Nalarmerdeka.com – Perdebatan tentang kesejahteraan guru honorer kerap berhenti pada upaya mencari pihak yang bisa disalahkan—pemerintah daerah, yayasan, atau bahkan kepala sekolah. Padahal, jika ditelusuri lebih dalam, persoalan ini berakar pada struktur kebijakan nasional yang kompleks. Ia bersinggungan dengan Undang-Undang ASN, regulasi turunan kementerian, desain fiskal negara, hingga sistem pendataan yang berbeda antar-lembaga.
Karena itu, diskursus publik seharusnya tidak berhenti pada kritik personal, tetapi bergerak ke arah evaluasi sistemik. Tanpa memahami konteks kebijakan makro, solusi yang ditawarkan cenderung parsial dan tidak menyentuh akar persoalan.
Arah Kebijakan Rekrutmen: Dari CPNS ke PPPK
Dalam sistem kepegawaian nasional, rekrutmen guru ditempuh melalui dua jalur utama: CPNS dan PPPK. Sejak 2021, pemerintah memutuskan mengalihkan fokus rekrutmen ke PPPK. Langkah ini diambil untuk mengurangi ketergantungan pada tenaga honorer dan memastikan proses seleksi berbasis kompetensi, sebagaimana diamanatkan regulasi ASN.
Program rekrutmen besar-besaran PPPK, termasuk rencana satu juta guru, menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian status formal kepada tenaga pendidik non-ASN. Secara desain, kebijakan ini progresif: memberikan kontrak kerja yang jelas, akses tunjangan, dan perlindungan hukum yang lebih baik dibanding status honorer.
Namun implementasi kebijakan tidak selalu berjalan mulus. Di lapangan, proses transisi dari honorer ke PPPK menghadapi hambatan administratif dan keterbatasan kuota, sehingga tidak semua guru merasakan dampaknya secara langsung.
Realitas Guru Madrasah: Ketimpangan Status dan Data
Di lingkungan madrasah, tantangan terasa lebih kompleks. Data EMIS 2025 menunjukkan sekitar 84,1 persen guru madrasah masih berstatus non-ASN. Guru PNS hanya sekitar 12,7 persen dan PPPK 3,2 persen. Artinya, mayoritas guru madrasah belum memiliki kepastian kepegawaian formal.
Persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari perbedaan sistem pendataan. Guru sekolah negeri umumnya terdaftar di Dapodik, sementara guru madrasah tercatat di EMIS di bawah Kementerian Agama. Ketika regulasi seleksi PPPK memprioritaskan data Dapodik, maka secara administratif banyak guru madrasah otomatis tidak masuk prioritas.
Di sinilah terlihat bahwa masalahnya bukan sekadar kurangnya perhatian, melainkan ketidaksinkronan sistem. Regulasi yang tidak sepenuhnya harmonis menciptakan kesenjangan yang dirasakan nyata oleh guru madrasah swasta.
Sertifikasi dan Tunjangan: Pilar Kesejahteraan yang Belum Merata
Data Kementerian Agama mencatat lebih dari 1,15 juta guru berada dalam binaannya, dengan ratusan ribu di antaranya belum tersertifikasi. Sertifikasi bukan hanya pengakuan profesional, tetapi juga pintu masuk terhadap Tunjangan Profesi Guru (TPG), yang sering kali menjadi komponen terbesar pendapatan guru.
Ketika sertifikasi belum merata, dan pencairan tunjangan kerap terlambat, dampaknya langsung terasa pada kesejahteraan guru. Maka, isu kesejahteraan tidak dapat dipisahkan dari tata kelola anggaran, akurasi data, dan efisiensi birokrasi.
Pemerintah pada 2026 mengalokasikan anggaran signifikan untuk memperkuat kesejahteraan guru non-ASN, termasuk tunjangan profesi dan tunjangan khusus daerah 3T. Ini langkah konkret, meski tetap membutuhkan konsistensi implementasi agar manfaatnya benar-benar dirasakan di akar rumput.
Belajar dari Sistem Terintegrasi
Secara akademik, sistem rekrutmen guru Indonesia masih bersifat terdesentralisasi dan sangat bergantung pada koordinasi pusat-daerah. Distribusi guru belum sepenuhnya merata, terutama di wilayah 3T. Negara seperti Malaysia menunjukkan model integrasi yang lebih kuat antara pendidikan pra-layanan, pelatihan, dan sistem rekrutmen nasional.
Indonesia dapat mengambil pelajaran untuk memperkuat pemetaan kebutuhan guru berbasis data terpadu, sekaligus memastikan kebijakan tidak terfragmentasi oleh perbedaan sistem administratif.
Antara Kritik dan Perbaikan Sistem
Dalam dinamika publik, muncul desakan agar pemerintah pusat bersikap lebih keras terhadap pelaksana kebijakan di daerah. Kritik tersebut lahir dari kekecewaan yang wajar. Namun data menunjukkan bahwa akar persoalan lebih banyak terletak pada desain kebijakan nasional dan harmonisasi regulasi.
PPPK adalah instrumen yang potensial. Akan tetapi, tanpa penyelarasan aturan dan integrasi data Dapodik–EMIS, kebijakan ini belum mampu menjangkau seluruh guru secara adil. Reformasi regulasi dan penyederhanaan mekanisme seleksi menjadi langkah penting agar kebijakan tidak berhenti sebagai retorika administratif.
Menjaga Harapan di Tengah Transisi
Di balik regulasi dan angka anggaran, ada kenyataan yang lebih sunyi. Masih ada guru yang hidup dalam keterbatasan, menanti kepastian seleksi berikutnya, atau merasa terpinggirkan oleh sistem yang belum sepenuhnya inklusif. Aksi-aksi damai yang muncul di ruang publik mencerminkan semangat kolektif untuk perubahan yang lebih adil.
Sebagai pendidik, saya percaya bahwa perubahan memang tidak terjadi dalam semalam. Ia lahir dari dialog, evaluasi, dan keberanian memperbaiki desain kebijakan. Peluang PPPK Paruh Waktu, percepatan sertifikasi, dan peningkatan tunjangan menunjukkan adanya arah progresif, meskipun perjalanan masih panjang.
Guru hari ini tidak lagi sekadar mengajar. Ia menyulam harapan di tengah kebijakan yang terus berproses. Ia berdiri di ruang kelas sambil menanti kepastian yang lebih bermartabat. Karena pada akhirnya, pendidikan yang adil hanya dapat terwujud jika para gurunya dihormati secara profesional, diakui secara sosial, dan disejahterakan secara ekonomi.
Dan dalam keyakinan itu, kita berdiri bersama—mendorong kebijakan yang lebih terintegrasi, data yang lebih selaras, dan keadilan yang benar-benar menyentuh seluruh guru tanpa terkecuali.
Penulis: Ubaidillah Zain
