Scroll untuk melanjutkan membaca

Muktamar NU Diguncang Isu Rp480 Miliar: Fitnah atau Fakta yang Ditutupi?

 

Ilustrasi tentang polemik dan tuntutan keterbukaan menjelang Muktamar NU ke-35. Ilustrasi: Muhammad Jazuli 

Nalarmerdeka.com – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama seharusnya selesai begitu palu sidang diketuk pada 31 Agustus 2026. Tapi tiga minggu berselang, forum itu justru diguncang isu yang jauh lebih berat: dugaan aliran dana korupsi senilai ratusan miliar rupiah. Satu pihak menyebutnya fitnah keji. Pihak lain menuding ada sesuatu yang sedang ditutupi. Kita, sebagai publik, dihadapkan pada pertanyaan sederhana namun sulit dijawab—siapa yang sebenarnya bicara jujur di sini?

Kronologi: Dari OTT ATR/BPN ke Tudingan Muktamar

Persoalan ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada 14 September 2026, terkait dugaan korupsi pertanahan yang menyeret nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Nusron sendiri sempat menjadi salah satu kandidat Ketua Umum PBNU dalam Muktamar Jombang, meski akhirnya dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.

Isu berkembang ketika kiai kampung NU, Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, menuding ada aliran dana hasil korupsi senilai Rp480 miliar yang mengalir ke Muktamar ke-35 NU di Jombang. Ia mengklaim informasi tersebut bersumber dari penyidik internal KPK yang mengaitkan kasus pertanahan di Bogor dengan Nusron Wahid. Gus Lilur bahkan meminta KPK mengklarifikasi kabar bahwa Kiai Afifuddin Muhajir mengembalikan sebagian uang tersebut.

Sebelumnya, muncul pula versi lain yang menyebut angka Rp106 miliar terkait dugaan suap HGB Summarecon di lingkungan ATR/BPN. Perbedaan angka ini sendiri menjadi bahan pertanyaan—dari mana sumber pastinya, dan mengapa nominal yang beredar tidak konsisten?

Bantahan Keras dari Panitia Muktamar

Gus Ipul, Sekretaris Jenderal PBNU 2021-2026 sekaligus mantan Ketua Panitia Pelaksana Muktamar ke-35 NU, membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan pelaksanaan Muktamar telah berjalan demokratis dan terbuka, serta meminta agar hasilnya tidak dikotori pendapat bernuansa fitnah.

"Nah itu kan fitnah itu. Ya kita kan harus dibuktikan. Dan itu bahaya sekali itu kalau kemudian nggak terbukti. Menurut saya itu, itu menyesatkan sekali ya," kata Gus Ipul.

Ia menyiapkan langkah hukum berupa somasi terhadap tiga orang yang dinilai terus mengembangkan narasi tudingan tersebut di ruang publik. "Ada tiga orang yang akan kita somasi. Mereka akan kita minta untuk membuktikan apa yang sudah mereka ucapkan. Jawabannya kalau nanti tidak ada jawaban, kita akan teruskan ke proses hukum selanjutnya," ujarnya.

Senada dengan Gus Ipul, Koordinator Forum Korwil Qanun Asasi NU, Syamsudin M. Pay, menilai narasi yang beredar tidak disertai dasar yang jelas. Ia menyoroti kejanggalan waktu: OTT KPK terjadi 14 September 2026, sementara Muktamar NU sudah ditutup sejak 31 Agustus 2026. "Secara logika akal sehat, bagaimana mungkin duitnya ditangkap tanggal 17, terus ada isu itu beredar di Muktamar tanggal 31," paparnya, sembari menyebut isu tersebut sebagai hoaks dan fitnah keji yang ingin mengotori hasil Muktamar NU.

