BEM Unira Malang: Rekonsiliasi Politik Bukan Solusi Maladministrasi

Aziz, Ketua BEM UNIRA Malang. / Foto: BEM UNIRA Malang

Nalarmerdeka.com – Pertemuan antara Bupati Malang HM Sanusi dan Wakil Bupati Hj. Lathifah Shohib mungkin mampu meredakan ketegangan politik di permukaan. Namun bagi kalangan mahasiswa, langkah itu belum menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya: dugaan maladministrasi dalam tata kelola dokumen pemerintahan daerah. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Raden Rahmat (BEM Unira) Malang mengingatkan bahwa rekonsiliasi elite tidak boleh dijadikan penutup atas persoalan yang sudah terlanjur menjadi perhatian publik.

Akar Polemik: Audiensi yang Memicu Perdebatan

Polemik ini bermula dari agenda audiensi Wakil Bupati Malang dengan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka di Jakarta pada 27 April 2026. Agenda tersebut memantik sejumlah pertanyaan serius: soal legalitas surat tugas yang digunakan, validitas dokumen kedinasan yang menyertainya, hingga kualitas koordinasi internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.

Ketua BEM Unira Malang, Abdul Aziz, menyatakan bahwa substansi persoalan sudah bergeser jauh dari sekadar isu keretakan hubungan antara kepala daerah dan wakilnya. Yang kini dipersoalkan adalah standar prosedur administrasi negara yang tampak longgar dalam praktiknya.

"Pertemuan politik tentu baik untuk menjaga stabilitas pemerintahan. Tetapi rekonsiliasi elite tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup evaluasi terhadap dugaan maladministrasi yang sudah terlanjur menjadi perhatian publik," kata Aziz dalam keterangan tertulis di Kepanjen, Kamis (30/4/2026).

Tanda Tangan Pindai dan Standar Keamanan Dokumen Negara

Salah satu persoalan yang paling disorot adalah penggunaan tanda tangan hasil pemindaian pada Surat Tugas Nomor 000.1.2.3/93.DL.WBP/35.07/2026. Praktik semacam ini dinilai bertentangan dengan arah transformasi digital birokrasi yang sedang didorong pemerintah pusat.

BEM Unira merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas, yang mengatur kewajiban penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi dalam dokumen resmi pemerintahan. Bagi mahasiswa, ini bukan sekadar persoalan teknis. Ini menyangkut autentikasi, legalitas, dan kepastian hukum dokumen negara.

"Dokumen strategis negara tidak boleh dikelola dengan standar administratif yang longgar. Persoalannya bukan sekadar teknis tanda tangan, tetapi menyangkut autentikasi, legalitas, dan kepastian hukum," ujar Aziz.

Piiak Nonstruktural dalam Dokumen Resmi

BEM Unira juga mempertanyakan pencantuman nama Adhiwijaya Saputra, seorang pihak di luar aparatur sipil negara (ASN), sebagai narahubung dalam dokumen kedinasan Sekretariat Daerah Kabupaten Malang. Menurut mereka, keterlibatan pihak nonstruktural dalam dokumen formal pemerintahan berpotensi mencederai prinsip profesionalisme birokrasi.

Dalam perspektif tata kelola yang sehat, setiap tahapan administrasi negara harus dapat dipertanggungjawabkan melalui jalur struktural yang jelas. Ketika batas antara kewenangan formal dan informal mulai kabur, integritas sistem birokrasi menjadi rentan terhadap penyalahgunaan maupun kesalahan prosedur.

Fragmentasi Koordinasi di Tubuh Birokrasi Daerah

Persoalan lain yang tak kalah serius adalah batalnya sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) mendampingi Wakil Bupati dalam audiensi tersebut. Alasannya: mereka disebut belum memperoleh izin dari Sekretaris Daerah maupun Bupati Malang.

BEM Unira membaca kondisi ini sebagai cerminan lemahnya konsolidasi kepemimpinan birokrasi daerah, yang semestinya berjalan dalam satu komando yang terkoordinasi. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan pengelolaan pemerintahan daerah yang terintegrasi, bukan terbelah dalam dua arus perintah yang berpotensi saling bertentangan.

"Fenomena ini memperlihatkan adanya fragmentasi koordinasi di tubuh birokrasi. Pemerintahan daerah tidak boleh berjalan dengan pola dua komando yang membingungkan aparatur," tegas Aziz.

Mendorong Pansus Hak Angket dan Audit Investigatif

Sebagai respons atas dinamika di DPRD Kabupaten Malang, BEM Unira menyatakan dukungan terhadap usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket. Mekanisme legislatif ini dipandang penting untuk mendalami ada atau tidaknya pelanggaran administratif maupun potensi pelanggaran hukum dalam penggunaan dokumen dan anggaran perjalanan dinas.

Selain itu, mahasiswa mendesak Inspektorat Kabupaten Malang untuk melakukan audit investigatif secara independen dan transparan. Tanpa langkah ini, polemik dikhawatirkan akan berkembang menjadi krisis kepercayaan publik yang lebih luas terhadap pemerintah daerah.

Akuntabilitas Birokrasi Tidak Bisa Ditawar

Dalam alam demokrasi, stabilitas politik memang merupakan kebutuhan yang sah. Namun stabilitas tidak boleh dibangun di atas kesunyian akuntabilitas. Rekonsiliasi antara pejabat publik hanya bermakna jika ia diiringi dengan keterbukaan atas setiap dugaan pelanggaran prosedur yang telah menjadi konsumsi publik.

BEM Unira Malang mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah tidak dibangun dari baiknya hubungan antarpejabat, melainkan dari konsistensi pemerintah dalam menjalankan tata kelola yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab. Ketika administrasi negara dijalankan dengan standar yang longgar, yang dirugikan bukan hanya prosedur, tetapi juga hak rakyat atas pemerintahan yang layak.

"Dalam negara demokrasi, stabilitas politik memang penting. Tetapi akuntabilitas birokrasi dan kepastian hukum harus tetap menjadi prioritas utama," pungkas Aziz.

Sumber: Rilis BEM UNIRA Malang

Redaktur: Muhammad Jazuli 

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • BEM Unira Malang: Rekonsiliasi Politik Bukan Solusi Maladministrasi
  • BEM Unira Malang: Rekonsiliasi Politik Bukan Solusi Maladministrasi
  • BEM Unira Malang: Rekonsiliasi Politik Bukan Solusi Maladministrasi
  • BEM Unira Malang: Rekonsiliasi Politik Bukan Solusi Maladministrasi
  • BEM Unira Malang: Rekonsiliasi Politik Bukan Solusi Maladministrasi
  • BEM Unira Malang: Rekonsiliasi Politik Bukan Solusi Maladministrasi
Posting Komentar