Dalam dinamika ketatanegaraan, wacana reposisi sebuah institusi sebesar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) adalah hal yang lumrah dibahas di ruang legislatif. Namun, respons yang dilontarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR pada 26 Januari 2026—yang menyatakan lebih baik menjadi petani daripada memimpin Polri di bawah kementerian—memunculkan persoalan baru yang melampaui substansi hukum itu sendiri. Permasalahan utamanya bukan lagi pada "apa" yang diperdebatkan (reposisi), melainkan pada "bagaimana" seorang pimpinan institusi penegak hukum berkomunikasi dengan publik sipil.
Erosi Wibawa Institusi dalam Analogi Profesi
Secara semiotika, pemilihan diksi "petani" sebagai perbandingan terhadap kegagalan struktur Polri dinilai bermasalah secara bahasa dan etika publik. Bagi masyarakat sipil, petani adalah pilar kedaulatan pangan, sebuah profesi mulia yang penuh perjuangan. Ketika seorang pejabat tinggi negara menggunakan profesi ini sebagai simbol "opsi terakhir" atau pelarian dari kegagalan sistemik, muncul kesan merendahkan yang dapat menimbulkan kesalahpahaman. Sebagaimana dilansir oleh Vibes Jakarta, pernyataan ini mencerminkan masalah gaya komunikasi yang tidak seharusnya keluar dari mulut seorang negarawan karena dapat menyakiti hati kelompok masyarakat tertentu.
Implikasi terhadap Hubungan Polri dan Masyarakat Sipil
Ungkapan ini menciptakan jarak psikologis antara Polri dan rakyat. Di saat publik menuntut profesionalisme dan akuntabilitas, penggunaan narasi emosional di ruang sidang justru menunjukkan adanya resistensi institusional yang kaku. Pernyataan tersebut seolah memberikan pesan bahwa posisi Polri saat ini (langsung di bawah Presiden) bersifat final dan tidak boleh diganggu gugat sama sekali, bahkan untuk sekadar didiskusikan strukturnya melalui mekanisme demokrasi.
Bagi masyarakat sipil, ini bisa dimaknai sebagai sikap yang kurang terbuka terhadap pengawasan (oversight). Hubungan Polri dan masyarakat seharusnya dibangun di atas landasan transparansi, bukan dengan ancaman "mundur" atau pindah profesi ketika menghadapi tantangan reformasi birokrasi. Hal ini diperkuat oleh kritik dari pengamat kebijakan publik seperti Ical Syamsudin yang menilai ungkapan tersebut justru memperlihatkan kebuntuan struktural di dalam tubuh Polri sendiri.
Antara Posisi Konstitusional dan Ego Institusional
Secara faktual, posisi Polri memang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002. Namun, reposisi adalah wilayah perdebatan politik hukum yang sah dalam sebuah negara demokrasi. Persoalan komunikasi ini menjadi kontroversial karena Kapolri sebagai pejabat publik seharusnya menjawab usulan tersebut dengan argumen teknis, yuridis, dan sosiologis, bukan dengan narasi personal yang provokatif.
Sikap yang terlalu defensif ini justru mengaburkan esensi debat mengenai efektivitas keamanan nasional dan supremasi sipil. Jika pimpinan tertinggi sebuah lembaga keamanan lebih memilih narasi "keluar dari sistem" (menjadi petani) daripada berdialog dalam koridor reformasi, masyarakat sipil patut bertanya: sejauh mana institusi ini benar-benar siap untuk dievaluasi dan bertransformasi demi kepentingan rakyat?
Kesimpulan
Permasalahan fundamental dari pernyataan tersebut adalah hilangnya sensitivitas komunikasi publik. Sebagai alat negara, Polri harus mampu menempatkan diri dalam struktur yang paling efektif bagi demokrasi tanpa harus menunjukkan gestur penolakan yang emosional. Ungkapan yang kontroversial tersebut seharusnya dihindari agar tidak menciptakan persepsi bahwa Polri adalah lembaga yang eksklusif dan anti-kritik di mata warga sipil.
Penulis: Alfarisi (Koordinator Aliansi BEM Kabupaten Malang)
