Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca

Wamen Transmigrasi Viva Yoga Dorong Percepatan Sertipikasi Lahan Transmigran di Konawe Utara

Nalarmerdeka.com – Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi mendorong percepatan sertipikasi lahan bagi para transmigran di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Ia menilai kepastian hukum atas lahan menjadi faktor penting untuk menjamin kesejahteraan masyarakat transmigran sekaligus memperkuat pembangunan kawasan transmigrasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Viva Yoga saat menerima Bupati Konawe Utara, Ikbar, di Gedung C Kantor Kementerian Transmigrasi (Kementrans), Kalibata, Jakarta, pada Maret 2026.

Dalam pertemuan itu, Viva Yoga juga mengapresiasi peran Pemerintah Kabupaten Konawe Utara yang aktif membina kawasan transmigrasi, khususnya di Kawasan Transmigrasi Hialu. Menurutnya, dukungan pemerintah daerah terlihat dari berbagai fasilitas yang diberikan kepada para petani transmigran, mulai dari penyediaan benih hingga pupuk yang disubsidi bahkan diberikan secara gratis.

“Kita akan terus bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan transmigran dan masyarakat di sana,” ujarnya.

Ia menilai langkah pemerintah daerah dalam mendukung para transmigran merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pembangunan sekaligus menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru di wilayah tersebut.

Viva Yoga mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengunjungi Konawe Utara pada tahun 2025. Dari kunjungan tersebut, ia melihat potensi besar yang dimiliki kawasan transmigrasi di daerah itu. Kondisi lahan yang subur serta ketersediaan air yang melimpah menjadi modal utama pengembangan sektor pertanian.

Beberapa komoditas yang dinilai memiliki potensi unggulan di wilayah tersebut antara lain padi, kelapa sawit, serta berbagai tanaman hortikultura.

Di Kawasan Transmigrasi Hialu sendiri, Kementerian Transmigrasi telah menjalankan sejumlah program pembangunan. Program tersebut meliputi penyediaan sarana produksi untuk lahan usaha, pembangunan fasilitas sanitasi seperti toilet, rehabilitasi sekolah, peningkatan jalan lapis penetrasi, serta pembangunan saluran drainase di sepanjang jalan.

Menariknya, keberadaan kawasan transmigrasi di daerah ini juga mendapatkan dukungan dari masyarakat lokal. Bahkan terdapat warga yang secara sukarela menghibahkan lahan seluas 1.000 hektare untuk mendukung pengembangan kawasan tersebut.

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara juga berencana mengusulkan kawasan baru sebagai lokasi transmigrasi. Wilayah yang dimaksud adalah kawasan Lasolo Raya yang berada di Desa Tanjung Laimeo, Kecamatan Sawa. Kawasan ini dirancang dengan fokus pengembangan sektor perikanan tangkap.

Data Kementerian Transmigrasi mencatat, jumlah transmigran di Konawe Utara saat ini mencapai 824 kepala keluarga.

Dalam kesempatan tersebut, Viva Yoga secara khusus menyoroti lambatnya proses sertipikasi lahan bagi para transmigran. Dari total target 2.322 bidang lahan yang harus disertipikasi, hingga saat ini baru 288 bidang yang telah terealisasi. Artinya, masih terdapat 2.034 bidang lahan yang prosesnya belum selesai.

“Kita dorong sertipikati ini dipercepat,” tegasnya.

Menurutnya, sertipikat hak milik (SHM) memiliki arti strategis bagi masyarakat transmigran. Lahan bukan hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, tetapi juga sebagai sumber penghidupan utama bagi keluarga mereka.

Karena itu, ia menilai penyelesaian berbagai persoalan yang berkaitan dengan lahan harus menjadi prioritas, termasuk jika terdapat tumpang tindih kepemilikan atau klaim dengan pihak lain.

Pemerintah, kata Viva Yoga, telah memiliki landasan politik yang jelas terkait penyelesaian persoalan lahan di kawasan transmigrasi. Kesepakatan tersebut dihasilkan dari pembahasan antara Komisi V DPR RI dan Kementerian Transmigrasi.

Menurutnya, keputusan politik tersebut membuka jalan bagi pemerintah untuk melepaskan status kawasan hutan yang berada di wilayah transmigrasi.

Viva Yoga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut kemudian diperluas dalam rapat kerja antara Komisi V DPR dengan Kementerian Transmigrasi serta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Dalam rapat itu disepakati bahwa tidak hanya kawasan transmigrasi yang perlu diselesaikan status lahannya, tetapi juga desa-desa yang selama ini berada di kawasan hutan maupun taman nasional.

Artinya, desa yang sudah lama berdiri dan dihuni masyarakat dapat dilepaskan statusnya dari kawasan hutan atau taman nasional, sehingga memberikan kepastian hukum bagi warga yang tinggal dan menggantungkan hidupnya di wilayah tersebut.

Redaktur: Muhammad Jazuli 

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Wamen Transmigrasi Viva Yoga Dorong Percepatan Sertipikasi Lahan Transmigran di Konawe Utara
  • Wamen Transmigrasi Viva Yoga Dorong Percepatan Sertipikasi Lahan Transmigran di Konawe Utara
  • Wamen Transmigrasi Viva Yoga Dorong Percepatan Sertipikasi Lahan Transmigran di Konawe Utara
  • Wamen Transmigrasi Viva Yoga Dorong Percepatan Sertipikasi Lahan Transmigran di Konawe Utara
  • Wamen Transmigrasi Viva Yoga Dorong Percepatan Sertipikasi Lahan Transmigran di Konawe Utara
  • Wamen Transmigrasi Viva Yoga Dorong Percepatan Sertipikasi Lahan Transmigran di Konawe Utara
Posting Komentar
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad