Amsal Sitepu Divonis Bebas, Tangis Haru Pecah di Ruang Sidang: “Ini Kemenangan Pekerja Kreatif"

Amsal Christy Sitepu meluapkan rasa syukur usai divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dalam kasus dugaan korupsi video profil desa, Rabu (1/4/2026). Foto: ANTARA FOTO/Yudi Manar

Nalarmerdeka.com — Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026), saat majelis hakim memutuskan Amsal Christy Sitepu bebas dari seluruh dakwaan dalam kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Putusan itu langsung disambut tangis haru oleh Amsal. Videografer muda tersebut tampak meneteskan air mata sebelum akhirnya bersujud syukur usai majelis hakim membacakan amar putusan.lll

Hakim: Tidak Terbukti Korupsi

Majelis hakim menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam putusan yang dibacakan di persidangan, hakim menilai tidak ada bukti kuat yang menunjukkan proyek video profil desa tersebut bersifat fiktif ataupun merugikan negara secara melawan hukum.

“Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sehingga dijatuhi putusan bebas.”

Selain membebaskan terdakwa, majelis juga memerintahkan pemulihan nama baik, harkat, martabat, serta seluruh hak hukum Amsal sebagai warga negara.

Berawal dari Dugaan Mark Up

Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang dikerjakan oleh Amsal bersama tim produksinya.

Sebelumnya, jaksa menduga terdapat unsur mark up anggaran dalam proyek tersebut. Nilai jasa videografi yang mencapai sekitar Rp30 juta per desa dianggap terlalu tinggi dan diduga menyebabkan kerugian negara.

Atas dasar itu, jaksa sempat menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta uang pengganti sekitar Rp202 juta.

Namun, dalam fakta persidangan, hakim menilai proyek tersebut benar-benar dikerjakan dan hasil videonya dapat dibuktikan.

Jasa Kreatif Dinilai Tidak Punya Harga Baku

Salah satu pertimbangan penting hakim adalah karakter pekerjaan di bidang ekonomi kreatif yang tidak memiliki standar harga baku seperti pengadaan barang.

Biaya produksi video dinilai mencakup banyak aspek, mulai dari proses kreatif, konsep, pengambilan gambar menggunakan kamera profesional dan drone, hingga tahap editing dan pascaproduksi.

Karena itu, perbedaan nilai jasa tidak serta-merta bisa dianggap sebagai tindak pidana.

Putusan ini pun dianggap menjadi angin segar bagi para pekerja kreatif di Indonesia, terutama mereka yang bergerak di bidang videografi, fotografi, desain, dan produksi konten digital.

Air Mata Kemenangan

Usai persidangan, Amsal mengaku bersyukur atas keputusan hakim yang menurutnya menghadirkan rasa keadilan.

"Ini bukan hanya kemenangan saya, tetapi kemenangan bagi seluruh pekerja kreatif,” ujarnya kepada awak media.

Pernyataan tersebut sontak mendapat perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Banyak warganet menyebut putusan ini sebagai bentuk pengakuan terhadap nilai profesi kreatif yang selama ini kerap sulit diukur hanya dengan angka.

Jadi Sorotan Nasional

Kasus Amsal Sitepu sebelumnya menjadi perhatian nasional karena dianggap menyentuh isu penting mengenai penghargaan terhadap karya kreatif.

Sejumlah pihak, termasuk anggota DPR, turut mengapresiasi putusan hakim yang dinilai mempertimbangkan rasa keadilan dan konteks dunia ekonomi kreatif.

Putusan bebas ini juga berpotensi menjadi preseden penting dalam penanganan perkara yang melibatkan jasa profesional dan industri kreatif di masa mendatang.

Penulis: Muhammad Jazuli 


Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Amsal Sitepu Divonis Bebas, Tangis Haru Pecah di Ruang Sidang: “Ini Kemenangan Pekerja Kreatif"
  • Amsal Sitepu Divonis Bebas, Tangis Haru Pecah di Ruang Sidang: “Ini Kemenangan Pekerja Kreatif"
  • Amsal Sitepu Divonis Bebas, Tangis Haru Pecah di Ruang Sidang: “Ini Kemenangan Pekerja Kreatif"
  • Amsal Sitepu Divonis Bebas, Tangis Haru Pecah di Ruang Sidang: “Ini Kemenangan Pekerja Kreatif"
  • Amsal Sitepu Divonis Bebas, Tangis Haru Pecah di Ruang Sidang: “Ini Kemenangan Pekerja Kreatif"
  • Amsal Sitepu Divonis Bebas, Tangis Haru Pecah di Ruang Sidang: “Ini Kemenangan Pekerja Kreatif"