Nalarmerdeka.com – Sebuah repost dan dua komentar pedas di Threads berujung status tersangka. Bukan pembuat pidatonya yang bermasalah, justru dua warga biasa yang mengomentarinya. Kasus ini memaksa kita bertanya ulang: di negara demokrasi, seberapa jauh warga boleh bersuara sebelum berujung borgol?
Duduk Perkara: Dari Istana ke Threads
Pada 31 Juli 2026, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan taklimat di hadapan pengurus KADIN di Istana Negara. Dalam pidatonya, ia menyinggung keinginan sejumlah negara memiliki senjata nuklir, termasuk Iran. Potongan video pernyataan ini menyebar luas di media sosial dan memicu perdebatan publik. Sehari setelah viral, laporan polisi masuk dengan nomor LP B 1498/VIII/2026, tertanggal 4 Agustus 2026. Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat langsung bergerak, dan pada 7 Agustus mengumumkan dua tersangka: AYP (49) dan AF (40), warga Cimahi.
Apa yang Membuat Keduanya Jadi Tersangka
AYP disebut membuat, mengedit, dan menyebarkan konten lewat akun Threads @onthel_kebagusan yang membahas pernyataan presiden soal nuklir Iran. AF diduga menambahkan komentar bernada provokatif pada unggahan tersebut. Polisi menyoroti beberapa komentar dari akun lain yang dianggap mengandung ajakan kekerasan, termasuk singgungan soal iring-iringan kendaraan pejabat dan alamat kediaman pribadi. Kepolisian menilai unggahan dan komentar itu berpotensi mengganggu ketertiban umum serta mengancam keutuhan bangsa, sehingga keduanya dijerat dengan pasal-pasal KUHP baru terkait hasutan.
Istana Diam, Amnesty Bersuara Keras
Pihak Istana memilih tidak berkomentar. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut proses hukum ini sepenuhnya ranah kepolisian. Sikap berbeda datang dari Amnesty International Indonesia. Direktur Eksekutifnya, Usman Hamid, menyebut penangkapan ini sebagai bentuk represif negara yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-XXII/2024. Putusan itu menegaskan bahwa kegaduhan di ruang digital bukan delik pidana dalam UU ITE, dan lembaga pemerintah termasuk presiden dikecualikan dari pihak yang bisa mengadukan pencemaran nama baik. Usman mempertanyakan kenapa pemerintah tidak memilih meluruskan pernyataan presiden ketimbang menangkap warga yang mengomentarinya.
YLBHI: Kritik Bukan Hasutan
Sikap serupa datang dari YLBHI. Ketua Umumnya, Muhamad Isnur, menilai keterangan polisi belum menunjukkan fakta yang cukup untuk memenuhi unsur pidana. Ia mendesak Polda Jabar menghentikan proses hukum dan membebaskan kedua tersangka, sekaligus meminta Komnas HAM dan Ombudsman turun tangan. Bagi Isnur, sebutan "provokatif" atau "mengancam keutuhan bangsa" bukan otomatis jadi unsur pidana. Ia mengingatkan tiga putusan MK yang menegaskan delik penghasutan harus dibuktikan punya hubungan nyata dengan akibat yang dilarang, bukan sekadar kritik atau satire pedas.
Kenapa Kasus Ini Jadi Ujian Penting
Kasus ini bukan sekadar soal dua warga dan unggahan Threads. Ini soal bagaimana negara menafsirkan batas kebebasan berekspresi setelah UU ITE beberapa kali direvisi dan dikoreksi MK. Jika komentar tajam terhadap pernyataan pejabat publik bisa berujung status tersangka, warga lain mungkin akan berpikir dua kali sebelum bersuara di ruang digital. Sebaliknya, jika komentar yang menyinggung ancaman kekerasan terhadap pejabat negara dibiarkan tanpa proses hukum, publik juga berhak mempertanyakan sejauh mana keamanan pejabat negara dijamin. Kasus ini berdiri di titik pelik antara dua kepentingan yang sama-sama sah, kebebasan berpendapat dan ketertiban umum.
Persoalannya, siapa yang berhak menentukan garis pemisah keduanya, kepolisian yang menangani perkara, atau warga yang menjalani hak konstitusionalnya untuk berpendapat?
Penulis: Muhammad Jazuli
