Sebelum melangkah jauh ke dalam analisis kritis, penting bagi kita untuk menilik kembali akar historis Hari Pendidikan Nasional. Secara fundamental, momen ini merupakan penghormatan konstitusional dari Presiden Soekarno atas dedikasi Ki Hadjar Dewantara. Penetapan hari lahir Bapak Pendidikan Nasional ini bukan sekadar penanda kalender, melainkan pemaknaan ulang terhadap filosofi Ing Ngarsa Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani. Sebuah trilogi kepemimpinan yang menegaskan bahwa pendidik harus mampu menjadi teladan di garis depan, motor penggerak di tengah, serta pemberi dorongan moral dari belakang.
Dalam satu prinsip pendidikan yang saya kaji, yaitu menurut Paulo Freire, mengartikan bahwa pendidikan haruslah membebaskan. Artinya pendidikan sejatinya adalah laku pembebasan (education as the practice of freedom). Transformasi ini beroperasi melalui dua fase krusial:
Fase Konsientisasi: Sebuah proses di mana individu mencapai kesadaran kritis atas struktur penindasan yang membelenggunya, lalu mengaktualisasikannya melalui praksis untuk mengubah realitas tersebut.
Fase Proses Permanen: Pendidikan tidak berhenti pada satu peristiwa perubahan, melainkan menjelma menjadi aksi budaya yang berkelanjutan guna merawat napas pembebasan itu sendiri.
Dalam kacamata Freire, pendidikan yang membebaskan menuntut adanya praksis sebuah perpaduan antara refleksi kritis dan aksi nyata. Namun, hari ini kita melihat sebuah anomali yang mengkhawatirkan ketika negara mengintervensi ruang sekolah melalui kebijakan bantuan fisik yang masif, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG). Di permukaan, ia tampak sebagai solusi atas persoalan nutrisi; namun secara mendalam, ia berisiko menjadi instrumen penjinakan yang melumpuhkan tahap pertama pendidikan pembebasan itu sendiri.
Bagaimana mungkin kesadaran kritis akan tumbuh jika sejak dini siswa dikondisikan untuk menjadi penerima pasif dari sebuah otoritas sentral? Ketika negara menyuapi siswa tanpa memberikan ruang bagi mereka untuk mempertanyakan proses, kedaulatan, dan kemandirian di baliknya, maka yang terjadi bukanlah pembebasan, melainkan domestikasi. Siswa "dijinakkan" untuk merasa cukup dengan apa yang diberikan, sehingga nalar kritis mereka terhadap struktur kekuasaan di sekelilingnya tumpul oleh rasa nyaman.
Menelisik MBG melalui Kacamata UU APBN dan UU Administrasi Pemerintahan
Peneropongan terhadap program MBG ini tidak boleh berhenti pada aspek filantropi, melainkan harus ditarik ke koridor hukum dan konstitusi. Pasal 23 UUD 1945 secara tegas mengamanatkan bahwa APBN adalah wujud dari pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sebagaimana sering ditekankan oleh pakar hukum tata negara Fery Amsari, setiap rupiah dalam APBN harus memiliki akuntabilitas publik dan tidak boleh diselewengkan menjadi instrumen populisme yang mematikan daya kritis.
Jika kita menelaah melalui UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Ad-Pem), setiap kebijakan publik wajib menjunjung asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). Ketika program MBG dipaksakan masuk ke dalam postur anggaran tanpa transparansi proses dan naskah akademik yang matang, maka kita sedang menyaksikan pengangkangan terhadap spirit konstitusi. Fery Amsari memperingatkan bahwa hukum anggaran sering kali "dibajak" untuk menciptakan relasi patron-klien antara penguasa dan rakyat.
Di sinilah penjinakan itu bekerja secara legalistik. Pasal 23 UUD 1945 yang mengamanatkan "kemakmuran rakyat" dikerdilkan maknanya menjadi sekadar "pemberian makan", sembari mengabaikan hak rakyat untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan memandirikan. Ketika negara menggunakan APBN untuk membeli kepatuhan melalui pemberian fisik yang masif, saat itulah kedaulatan rakyat sedang dijinakkan oleh kekuasaan. Administrasi negara yang seharusnya menjadi pagar pelindung hak warga negara, justru berubah menjadi alat domestikasi yang membuat rakyat merasa "cukup" selama kebutuhan perutnya terpenuhi, meski nalar kritisnya dikebiri.
Pada akhirnya, Hardiknas harus menjadi pengingat bahwa tujuan akhir dari sekolah adalah kemerdekaan yang seutuhnya. Peradaban bangsa hanya akan tegak jika pendidikan berhasil membebaskan manusia dari belenggu ketergantungan, bukan justru mengukuhkannya melalui kebijakan yang meninabobokan. Jangan sampai piring-piring bantuan di meja sekolah menjadi harga yang harus dibayar untuk sebuah ketundukan massal. Sebab, peradaban tidak dibangun oleh perut yang kenyang dalam ketundukan, melainkan oleh pikiran yang lapar akan kebenaran dan kemandirian.
penulis: Moh. Maulidin
