![]() |
| Mujib Abdulrahman Wahid, Sekretaris Wakil Ketua Bidang Advokasi PKC PMII Jawa Barat. |
Nalarmerdeka.com – Hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah—koruptor diberi fasilitas mewah, rakyat diberi sumpah serapah. Kalimat ini terasa semakin nyata ketika berita fasilitas hunian mewah yang diduga diberikan kepada narapidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, viral di tengah masyarakat. Bagi kita, ini bukan sekadar insiden, melainkan bukti ketidakbecusan dan bobroknya integritas pegawai instansi Pemasyarakatan.
Negara Hukum yang Dipraktikkan Sewenang-wenang
Negara yang menganut konsep negara hukum modern (Rechsstaat), justru mempraktikkan hukum dengan seenaknya. Advokat Milki Sidiq menyebut fenomena ini sebagai Korupsi Hukum—istilah yang tepat menggambarkan bagaimana hukum bisa dibengkokkan oleh kepentingan segelintir orang di dalam sistem yang seharusnya menegakkan keadilan.
Ternyata, apa yang dipertontonkan dalam film sarkas berjudul "Ghost in the Cell" adalah benar adanya. Dalam film tersebut, para narapidana di Republik Indonesia diperlakukan berbeda oleh sipir penjara. Napi koruptor diberikan privilege, sedangkan napi biasa diperlakukan berbeda dan tak berdaya.
Rahasia Umum di Balik Jeruji Besi
Kita sebenarnya sudah lama mendengar dugaan korupsi di dalam lapas yang hari ini menjadi pembicaraan, atau bahkan rahasia umum—mulai dari sewa kamar mewah, penyelundupan alat komunikasi, pemberian remisi, hingga transaksi barang haram. Persoalan ini menunjukkan bahwa pandangan maupun penilaian masyarakat terhadap lapas mesti diluruskan, jangan sampai nama baik lembaga pemasyarakatan tercemar karena oknum pejabat lapas yang tidak bertanggung jawab.
Pembelaan Diri yang Justru Menimbulkan Tanda Tanya
Kami menyayangkan pernyataan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat, Yudi Suseno, yang seolah-olah melakukan upaya pembelaan diri atas apa yang terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong, dan justru menyalahkan tindakan Sidak (Inspeksi Mendadak) yang dilakukan Ombudsman.
Padahal Ombudsman sebagai lembaga negara diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan mal-administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik," kata Syafrida. Syafrida menjelaskan kewenangan pemeriksaan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu tersebut merujuk Pasal 34 yang berkaitan dengan Pasal 28 ayat (1) huruf c UU Nomor 37 Tahun 2008.
Pertanyaannya kemudian, kenapa Kanwil Ditjenpas membuat pernyataan seperti itu? Jangan-jangan dia terlibat!
Desakan PMII Jawa Barat: Periksa dan Tindak Tegas
Kami dari PMII Jawa Barat meminta kepada pihak berwenang agar dia beserta kepala Lapas Cibinong segera diperiksa. Jika terbukti, maka berikan sanksi tegas!
Selanjutnya, berita viral yang terjadi di Lapas Cibinong tidak menutup kemungkinan juga terjadi di lapas lain. Kami, PMII Jawa Barat, akan mengadvokasi seluruh lapas yang ada di Jawa Barat, khususnya akan difokuskan pada Lapas Cibinong Bogor dan Sukamiskin Bandung.
Remisi 17 Agustus yang Perlu Diusut
Kami juga akan mengusut kaitan dengan pemberian pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana pada tanggal 17 Agustus, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Jangan sampai setiap Hari Kemerdekaan ini dinodai oleh korupsi sistemik dari bawah sampai pusat. Dalam artian, proses pemberian remisi ini tidak adil dan objektif, apalagi dengan alasan efisiensi anggaran yang tidak ada hubungannya dengan aturan hukum di pemasyarakatan.
Kami PMII Jawa Barat ingin menyampaikan secara tegas bahwa negara harus hadir untuk memberikan hadiah kepada para pejuang atau veteran, bukan kepada para pelaku kejahatan. Pertanyaannya sekarang, sampai kapan kita membiarkan lapas menjadi tempat privilese bagi koruptor, sementara rakyat kecil terus dihadapkan pada hukum yang tajam ke bawah?
Penulis: Mujib Abdurrahman Wahid (Sekretaris Wakil Ketua Bidang Advokasi PKC PMII Jawa Barat)
Redaktur: Muhammad Jazuli
