Nalarmerdeka.com – Ada angka yang selalu muncul pertama kali dalam setiap pidato tentang hilirisasi: nilai ekspor nikel yang melonjak dari Rp32 triliun menjadi Rp510 triliun — kenaikan 15 kali lipat setelah larangan ekspor bijih nikel mentah diberlakukan. Angka itu memang luar biasa. Dan ia bukan angka yang dibuat-buat. Kenaikan nilai ekspor itu nyata, terverifikasi, dan menjadi salah satu pencapaian kebijakan ekonomi paling konkret dalam satu dekade terakhir.
Tapi ada pertanyaan yang jarang diajukan dengan cukup keras setelah angka itu selesai dibacakan: dari Rp510 triliun itu, berapa yang sampai ke tangan masyarakat yang tinggal di atas tanah tempat nikel itu ditambang? Dan berapa yang mengalir ke perusahaan smelter — banyak di antaranya bermodal asing — yang membangun fasilitas pengolahan di Indonesia bukan karena altruisme, tapi karena kalkulasi bisnis yang sangat dingin?
Apa Itu Hilirisasi dan Mengapa Ide Dasarnya Benar
Sebelum masuk ke kritik, ada keadilan intelektual yang perlu diberikan: ide dasar hilirisasi adalah benar, dan penting. Hilirisasi adalah suatu proses transformasi ekonomi berkelanjutan di mana kebijakan industrialisasi berbasis komoditas bernilai tambah tinggi, menuju struktur ekonomi yang lebih kompleks.
Selama puluhan tahun, Indonesia mengekspor sumber daya alam dalam bentuk mentah — bijih nikel, batu bara, bauksit, minyak sawit mentah — dan membeli kembali produk jadinya dengan harga jauh lebih mahal dari negara lain yang mengolahnya. Ini adalah pola yang persis sama dengan yang dijalankan sistem kolonial: kita jadi pemasok bahan baku murah, mereka mengolahnya menjadi produk bernilai tinggi, kita membeli kembali dengan harga premium. Hilirisasi adalah upaya untuk memutus rantai itu. Dan untuk tujuan itu, ia layak mendapat dukungan prinsipil.
Akar sejarah kedaulatan sumber daya alam Indonesia tertanam kuat dalam semangat perlawanan terhadap model ekonomi kolonial yang bersifat ekstraktif dan eksploitatif. Dari sudut pandang itu, hilirisasi bukan hanya kebijakan ekonomi — ia adalah pernyataan tentang siapa yang berhak atas kekayaan alam sebuah bangsa. Dan pernyataan itu sangat layak dibuat.
Yang Berhasil: Angka Ekspor, Lapangan Kerja, Penerimaan Negara
Data menunjukkan bahwa hilirisasi sudah menghasilkan dampak yang nyata dalam beberapa area. Sektor kelapa sawit menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam bentuk Pungutan Ekspor yang mencapai Rp32,39 triliun pada tahun 2023. Dana ini dikelola untuk membiayai program peremajaan sawit rakyat, riset bidang bioenergi, serta pemberian insentif biodiesel guna menjaga stabilitas harga TBS di tingkat petani. Industri sawit juga merupakan instrumen pengentasan kemiskinan yang efektif karena melibatkan sekitar 16 juta tenaga kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Hilirisasi juga merupakan instrumen pembangunan inklusif. Dengan membangun pusat-pusat pertumbuhan industri di luar Pulau Jawa seperti smelter nikel di Sulawesi dan Maluku Utara, hilirisasi berkontribusi pada pemerataan ekonomi dan pengurangan disparitas antarwilayah.
Hilirisasi perkebunan membentuk mata rantai usaha baru di tingkat lokal, sehingga memperkuat posisi tawar petani. Mereka tidak lagi bergantung sepenuhnya pada tengkulak, tetapi dapat bermitra dengan koperasi atau pabrik pengolahan dan memperoleh porsi keuntungan yang lebih adil.
Semua itu adalah dampak yang nyata. Yang perlu dipertanyakan bukan apakah hilirisasi menghasilkan sesuatu, tapi apakah yang dihasilkan sudah cukup merata dan cukup adil distribusinya.
Yang Perlu Dikritisi: Siapa yang Mengendalikan Hilirnya?
Di sinilah pertanyaan yang paling jarang dijawab dengan jujur oleh narasi resmi hilirisasi: kalau nilai tambah sekarang tercipta di dalam negeri, siapa yang memiliki fasilitas pengolah itu?
Fakta yang tidak banyak disorot: sebagian besar smelter nikel yang dibangun di Indonesia — terutama yang di Morowali dan Weda Bay — dimiliki oleh perusahaan dengan modal Tiongkok yang sangat dominan. Mereka membangun di sini bukan karena kebijakan Indonesia berhasil "memaksa" transfer teknologi, tapi karena larangan ekspor bijih membuat mereka tidak punya pilihan selain memindahkan fasilitas pengolahan ke sumber bahan bakunya. Nilai tambah memang tercipta di Indonesia, tapi keuntungan terbesarnya mengalir ke pemegang saham asing.
Ini bukan tuduhan konspirasi. Ini adalah pertanyaan tentang struktur kepemilikan yang sangat relevan ketika kita bicara tentang kedaulatan ekonomi. Ada perbedaan yang sangat besar antara "hilirisasi yang dikontrol modal domestik" dan "hilirisasi yang secara fisik terjadi di wilayah Indonesia tapi dikendalikan oleh kepentingan asing". Yang pertama adalah kedaulatan ekonomi. Yang kedua adalah pergeseran lokasi eksploitasi, bukan pergeseran siapa yang mengeksploitasi.
Tenaga Kerja Lokal: Janji yang Belum Sepenuhnya Ditepati
Salah satu argumen utama hilirisasi adalah penciptaan lapangan kerja. Dan itu benar — smelter dan fasilitas pengolahan memang menyerap tenaga kerja. Tapi pertanyaan yang perlu diajukan adalah: tenaga kerja dari mana?
Laporan dari berbagai lembaga sipil di sekitar kawasan industri nikel mencatat bahwa banyak posisi teknis dan manajerial di fasilitas smelter diisi oleh tenaga kerja asing — terutama dari Tiongkok. Tenaga kerja lokal banyak yang menempati posisi terampil rendah dengan upah yang tidak selalu kompetitif dengan beban lingkungan dan sosial yang harus mereka tanggung sebagai masyarakat sekitar tambang.
Kerusakan lingkungan dari operasi smelter nikel — polusi udara, pencemaran air, deforestasi — adalah beban yang ditanggung oleh komunitas lokal yang tidak punya cukup suara untuk menolak atau menuntut kompensasi yang adil. Sementara nilai ekspor yang naik 15 kali itu mengalir ke Jakarta, ke Beijing, dan ke pasar finansial global yang jauh dari Sulawesi Tengah.
Hilirisasi Tahap II: Pelajaran yang Harus Dipetik
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya pengembangan proyek hilirisasi nasional yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan berorientasi pada kepentingan rakyat, disampaikan saat groundbreaking proyek hilirisasi nasional tahap II di Refinery Unit IV Cilacap pada 29 April 2026.
Pernyataan itu adalah langkah yang tepat — mengakui bahwa hilirisasi harus terus dievaluasi dan tidak boleh terjebak pada desain awal yang mungkin tidak lagi optimal. Tapi "berorientasi pada kepentingan rakyat" harus lebih dari sekadar pernyataan niat. Ia harus diterjemahkan ke dalam mekanisme konkret: berapa persentase kepemilikan yang harus dipegang oleh entitas domestik? Bagaimana standar upah dan kondisi kerja tenaga lokal dijamin? Apa bentuk kompensasi yang adil bagi komunitas yang menanggung dampak lingkungan? Dan bagaimana transfer teknologi yang nyata — bukan sekadar alih lokasi produksi — bisa terjadi?
Landasan filosofis dari kebijakan hilirisasi di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari cita-cita para pendiri bangsa mengenai kedaulatan ekonomi. Pasal 33 UUD 1945 sangat jelas: bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. "Sebesar-besarnya kemakmuran rakyat" — bukan sebesar-besarnya penerimaan ekspor, bukan sebesar-besarnya keuntungan investor asing, bukan sebesar-besarnya pertumbuhan PDB yang angkanya terlihat baik di atas kertas tapi tidak terasa di meja makan keluarga petani di sekitar tambang.
Hilirisasi adalah kebijakan yang benar secara arah tapi masih perlu dibenahi secara substansi. Mempertanyakannya bukan berarti menolak kedaulatan sumber daya alam. Justru sebaliknya — mempertanyakannya adalah cara untuk memastikan bahwa kedaulatan itu bukan hanya slogan yang menutupi model eksploitasi baru yang lebih sopan tampilannya tapi tidak berbeda jauh substansinya. Pertanyaan yang perlu terus diajukan adalah bukan "apakah nilai ekspornya naik?" tapi "naik untuk siapa, dan siapa yang menanggung biayanya?"
Penulis: Muhammad Jazuli
Referensi:
- TIMES Indonesia, "Hilirisasi Perkebunan Dongkrak Ekonomi 2025–2026" (April 2026)
- iNews.id, "Presiden Prabowo: Hilirisasi Berbasis Teknologi Terbaik, Utamakan Manfaat untuk Rakyat" (April 2026)
- Palmoilina/GAPKI, "Hilirisasi Industri Indonesia 2026"
- Kompas100 CEO Forum, "Sering Digaungkan Jokowi, Ini Definisi Hilirisasi dan Manfaatnya"
- Bappenas Working Paper Vol. IX No. 1 (Januari 2026)