Dugaan yang Belum Terjawab Tuntas

Terlepas dari bantahan resmi, sejumlah pertanyaan publik belum terjawab tuntas. Sekretaris Jenderal PP GP Ansor, Hamid, sebagaimana disorot dalam laporan Inilah.com, meminta KPK memantau aliran dana menjelang Muktamar, meski ia menegaskan seluruh temuan itu masih berstatus dugaan yang perlu diverifikasi.

Sebuah rekaman yang beredar di media sosial pertengahan Agustus turut memperkeruh suasana. Rekaman itu memuat percakapan yang menyinggung pemanggilan pengurus PCNU di Sumatera Selatan ke sebuah hotel, serta penggunaan stempel organisasi yang dibuat di lokasi. Dalam rekaman tersebut, uang yang beredar disebut sebagai apresiasi transportasi, bukan suap. Namun identitas pihak dalam rekaman belum bisa dipastikan secara independen, dan PBNU maupun panitia Muktamar belum memberikan klarifikasi resmi atas rekaman itu.

Ketua PWNU DKI Jakarta, KH Samsul Ma'arif, bahkan mengakui adanya potensi jual beli suara menjelang hari pemilihan, meski ia menegaskan tidak menyaksikan langsung praktik tersebut. "Potensi jual beli suara juga ada," katanya, sembari menekankan pentingnya merumuskan lebih dulu batasan antara lobi politik dan politik transaksional.

Ketika Organisasi Besar Diuji Transparansi

Nahdlatul Ulama adalah organisasi Islam terbesar di dunia, dengan pengaruh sosial dan politik yang luas di Indonesia. Ketika isu korupsi menyentuh forum tertinggi organisasi ini, dampaknya tidak berhenti pada internal NU saja. Kita sebagai publik berhak mempertanyakan bagaimana dana besar dikelola dalam sebuah forum organisasi keagamaan, terlepas dari benar atau tidaknya tudingan yang beredar.

Ironisnya, jauh sebelum isu ini mencuat, mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sempat menantang NU untuk menjadi motor gerakan antikorupsi yang nyata, bukan sekadar fatwa normatif. Tantangan itu kini justru berbalik menjadi ujian bagi NU sendiri: mampukah organisasi ini membuktikan dirinya bersih dari praktik yang selama ini ia kritik pada pihak lain?

Fitnah, Fakta, atau Keduanya Belum Terbukti?

Sampai artikel ini ditulis, PBNU belum memberikan klarifikasi spesifik atas tiga isu yang beredar: tawaran Rp50 juta yang disebut-sebut oleh salah satu narasumber, tudingan nominal versi kelompok tertentu, maupun rekaman percakapan yang viral di media sosial. Gus Ipul memilih jalur somasi, sementara Gus Lilur bersikukuh pada tudingannya. KPK sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi yang mengonfirmasi ataupun membantah keterkaitan dana ATR/BPN dengan Muktamar NU.

Ketika tudingan dan bantahan sama-sama keras tapi bukti terbuka belum ada, publik sebenarnya sedang diminta memilih siapa yang lebih pantas dipercaya. Tapi mestikah kita memilih percaya salah satu pihak, atau justru mendesak proses hukum yang transparan agar kebenaran—apa pun bentuknya—benar-benar terungkap ke publik?

Penulis: Muhammad Jazuli (Founder Nalarmerdeka.com)

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Muktamar NU Diguncang Isu Rp480 Miliar: Fitnah atau Fakta yang Ditutupi?
  • Muktamar NU Diguncang Isu Rp480 Miliar: Fitnah atau Fakta yang Ditutupi?
  • Muktamar NU Diguncang Isu Rp480 Miliar: Fitnah atau Fakta yang Ditutupi?
  • Muktamar NU Diguncang Isu Rp480 Miliar: Fitnah atau Fakta yang Ditutupi?
  • Muktamar NU Diguncang Isu Rp480 Miliar: Fitnah atau Fakta yang Ditutupi?
  • Muktamar NU Diguncang Isu Rp480 Miliar: Fitnah atau Fakta yang Ditutupi?
Posting Komentar