Nalarmerdeka.com – Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan terdakwa Bimas Nurcahya, pimpinan PT Pragita Perbawa Pustaka, Senin (9/2/2026). Persidangan berlangsung tertutup dengan pertimbangan perlindungan korban dan sensitivitas perkara.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendakwa Bimas melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Perkara ini menyeret nama pimpinan perusahaan pengelola hak cipta lagu dan membuka kembali diskursus tentang relasi kuasa di lingkungan kerja.
Dugaan Berawal dari Agenda Dinas
Berdasarkan dakwaan JPU, korban berinisial KC melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya saat mengikuti perjalanan dinas perusahaan ke Surabaya. Agenda tersebut disebut sebagai kegiatan pelatihan dan sosialisasi Undang-Undang Hak Cipta Lagu.
Dalam rangkaian kegiatan itu, korban diminta mendatangi kamar hotel terdakwa. Dari peristiwa inilah dugaan tindak kekerasan seksual diduga terjadi.
Kuasa hukum korban, Rizki Leneardi, menilai kasus ini tidak berdiri sebagai peristiwa personal semata, melainkan berkaitan erat dengan relasi kerja yang timpang.
“Perkara ini menunjukkan adanya relasi kuasa yang kuat antara atasan dan bawahan, yang berpotensi menekan korban,” ujarnya.
Dugaan Korban Lebih dari Satu
Rizki menyebut, berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, terdapat indikasi bahwa korban tidak hanya satu orang. Dugaan korban lain berasal dari karyawan aktif maupun mantan karyawan perusahaan yang sama.
Kondisi tersebut dinilai menguatkan dugaan adanya pola perbuatan yang berkaitan dengan posisi dan kewenangan terdakwa sebagai pimpinan perusahaan.
Korban Didampingi LPSK
Dalam persidangan, satu orang korban hadir memberikan keterangan langsung di hadapan Majelis Hakim. Korban mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta keluarga.
Penasihat hukum korban lainnya, Billy Handiwiyanto, menyatakan pendampingan ini penting untuk menjamin keamanan dan kenyamanan korban selama proses hukum berjalan.
“Sidang digelar tertutup. Korban berada di dalam ruang sidang bersama LPSK, sementara kami sebagai kuasa hukum berada di luar,” katanya.
Terdakwa Membantah Dakwaan
Menurut Billy, terdakwa menyampaikan bantahan terhadap seluruh dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Bantahan tersebut disampaikan secara umum tanpa perincian khusus.
Meski demikian, Billy menegaskan bahwa bantahan merupakan hak terdakwa dalam proses peradilan. Penilaian terhadap fakta dan alat bukti sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim.
Ancaman Hukuman 12 Tahun
Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 6 huruf c UU TPKS dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Sidang lanjutan dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti kerentanan pekerja terhadap penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan kerja, sekaligus menjadi ujian atas implementasi Undang-Undang TPKS dalam melindungi korban.
