Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca

61 Bupati Usulkan Kawasan Transmigrasi Baru untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

 


Nalarmerdeka.com – Program transmigrasi kini kembali menjadi perhatian para kepala daerah sebagai salah satu strategi pembangunan wilayah. Tercatat sebanyak 61 bupati telah mengusulkan pembentukan kawasan transmigrasi baru di daerahnya masing-masing.

Usulan ini bertujuan untuk menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi melalui perpindahan penduduk, baik melalui transmigrasi lokal maupun transmigrasi umum.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi saat berdialog dengan wartawan dan pegiat media sosial di Gedung C, Kompleks Kantor Kementerian Transmigrasi (Kementrans), Kalibata, Jakarta, pada 16 Maret 2026.

Menurutnya, pembangunan nasional tidak dapat dilepaskan dari peran program transmigrasi. Sejak pertama kali dijalankan pada masa Presiden Soekarno pada tahun 1950 hingga era Presiden Prabowo Subianto, program ini telah menghasilkan 1.567 desa definitif, 466 kecamatan, 116 kabupaten/kota, serta 3 provinsi baru. “Tiga provinsi itu adalah Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, dan Papua Selatan”, ujarnya.

Di kawasan-kawasan tersebut berkembang berbagai sektor seperti perdagangan, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, hingga perikanan yang berkontribusi pada kebutuhan masyarakat, tidak hanya di wilayah setempat tetapi juga daerah sekitarnya.

“Transmigrasi mampu mengubah lahan-lahan kosong menjadi kawasan yang produktif”, ujar Viva Yoga. “Program ini tak hanya sekadar memindahkan penduduk namun juga beorientasi pada kesejahteraan masyarakat”, tambahnya.

Ia juga menuturkan pengalaman seorang bupati yang mengeluhkan kondisi wilayahnya yang masih terisolasi. Biaya perjalanan menuju daerah tersebut bahkan lebih mahal dibandingkan perjalanan ke Jakarta. Untuk membuka akses dan meningkatkan konektivitas wilayah, bupati tersebut mengusulkan agar daerahnya dijadikan kawasan transmigrasi.

“Usulan Pak Bupati itu sah”, ujar Viva Yoga. Ia menjelaskan bahwa saat ini pendekatan transmigrasi bersifat ‘bottom up’. “Bila pada masa Orde Baru transmigrasi sifatnya sentralistik sekarang desentralistik”, ujarnya. Kepala daerah dipersilakan mengajukan usulan, dengan syarat menyediakan lahan yang siap digunakan. Lahan tersebut harus dipastikan dalam kondisi ‘clean and clear’ dari sengketa atau klaim pihak lain. “Ini penting agar ke depan tidak terjadi sengketa lahan antara transmigran dengan pihak lain”, tegas pria asal Lamongan, Jawa Timur, itu.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Kementerian Transmigrasi tidak dapat bekerja sendiri dalam mengembangkan kawasan transmigrasi. Diperlukan kolaborasi dengan berbagai kementerian untuk mendukung pembangunan yang terintegrasi. “Bahkan dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia pun kita akan melakukan MoU”, ungkapnya.

Kendati demikian, Kementrans tetap memiliki tanggung jawab utama dalam pembinaan kawasan transmigrasi. Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai program, seperti pemberdayaan transmigran dan pengembangan potensi wilayah, pembangunan jalan non-status dan jalan poros desa, rehabilitasi sekolah, pembangunan fasilitas sanitasi, serta dukungan terhadap sektor pertanian dan bidang terkait lainnya.

Redaktur: Muhammad Jazuli 

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • 61 Bupati Usulkan Kawasan Transmigrasi Baru untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
  • 61 Bupati Usulkan Kawasan Transmigrasi Baru untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
  • 61 Bupati Usulkan Kawasan Transmigrasi Baru untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
  • 61 Bupati Usulkan Kawasan Transmigrasi Baru untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
  • 61 Bupati Usulkan Kawasan Transmigrasi Baru untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
  • 61 Bupati Usulkan Kawasan Transmigrasi Baru untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Posting Komentar
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad