Eks Kapolri Listyo Sigit Tersangka Penyadapan: Skandal atau Ujian Reformasi Polri?

Ilustrasi Listyo Sigit dengan simbol investigasi dan bayang-bayang kekuasaan.
Ilustrasi yang menggambarkan sorotan terhadap dugaan penyadapan, bayang-bayang kekuasaan, serta pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam reformasi institusi kepolisian. / Ilustrasi: Muhammad Jazuli 

Nalarmerdeka.com – Tanggal 1 Oktober 2026, Listyo Sigit Prabowo menerima tanda kehormatan negara. Hari itu juga ia dilantik menjadi Kepala Staf Kepresidenan. Tiga puluh tiga hari kemudian, polisi menetapkannya sebagai tersangka penyadapan Presiden. Orang yang dulu memimpin Polri kini ditahan di rutan Mabes Polri. Betapa cepat panggung bisa berbalik. Tapi kita perlu bertanya lebih dalam: ini kemenangan hukum, atau tanda bahwa pengawasan di tubuh Polri selama ini bolong?

33 hari yang mengubah segalanya

Kita mulai dari urutan waktunya, karena urutan itu bercerita.

Pada 1 Oktober 2026, Presiden Prabowo mengirim surat ke DPR. Isinya pemberhentian Listyo Sigit sebagai Kapolri dan pengangkatan Komjen Suyudi Ario Seto. DPR menyetujuinya di hari yang sama. Hanya beberapa jam kemudian, Listyo dilantik menjadi Kepala Staf Kepresidenan. Ia menggantikan Dudung Abdurachman, yang naik menjadi Menko Polkam. Presiden juga menyerahkan Bintang Mahaputera Adipurna kepadanya.

Pergantian itu sebenarnya sudah lama jadi bisik-bisik. Pada Agustus, Listyo menyebut penggantian Kapolri sebagai prerogatif Presiden. Pada 8 Oktober, Istana membantah ada upaya membersihkan orang-orang Jokowi lewat reshuffle.

Lalu datang 3 November. Bareskrim mengumumkan tiga tersangka kasus penyadapan. Sehari kemudian, Presiden memberhentikan Listyo dari kursi KSP. Ariyo Windutomo ditunjuk sebagai pelaksana tugas.

Semua terjadi dalam 33 hari. Cepat sekali. Dan karena secepat itu, kita perlu membacanya pelan-pelan.

Satu hal layak dicatat. Penyadapan yang dituduhkan berlangsung sampai Oktober 2026, sementara Listyo sudah tidak menjabat Kapolri sejak 1 Oktober. Penyidik menyebut jejak log dihapus pada bulan yang sama. Kita belum tahu siapa yang menjalankan apa pada tanggal berapa. Itu justru pekerjaan rumah terbesar penyidik.

Apa yang sebenarnya dituduhkan

Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyampaikan dugaan polisi dalam konferensi pers di Mabes Polri. Menurutnya, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur pada 2025 hingga 2026. Sasarannya luas. Ada Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, aktivis LSM, hingga pengusaha.

Caranya, menurut penyidik, sejumlah nomor dimasukkan ke server LIMS tanpa verifikasi. LIMS singkatan dari Lawful Interception Management System, sistem untuk penyadapan yang sah. Penyadapan itu disebut tidak punya dasar penyelidikan atau penyidikan. Jejak log juga diduga dihapus pada Oktober 2026.

Barang buktinya sebelas ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk. Penyidik sudah memeriksa sepuluh saksi dan tiga saksi ahli. Pasal yang dipakai mencakup Pasal 258 KUHP baru dengan ancaman 10 tahun. Ada pula Pasal 332 KUHP dan Pasal 32 ayat 1 UU ITE. Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri.

Sekarang perhatikan apa yang belum ada. Polisi belum memaparkan peran masing-masing tersangka. Motifnya juga belum dibuka. Kabareskrim sendiri menyebut ini proses awal. Jadi semua yang kita pegang baru dugaan. Belum putusan.

Pengawas yang diawasi siapa?

Aturan internalnya sebenarnya ada. Perkap Nomor 5 Tahun 2010 mengatur tata cara penyadapan di Pusat Pemantauan Polri. Menurut teks aturan itu, Kabareskrim ditunjuk Kapolri sebagai pejabat yang memberi izin mulainya operasi penyadapan. Di atas kertas, jalurnya berlapis.

Maka pertanyaannya sederhana tapi tajam. Kalau dugaan polisi benar, bagaimana nomor bisa masuk tanpa verifikasi? Siapa yang seharusnya melihat? Dan mengapa baru terbuka sekarang?

Yusril Ihza Mahendra menyebut Presiden tahu dirinya disadap dari laporan Kapolri Suyudi. Ia menilai kasus ini masalah serius bagi negara. Pemerintah akan mengevaluasinya bersama Menko Polkam dan BSSN.

Irwasum Komjen Asep Edi Suheri menegaskan ini perbuatan oknum, bukan kebijakan institusi. Bisa jadi benar. Tapi kata "oknum" sering menutup pertanyaan yang lebih besar. Kalau satu orang di puncak mampu melewati lapisan kontrol, masalahnya bukan hanya orangnya. Masalahnya juga lapisan kontrolnya.

Polisi memeriksa polisi

Bareskrim kini memeriksa mantan pimpinan tertingginya sendiri. Langkah ini jarang terjadi. Polri menyebutnya bagian dari komitmen bersih ke dalam. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan menghormati proses hukumnya. PDIP bahkan memuji keberanian internal Polri membongkar kasus ini.

Tapi tepuk tangan belum cukup. Pengamat kepolisian Bambang Rukminto dari ISESS menilai ini skandal terbesar dalam sejarah Polri. Ia dan YLBHI meminta penyidik menelusuri rantai komando. Artinya, jangan berhenti di tiga nama. Cari tahu siapa yang memerintah, siapa yang menjalankan, dan siapa yang tahu.

Pemberitaan Tempo juga memuat daftar kebutuhan reformasi yang lebih luas. Isinya penguatan pengawasan eksternal, transparansi anggaran dan pengadaan teknologi pengawasan, perlindungan pelapor, serta pemulihan korban.

Kita bisa memegang satu prinsip sederhana. Kalau polisi memeriksa polisi, publik butuh mata lain. Tanpa itu, kepercayaan hanya bertumpu pada niat baik. Dan niat baik bukan sistem.

Dua jebakan yang perlu kita hindari

Jebakan pertama adalah menjadi hakim jalanan. Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mendorong evaluasi Bintang Mahaputera Listyo. Pemberitaan itu juga memuat seruan menghormati asas praduga tak bersalah. Seruan itu patut kita tiru. Status tersangka belum berarti terbukti bersalah. Hanya pengadilan yang bisa memutuskannya.

Jebakan kedua adalah teori politik tanpa bukti. Media sosial akan penuh tafsir soal perebutan kekuasaan, soal Jokowi dan Prabowo. Menarik, memang. Tapi sejauh pemberitaan yang ada, belum ada bukti publik yang mengaitkan kasus ini dengan perseteruan elite. Kita boleh curiga. Kita tidak boleh langsung menyimpulkan.

Yang bisa kita lakukan adalah menuntut hal konkret. Buka motifnya. Buka daftar targetnya. Pastikan korban di luar Istana juga mendapat kejelasan. Jangan sampai kasus ini hanya jadi cerita tentang presiden yang disadap. Wartawan, aktivis, dan pengusaha dalam daftar itu juga warga yang punya hak atas privasi.

Momentum reformasi, atau sekadar ganti wajah?

Pada akhirnya, kasus ini menyentuh soal yang lebih tua dari satu nama. Mahkamah Konstitusi lewat Putusan 5/PUU-VIII/2010 menyatakan penyadapan melanggar privasi dan harus diatur dengan undang-undang. Lebih dari satu dekade kemudian, pengamat masih mendesak regulasi penyadapan yang jelas dan terpadu. Itu tanda persoalannya belum tuntas.

Anggota Komisi III DPR Nyoman Parta menyebut skandal ini harus jadi momentum evaluasi total reformasi Polri. Sementara itu, Nasir Djamil meminta Kapolri Suyudi mewaspadai gejolak setelah penetapan tersangka.

Tuntutan reformasi Polri juga bukan barang baru. Pada 30 Agustus 2025, ribuan mahasiswa BEM Nusantara mengepung Mapolda Jatim dengan tujuh tuntutan. Intinya reformasi Polri. Hari ini, kasus penyadapan memberi mereka bahan bakar baru. Tapi bahan bakar saja tidak cukup. Perlu arah.

Reformasi yang sungguhan akan terlihat dari hal-hal membosankan. Aturan penyadapan yang tegas. Audit yang bisa diperiksa pihak luar. Perlindungan bagi anggota yang berani melapor. Kalau yang berubah hanya wajah pimpinan, kita sebenarnya hanya menunggu skandal berikutnya.

Kita boleh mengapresiasi keberanian Polri memeriksa mantan pimpinannya. Tapi apresiasi tidak boleh membuat kita berhenti bertanya. Presiden punya jalur untuk melapor dan menuntut. Wartawan, aktivis, dan warga biasa yang mungkin ikut disadap tidak punya. Jadi pertanyaannya untuk kita: kalau pengawasan hanya bekerja ketika korbannya orang paling berkuasa, apakah itu pengawasan, atau sekadar kebetulan?

Penulis: Muhammad Jazuli 

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Eks Kapolri Listyo Sigit Tersangka Penyadapan: Skandal atau Ujian Reformasi Polri?
  • Eks Kapolri Listyo Sigit Tersangka Penyadapan: Skandal atau Ujian Reformasi Polri?
  • Eks Kapolri Listyo Sigit Tersangka Penyadapan: Skandal atau Ujian Reformasi Polri?
  • Eks Kapolri Listyo Sigit Tersangka Penyadapan: Skandal atau Ujian Reformasi Polri?
  • Eks Kapolri Listyo Sigit Tersangka Penyadapan: Skandal atau Ujian Reformasi Polri?
  • Eks Kapolri Listyo Sigit Tersangka Penyadapan: Skandal atau Ujian Reformasi Polri?
Posting Komentar