Nalarmerdeka.com – Pondok Pesantren Bahrul Ulum menjadi tuan rumah kegiatan edukasi pemulasaraan jenazah pada Sabtu malam, 25 Juli 2026. Kegiatan yang diselenggarakan mahasiswa/i Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Al-Qolam Malang ini terbuka untuk khalayak umum, mulai dari santri pondok pesantren hingga jamaah Majelis An-Najah, dengan tujuan memberikan edukasi dan pembelajaran sekaligus bekal bagi peserta ketika kelak terjun langsung di tengah masyarakat. Acara malam itu dipimpin oleh Arip, selaku ketua KKN Kelompok 11.
Etika Menjenguk Orang Sakit Jadi Pembuka Materi
Sebelum masuk pada pembahasan mengurus jenazah, materi dibuka dengan etika menjenguk orang sakit. Disampaikan bahwa ucapan-ucapan tertentu yang biasa terlontar saat menjenguk kerap kali justru menyinggung perasaan orang yang sakit. Karena itu, Rasulullah SAW mensunahkan sejumlah adab dalam menjenguk orang sakit, di antaranya memastikan yang dijenguk bukan orang kafir, mendoakannya sebanyak tujuh kali, mengarahkannya pada jalan taubat tanpa menyakiti hati, membaringkannya menghadap kiblat, mendampingi di sisi kanannya sembari melafalkan tasbih atau talkin bagi yang sakit parah, membacakan surat Yasin dengan suara keras dan surat Ar-Ra'd secara lirih untuk memudahkan proses sakaratul maut, serta menyunahkan pemberian air putih.
Disebutkan pula sebuah hadis yang menegaskan bahwa kondisi seseorang ketika wafat mencerminkan kebiasaannya semasa hidup.
Tata Cara Merawat Jenazah: Dari Pemandian hingga Pengkafanan
Materi berlanjut pada tata cara merawat jenazah, mengingat masih banyak masyarakat yang belum memahami prosedur yang benar dan kerap mencampurnya dengan keyakinan-keyakinan lokal yang beragam di tiap daerah.
Dijelaskan bahwa praktik pemandian jenazah berbeda-beda antardaerah. Di wilayah yang sumber airnya terbatas, pembasuhan biasa dilakukan sebanyak lima kali, sementara di daerah yang airnya melimpah bisa dilakukan sembilan kali basuhan. Penggunaan selang dalam proses ini pun diperbolehkan, meski dapat mengurangi tingkat keafdolannya.
Sejumlah ketentuan minimal dalam pemandian jenazah turut dipaparkan, di antaranya penggunaan air mutlak, pelibatan minimal tujuh orang, hingga larangan penggunaan sarung tangan saat memandikan. Disampaikan pula bahwa jenazah laki-laki tidak boleh dimandikan oleh perempuan kecuali mahram atau istrinya, begitu pula sebaliknya, bahkan jika dalam satu kampung hanya ada perempuan tanpa laki-laki, jenazah laki-laki tersebut cukup ditayamumi, dan berlaku pula sebaliknya. Tata cara memandikan turut dibedakan antara jenazah perempuan yang masih perawan dan yang sudah menikah.
Untuk pengkafanan, dijelaskan bahwa jenazah perempuan menggunakan kain kafan minimal tiga lapis dan maksimal lima lapis, sementara jenazah laki-laki menggunakan tiga lapis kain ditambah surban. Disampaikan pula tips praktis penggunaan kapas pada bagian-bagian tertentu jenazah untuk mengantisipasi kebocoran cairan.
Sesi Tanya Jawab: Penanganan Jenazah dalam Kondisi Khusus
Sesi ini turut diwarnai sejumlah pertanyaan menarik dari peserta, salah satunya mengenai tata cara perawatan jenazah korban kecelakaan atau jenazah yang kondisinya tidak utuh. Narasumber menjelaskan bahwa bagian tubuh yang masih dapat diselamatkan tetap melalui proses pengkafanan dan pemakaman, meski tanpa dimandikan dan disalati secara langsung. Terkait pemakaman, apabila bagian tubuh jenazah tersebar di lokasi yang berjauhan, maka pemakaman diperbolehkan dilakukan di masing-masing lokasi tersebut tanpa harus disatukan.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN Universitas Al-Qolam Malang berharap masyarakat, khususnya santri dan jamaah Majelis An-Najah, memiliki bekal pengetahuan yang cukup dalam mengurus jenazah sesuai tuntunan syariat, sebagai bagian dari kewajiban sosial keagamaan yang perlu dipahami bersama.
Sumber: Press release KKN-T Universitas Al-Qolam Malang
Redaktur: Muhammad Jazuli

