![]() |
| Ilustrasi editorial dari artikel yang menggambarkan benturan antara keberanian akademik, budaya diam, dan integritas institusi pendidikan tinggi. / Ilustrasi: Muhammad Jazuli |
Nalarmerdeka.com – Bayangkan kamu menemukan bukti bahwa rekan-rekan kerjamu — termasuk pejabat kampus dan guru besar — menggunakan jurnal palsu untuk mendongkrak karier akademik mereka. Kamu melaporkannya ke kementerian. Kamu merasa melakukan hal yang benar.
Lalu kamu dipecat.
Bukan si pelaku jurnal predator. Kamu — si pelapor.
Itulah yang terjadi pada dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta berinisial R, dan kasusnya telah menjadi cermin yang sangat tidak nyaman bagi dunia akademik Indonesia.
Apa Itu Jurnal Predator?
Sebelum masuk ke kasusnya, penting untuk memahami apa yang sedang dibicarakan.
Jurnal predator adalah publikasi ilmiah yang memungut biaya dari penulis untuk menerbitkan karya mereka — tanpa proses peer-review yang sesungguhnya, tanpa standar kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan, dan sering kali dengan indeksasi yang palsu atau sudah tidak berlaku.
Dalam sistem akademik Indonesia yang sangat berorientasi pada kuantitas publikasi — jumlah artikel yang terbit di jurnal terindeks Scopus menjadi syarat kenaikan jabatan akademik dan pengajuan gelar guru besar — jurnal predator menjadi jalan pintas yang menggiurkan.
Dosen R melaporkan dugaan publikasi jurnal predator yang dilakukan sejumlah dosen, pejabat birokrasi kampus, hingga guru besar di UAJY kepada Kemendiktisaintek. Salah satu bukti yang ia miliki: Scopus mengonfirmasi bahwa jurnal yang dipersoalkan memang sudah dihentikan, namun publikasinya masih digunakan untuk kepentingan akademik termasuk kenaikan jabatan dan pengajuan gelar guru besar.
Kronologi yang Menggelisahkan
Dosen R mengaku dipecat setelah mengkritik dan melaporkan keberadaan publikasi dugaan jurnal predator yang melibatkan sejumlah akademisi kampus.
Alih-alih mendapatkan apresiasi atas upayanya menegakkan integritas, dosen R justru dipanggil oleh pihak dekanat dan rektorat. Sebelum akhirnya dipecat, ia mengaku sempat mengalami serangkaian perlakuan tidak menyenangkan di lingkungan kerja, mulai dari dikucilkan, dimarahi, hingga terus dikritik sesama dosen karena dianggap mencoreng citra institusi.
LBH Yogyakarta menyatakan bahwa klien mereka sebenarnya membutuhkan perlindungan sebagai pelapor, namun justru mendapatkan sanksi pemecatan karena kampus dan yayasan menganggap hal ini mencemarkan nama baik institusi.
Pihak kampus, di sisi lain, membela keputusannya. Kuasa hukum UAJY menyatakan keputusan pemberhentian tidak hormat telah didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku dan peraturan internal, dan proses penyelesaian perkara ini telah berlangsung sejak 2024 hingga 2026.
Masalah yang Lebih Besar dari Satu Kampus
Kasus UAJY bukan anomali. Ia adalah titik yang paling terlihat dari masalah yang jauh lebih luas dan lebih dalam dalam ekosistem akademik Indonesia.
Sistem evaluasi akademik Indonesia sangat bergantung pada metrik kuantitatif — jumlah publikasi di jurnal terindeks internasional. Logika ini pada dasarnya sehat: mendorong dosen untuk menghasilkan penelitian yang bisa diakui secara global.
Tapi dalam implementasinya, ia menciptakan tekanan yang sangat besar untuk memenuhi angka — bukan untuk menghasilkan penelitian yang bermakna. Dan di mana ada tekanan besar dengan pengawasan yang lemah, selalu ada celah yang dieksploitasi.
Jurnal predator adalah respons industri terhadap celah itu. Mereka menawarkan publikasi cepat, mudah, dengan label "internasional" yang cukup meyakinkan untuk melewati pemeriksaan administratif — meski tidak lolos pemeriksaan ilmiah yang sesungguhnya.
Tidak Ada Perlindungan Whistleblower di Kampus
Yang membuat kasus R sangat signifikan bukan hanya apa yang ia laporkan — tapi apa yang terjadi setelah ia melapor.
Indonesia memiliki Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, dan berbagai regulasi yang secara prinsip melindungi pelapor dari pembalasan. Tapi perlindungan itu hampir tidak pernah efektif dalam konteks hubungan kerja di institusi pendidikan swasta, di mana yayasan penyelenggara memegang otoritas penuh atas status kepegawaian dosen.
Posisi dosen, khususnya di perguruan tinggi swasta, berada dalam irisan beberapa rezim hukum. Di satu sisi, dosen dapat dipandang sebagai pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan yayasan. Di sisi lain, dosen juga terikat oleh norma akademik dan aturan internal institusi. Irisan yang ambigu ini sering kali dimanfaatkan oleh institusi untuk menghukum pelapor dengan dalil "pelanggaran aturan internal" — bukan dengan mengakui bahwa yang sebenarnya terjadi adalah pembalasan.
Selama tidak ada mekanisme perlindungan whistleblower yang kuat dan efektif di lingkungan akademik, setiap dosen yang menemukan praktik tidak etis di kampusnya harus memilih antara diam atau menanggung risiko yang ditanggung R.
Apa yang Seharusnya Terjadi?
Kasus ini membuka beberapa pertanyaan kebijakan yang mendesak.
Pertama, sistem evaluasi akademik yang terlalu bergantung pada kuantitas publikasi perlu dievaluasi secara serius. Selama sistem menghargai jumlah lebih dari kualitas, insentif untuk menggunakan jalan pintas akan selalu ada.
Kedua, mekanisme pelaporan internal di kampus — terutama kampus swasta — perlu diaudit dan diperkuat dengan perlindungan yang nyata bagi pelapor, bukan sekadar janji prosedural.
Ketiga, Kemendiktisaintek perlu menunjukkan bahwa laporan seperti yang disampaikan R akan ditindaklanjuti dengan serius — bukan dibiarkan berproses di pengadilan sementara si pelapor sudah kehilangan pekerjaannya.
Kasus dosen UAJY bukan tentang satu orang yang kalah melawan satu institusi. Ia tentang sinyal yang dikirimkan oleh kejadian itu kepada seluruh komunitas akademik Indonesia: bahwa melaporkan ketidakjujuran di kampus adalah tindakan berisiko, bukan tindakan terpuji. Selama sinyal itu tidak dibalik, integritas akademik akan terus menjadi jargon yang lebih banyak disebut dalam pidato wisuda daripada dipraktikkan dalam keseharian kampus.
Pertanyaannya: jika kamu menemukan praktik tidak jujur di lingkungan akademikmu — apakah kamu akan melapor? Dan jika jawabannya tidak, apa yang itu katakan tentang kondisi kampus kita?
Penulis: Muhammad Jazuli
