Scroll untuk melanjutkan membaca

UU Polri Baru Disahkan: Indonesia Menuju Police State?

Ilustrasi kritik terhadap perluasan kewenangan Polri dalam RUU Polri dan kekhawatiran akan kembalinya praktik kekuasaan yang menggerus semangat Reformasi 1998. / Ilustrasi: Haidar Ali Yahya 

Nalarmerdeka.com – Hari ini kita tidak sedang menonton sidang paripurna biasa. Kita sedang menyaksikan pemakaman—pemakaman bagi semangat reformasi 1998 yang dulu dibeli dengan darah mahasiswa di jalanan Jakarta. Pengesahan revisi UU Polri bukan sekadar peristiwa legislatif. Ini adalah pergeseran paradigma: Indonesia bergerak dari negara hukum yang demokratis menuju apa yang dikenal sebagai police state—negara kepolisian.

Profesionalisme sebagai Kamuflase

Pemerintah dan DPR mendengungkan kata "profesionalisme" dan "stabilitas keamanan". Kedengarannya baik. Tapi di balik diksi yang menenangkan itu, ada ambisi yang jauh lebih gelap. Revisi ini memperluas wewenang kepolisian ke wilayah-wilayah yang seharusnya jadi domain sipil. Pada saat yang sama, mekanisme kontrol eksternal dilemahkan. Ini bukan pembenahan teknis—ini konsolidasi kekuasaan yang terjadi secara terang-terangan, dengan stempel legalitas negara.

Kita sedang membangun tembok yang memisahkan institusi penegak hukum dari rakyat yang seharusnya mereka layani.

Wewenang Luas, Akuntabilitas Tumpul

Inilah titik paling berbahaya dari undang-undang ini: ia melegalkan pembungkaman. Ketika aparat punya wewenang besar tapi pengawasannya lemah, definisi "ancaman" bisa direntangkan sesuka hati. Protes bisa disebut gangguan ketertiban. Kritik terhadap kebijakan publik bisa diperlakukan sebagai provokasi. Investigasi terhadap aparat bisa dianggap subversif.

Ruang demokrasi kita sudah lama terengah-engah. Revisi UU Polri ini seperti menutup paksa lubang angin terakhir yang tersisa. Kritik bukan lagi bagian dari partisipasi publik—ia menjadi tindakan berbahaya bagi siapa pun yang berani melontarkannya.

Aspirasi Rakyat Diperlakukan sebagai Kebisingan

Yang menyakitkan bukan hanya isi undang-undangnya, tapi cara ia lahir. Akademisi bersuara menolak. Aktivis turun ke jalan. Organisasi masyarakat sipil menyampaikan keberatan secara resmi. Semua diabaikan—seolah suara rakyat hanyalah kebisingan yang mengganggu kelancaran agenda politik. Ini bukan hanya soal satu UU. Ini adalah bukti bahwa kekuasaan sudah tuli terhadap kebutuhan dasar demokrasi: checks and balances yang sehat.

Stabilitas Palsu Bernama Keheningan

Kita memasuki era di mana "stabilitas" dijadikan berhala baru—pembenaran untuk segala sesuatu. Tapi ada perbedaan mendasar yang harus kita ingat: ketertiban yang lahir dari keadilan berbeda dengan ketertiban yang lahir dari intimidasi. Yang pertama adalah fondasi peradaban. Yang kedua adalah keheningan di bawah bayang-bayang laras senjata.

Sejarah tidak pernah berpihak kepada negara yang membiarkan institusi keamanannya tumbuh lebih berkuasa daripada hukum itu sendiri. Rakyat selalu jadi korban pertama. Jika kita memilih diam hari ini, kita tidak hanya membiarkan kebebasan dirampas—kita sedang menandatangani surat izin lahir bagi tiran-tiran baru yang akan bersembunyi di balik seragam dan lencana.

Pengesahan UU Polri ini adalah peringatan keras: demokrasi kita berdiri di tepi jurang. Dan jika kita tidak segera bersuara, mungkin esok hari kita sudah lupa bagaimana rasanya hidup di negeri yang benar-benar merdeka.

Jika suatu hari nanti mengkritik institusi keamanan benar-benar menjadi tindakan berbahaya di negeri ini—masihkah kita layak menyebut diri sebagai bangsa yang merdeka, atau kita hanya merdeka dari penjajah lama untuk tunduk pada penjajah baru berseragam?

Penulis: Haidar Ali Yahya R.

Redaktur: Muhammad Jazuli 

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  •  UU Polri Baru Disahkan: Indonesia Menuju Police State?
  •  UU Polri Baru Disahkan: Indonesia Menuju Police State?
  •  UU Polri Baru Disahkan: Indonesia Menuju Police State?
  •  UU Polri Baru Disahkan: Indonesia Menuju Police State?
  •  UU Polri Baru Disahkan: Indonesia Menuju Police State?
  •  UU Polri Baru Disahkan: Indonesia Menuju Police State?
Posting Komentar