan tidak benar-benar dipahami.

Korban, mahasiswi berinisial FAP (23), diserang oleh mahasiswa satu kampus berinisial RM (21) di lingkungan Fakultas Syariah dan Hukum. Polisi menduga motif penyerangan berkaitan dengan konflik relasi personal yang berujung sakit hati. Namun, jika dilihat melalui perspektif teori kesetaraan gender, kasus ini memperlihatkan persoalan sosial yang lebih dalam dibanding sekadar konflik individu.

Kekerasan Bukan Sekadar Emosi, tetapi Relasi Kuasa

Dalam kajian gender, kekerasan sering kali dipahami sebagai manifestasi ketimpangan relasi kuasa. Teori kesetaraan gender menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki posisi setara dalam menentukan pilihan hidup, termasuk dalam membangun maupun mengakhiri hubungan personal.

Ketika seseorang tidak menerima keputusan pihak lain—terutama perempuan—untuk menolak atau mengakhiri relasi, konflik dapat berubah menjadi tindakan kontrol bahkan kekerasan.

Penolakan yang seharusnya dipahami sebagai hak personal justru ditafsirkan sebagai kehilangan dominasi. Di sinilah kekerasan sering muncul: bukan karena cinta, melainkan karena keinginan mempertahankan kuasa atas orang lain.

Kasus di UIN Suska Riau menunjukkan pola yang kerap ditemukan dalam kekerasan berbasis gender: tindakan agresif muncul setelah perempuan menggunakan hak otonominya.

Hak atas Pilihan: Prinsip Dasar Kesetaraan Gender

Teori kesetaraan gender berangkat dari prinsip bahwa setiap individu memiliki otoritas penuh atas tubuh, emosi, dan keputusan sosialnya. Tidak ada relasi yang memberi legitimasi kepemilikan terhadap individu lain. Dalam perspektif ini, penolakan bukan tindakan provokatif, melainkan ekspresi kebebasan personal.

Masalah muncul ketika norma sosial masih menempatkan laki-laki sebagai pihak yang “harus diterima” atau memiliki ekspektasi dominan dalam hubungan romantis. Konstruksi sosial semacam ini dapat menciptakan tekanan psikologis yang berbahaya ketika realitas tidak sesuai harapan.

Akibatnya, kegagalan relasi tidak diproses sebagai pengalaman emosional yang wajar, tetapi sebagai ancaman terhadap identitas diri.

Kampus dan Tanggung Jawab Pendidikan Relasi Setara

Peristiwa yang terjadi di ruang akademik menimbulkan pertanyaan penting: sejauh mana kampus berperan membangun kesadaran relasi yang sehat? Perguruan tinggi tidak hanya menjadi ruang transfer ilmu, tetapi juga ruang pembentukan nilai sosial.

Pendidikan kesetaraan gender seharusnya tidak berhenti pada teori di ruang kelas, melainkan hadir dalam kebijakan kampus, layanan konseling, dan mekanisme pencegahan kekerasan.

Kampus yang aman bukan hanya bebas dari kekerasan fisik, tetapi juga mampu mengelola konflik interpersonal secara preventif. Kasus ini menunjukkan bahwa literasi emosional dan pendidikan relasi setara masih menjadi kebutuhan mendesak di lingkungan mahasiswa.

Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Pendidikan

Secara konseptual, tindakan kekerasan yang dipicu penolakan relasi sering dikategorikan sebagai bagian dari kekerasan berbasis gender, yakni kekerasan yang muncul akibat norma sosial mengenai peran dan ekspektasi gender.

Fenomena ini tidak selalu diawali niat kriminal, tetapi berkembang dari pola pikir posesif yang dinormalisasi dalam budaya populer: kecemburuan dianggap bukti cinta, kontrol dianggap perhatian, dan penolakan dianggap penghinaan.

Ketika pola tersebut tidak dikritisi, ruang pendidikan pun tidak kebal dari reproduksi kekerasan sosial.

Dari Tragedi Individual ke Refleksi Sosial

Penikaman mahasiswi di UIN Suska Riau menjadi pengingat bahwa kekerasan di kampus tidak lahir dalam ruang kosong. Ia berkaitan dengan cara masyarakat memahami relasi, maskulinitas, dan hak individu.

Pendekatan hukum penting untuk memberi keadilan bagi korban. Namun pencegahan jangka panjang memerlukan pendekatan sosial: pendidikan kesetaraan gender, ruang dialog emosional, serta sistem dukungan psikologis yang kuat.

Tanpa itu, kampus berisiko hanya menjadi tempat belajar akademik, tetapi gagal menjadi ruang tumbuh yang aman secara kemanusiaan.

Penulis: Muhammad Jazuli 

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Penikaman Mahasiswi UIN Suska Riau dan Problematika Relasi Gender di Kampus
  • Penikaman Mahasiswi UIN Suska Riau dan Problematika Relasi Gender di Kampus
  • Penikaman Mahasiswi UIN Suska Riau dan Problematika Relasi Gender di Kampus
  • Penikaman Mahasiswi UIN Suska Riau dan Problematika Relasi Gender di Kampus
  • Penikaman Mahasiswi UIN Suska Riau dan Problematika Relasi Gender di Kampus
  • Penikaman Mahasiswi UIN Suska Riau dan Problematika Relasi Gender di Kampus
Posting Komentar
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad