Nalarmerdeka.com – Pada Sabtu, 2 Mei 2026, ribuan warga mengepung Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah. Mereka membawa spanduk yang tulisannya tidak bisa dibantah: "Pencabulan bukan khilaf, tapi kejahatan kemanusiaan." Enam minggu kemudian, giliran Bululawang, Kabupaten Malang, yang geger. Yakuza Maneges menyegel tiga pondok pesantren setelah membawa oknum kiai berinisial TJT ke Polres Malang atas dugaan pelecehan seksual terhadap santri di bawah umur.
Dua minggu setelah itu, Banyuwangi. Lalu Ponorogo. Lalu Kuansing, Riau, di mana seorang santriwati melahirkan di kamar pondok — dan barulah kasus yang sudah berlangsung bertahun-tahun itu terbuka ke publik. Nama daerahnya berganti. Inisial pelakunya berbeda. Tapi polanya hampir selalu sama — dan kesamaan itu adalah pertanyaan yang tidak boleh kita hindari lagi.
Kasus Pati: Ketika Doktrin Thoriqoh Dijadikan Senjata
Kasus yang paling masif dan paling menggemparkan terjadi di Kabupaten Pati. Oknum kiai berinisial AS, pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah delapan santriwati melapor. Tapi dari keterangan saksi, korban diperkirakan jauh lebih banyak — mencapai 30 hingga 50 santriwati di bawah umur, sebagian masih duduk di kelas 1 dan 2 SMP.
Yang membuat kasus ini mengejutkan bukan hanya jumlah korbannya, tapi modusnya. Tersangka AS diduga menggunakan modus doktrin keagamaan untuk memanipulasi korban. Modusnya adalah mendoktrin korban dengan ajaran thoriqoh, yang intinya murid harus nurut kepada guru. Kepatuhan yang seharusnya menjadi nilai luhur dalam tradisi spiritual dibalik menjadi senjata untuk membungkam dan menundukkan korban.
Kejadian ini berlangsung sejak Februari 2020 hingga Januari 2024 — empat tahun — sebelum akhirnya dilaporkan pada Juli 2024. Empat tahun. Dalam empat tahun itu, berapa banyak orang di sekitar pesantren yang mengetahui atau mencurigai tapi memilih diam?
Kasus Malang: Dibongkar Warga, Bukan Sistem
Di Kabupaten Malang, Yakuza Maneges menyegel tiga pondok pesantren di Bululawang yang diasuh oleh seorang oknum kiai berinisial T, setelah yang bersangkutan dibawa ke Polres Malang terkait dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Menurut pihak Yakuza Maneges, warga sekitar mendukung langkah penyegelan karena dugaan pelecehan serupa disebut telah terjadi sejak beberapa tahun lalu.
Terduga pelaku berinisial MR, warga Desa Lumbangsari, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, telah ditetapkan sebagai tersangka. MR kini menjalani penahanan. Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi membenarkan kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan dan ditangani Unit PPA dan PPO.
Yang perlu digarisbawahi dari kasus Malang ini: kasus ini tidak terbongkar oleh sistem pengawasan yang seharusnya ada. Ia terbongkar oleh laporan keluarga korban yang sampai ke Yakuza Maneges — organisasi masyarakat sipil yang kemudian menggerakkan proses hukum. Sistem resmi yang seharusnya berfungsi sebagai penjaga paling awal ternyata tidak bekerja. Masyarakat sipil yang mengisi kekosongan itu.
Pola yang Sama dari Ujung ke Ujung
Bila kita letakkan kasus-kasus ini berdampingan — Pati, Malang, Banyuwangi, Ponorogo, Kuansing — ada kesamaan yang terlalu konsisten untuk disebut kebetulan.
Pertama, relasi kuasa yang ekstrem. "Pelakunya memiliki relasi kuasa yang sangat dominan sebagai pengasuh pesantren, sementara korbannya adalah santrinya, anak didiknya, bahkan usianya masih usia anak-anak. Ada relasi kuasa. Tetapi mereka adalah santrinya sehingga tidak mungkin mereka bisa melakukan penolakan," kata anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan.
Kedua, doktrin agama sebagai alat manipulasi. Di Pati, ajaran thoriqoh dipakai untuk memaksa kepatuhan. Di Semarang, korban diyakinkan bahwa perbuatan pelaku adalah cara menghapus dosa. Di Kuansing, korban diancam akan berdosa jika menolak. Agama — yang seharusnya menjadi pelindung — dibalik menjadi penjara.
Ketiga, kultur diam yang terstruktur. Terdapat kultur diam yang tidak tertulis di lingkungan pendidikan keagamaan. Ketakutan untuk melapor, baik karena ancaman maupun tekanan sosial, mendorong korban memilih bungkam demi menjaga nama baik lembaga. Nama baik lembaga dijaga. Sementara nama baik korban — dan masa depan mereka — diabaikan.
Keempat, kasus berlangsung bertahun-tahun sebelum terungkap. Ini bukan kasus yang terjadi sekali lalu langsung dilaporkan. Di hampir semua kasus, pelecehan berlangsung dalam rentang dua hingga empat tahun. Artinya ada banyak momen ketika seseorang bisa saja melihat, mendengar, atau mencurigai — dan memilih tidak bertindak.
Mengapa Sistem Selalu Gagal di Garis Pertama
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, "Kami minta ada penertiban sangat-sangat tajam, misalnya kita bikin dulu definisinya pondok pesantren, apa syarat untuk bisa disebut pondok pesantren, kemudian syarat untuk bisa disebut kyai seperti apa."
Ini adalah pengakuan yang penting — dan terlambat. Bahwa hingga Juli 2026, kita masih mendiskusikan apa definisi pesantren dan apa syarat menjadi kiai, sementara kasus-kasus ini sudah berlangsung bertahun-tahun, menunjukkan betapa besarnya kekosongan regulasi dan pengawasan yang ada.
Banyak pesantren yang terlibat dalam kasus-kasus ini ternyata terdaftar resmi di Kementerian Agama. Artinya registrasi tidak otomatis berarti pengawasan. Ada sertifikat, ada nomor registrasi, tapi tidak ada mekanisme yang memastikan bahwa di dalam tembok itu anak-anak aman.
Yakuza Maneges dan Ketika Masyarakat Sipil Mengisi Kekosongan Negara
Nama Yakuza Maneges muncul berulang dalam berbagai kasus ini — Malang, Banyuwangi, dan daerah-daerah lain. Organisasi yang dipimpin Gus Thuba ini bekerja dengan menerima laporan, memverifikasi, mendampingi korban, dan mendorong proses hukum. Mereka bukan polisi. Mereka bukan Kementerian Agama. Mereka adalah warga sipil yang mengambil peran yang seharusnya dijalankan oleh negara.
Ini adalah fakta yang seharusnya membuat kita tidak nyaman: bahwa perlindungan anak-anak dari kekerasan seksual di lingkungan pesantren lebih banyak bergantung pada keberanian organisasi masyarakat sipil daripada pada sistem pengawasan yang seharusnya ada. Bukan karena Yakuza Maneges tidak layak diapresiasi — mereka sangat layak. Tapi karena negara seharusnya tidak membiarkan warganya menanggung beban yang seharusnya menjadi tanggung jawab institusi.
Yang Harus Berubah: Bukan Hanya Hukumannya
Ketika kasus seperti ini viral, reaksi publik hampir selalu mengarah ke satu tuntutan: hukum seberat-beratnya. Itu wajar dan sah. Tapi hukuman berat tanpa perubahan sistem hanya akan mengulang siklus yang sama — kasus baru, pelaku baru, kemarahan publik baru, hukuman — lalu siklus dimulai lagi.
Yang dibutuhkan adalah perubahan struktural: mekanisme pengawasan eksternal yang independen untuk pesantren, sistem pelaporan yang aman dan terpercaya sehingga korban atau saksi bisa melapor tanpa takut, pendidikan tentang tubuh, batas-batas, dan hak-hak anak sejak dini dalam kurikulum pesantren, serta konsekuensi institusional yang nyata — bukan hanya bagi oknum pelaku, tapi juga bagi lembaga yang membiarkan kekerasan berlangsung bertahun-tahun dalam dindingnya.
Spanduk yang dibawa massa di Pati sudah merumuskannya dengan sangat tepat: pencabulan bukan khilaf, tapi kejahatan kemanusiaan. Meresponsnya dengan sistem yang lebih kuat bukan pilihan — itu kewajiban.
Kalau kasus-kasus ini terungkap bukan karena sistem bekerja tapi karena korban akhirnya tidak tahan diam lagi dan masyarakat sipil turun tangan, pertanyaan yang paling mendesak bukan seberapa berat hukuman yang pantas diberikan — tapi sistem seperti apa yang akan kita bangun agar anak-anak berikutnya tidak perlu menunggu bertahun-tahun untuk akhirnya didengar?
Penulis: Muhammad Jazuli
Referensi:
- Kompas.com, "Kasus Pencabulan Santriwati oleh Oknum Kiai di Pati: Modus Doktrin hingga Digeruduk Massa" (Mei 2026)
- Kompas.com, "Kasus Pencabulan di Pesantren: Santri di Antara Bayang-bayang Relasi Kuasa" (Mei 2026)
- Detik.com, "Terbongkar Dugaan Ponpes Cabul Malang yang Viral di Ceramah Ning Sisca" (Juni 2026)
- Beritajatim.com, "Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati di Malang Naik Penyidikan" (Juni 2026)
- Detik.com, "Siasat Pijat Malam Oknum Kiai Banyuwangi Cabuli 5 Santriwati" (Juli 2026)
- Suara.com, "Menag Perketat Syarat Jadi Kyai dan Pesantren Usai Marak Kasus Pelecehan" (Juli 2026)
