Nalarmerdeka.com – Malam Kamis, 23 Juli 2026. Di Jakarta Convention Center yang penuh sesak dengan ribuan kader dan simpatisan PKB, Presiden Prabowo Subianto berdiri di podium dan mengucapkan sebuah kalimat yang dalam waktu kurang dari dua belas jam sudah menjadi topik terpanas di seluruh platform media sosial Indonesia: "Kita tahu ada orang-orang Indonesia yang senang mengabdi dan berbakti kepada bangsa lain. Itu yang dulu kita sebut Londo Ireng. 'Londo-londo ireng' ini sampai sekarang masih ada." Lalu Prabowo menyebut siapa yang ia maksud: "Wartawan, jurnalis, pengamat, LSM." Dan ia bertanya dengan nada yang tidak bisa disebut retoris: "Yang bayar listrikmu siapa, yang bayar HP-mu siapa?"
Dalam satu pidato, seorang presiden republik demokratis baru saja menyamakan jurnalis, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil dengan pengkhianat bangsa yang membantu penjajah. Bukan dalam siaran pers yang bisa diklaim salah kutip. Bukan dalam percakapan pribadi yang bocor. Tapi di depan ribuan orang, dengan kamera yang menyiarkan langsung, dalam kapasitasnya sebagai kepala negara.
Apa Sebenarnya "Londo Ireng" Itu
Untuk memahami mengapa pernyataan ini serius, kita perlu memahami beban historis yang dibawa istilah ini. Secara etimologis, londo ireng berasal dari bahasa Jawa, yakni londo yang berarti orang Belanda dan ireng yang berarti hitam. Istilah ini digunakan pada masa penjajahan Belanda untuk menyebut pribumi yang dianggap membantu atau berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda, bahkan melawan kepentingan bangsanya sendiri.
Canggah Paku Buwono X menjelaskan istilah londo ireng memiliki akar sejarah sejak masa Perang Diponegoro, merujuk pada pihak dari bangsa sendiri yang berpihak kepada kepentingan asing. "Sejak Perang Diponegoro, sejak Legiun Mangkunegaran itu sudah muncul," kata KRMAP Nuky. Legiun Mangkunegaran — pasukan yang dibentuk dari pribumi dan bertempur di sisi Belanda — adalah salah satu contoh paling konkret dari apa yang dimaksud dengan "londo ireng" dalam konteks aslinya.
Ini bukan istilah yang netral atau sekadar deskriptif. Ia adalah tuduhan pengkhianatan dalam bentuk paling keras yang dikenal dalam tradisi Jawa dan Indonesia — menempatkan seseorang di posisi yang sama dengan mereka yang berkolaborasi dengan penjajah untuk melawan bangsanya sendiri.
Konteks Pidato: Bukan Celetukan, Ini Strategi
Penting untuk tidak membaca pernyataan ini sebagai kalimat lepas yang keluar tanpa pikir panjang. Amnesty International Indonesia menilai retorika tersebut merupakan bagian dari strategi komunikasi yang telah didokumentasikan dalam laporan berjudul "Membangun Musuh Khayalan": Misinformasi, Disinformasi dan Tuduhan 'Agen Asing' di Bawah Presiden Prabowo di Indonesia" yang diterbitkan pada Mei 2026. "Londo ireng hanyalah sinonim dari istilah antek asing tersebut yang disesuaikan dengan konteks dimana Presiden berpidato di hadapan kader PKB yang memiliki basis massa yang kuat di Pulau Jawa," kata Haeril Halim dari Amnesty International Indonesia.
Prabowo mengawali pernyataan itu dengan menyinggung pemberitaan yang menurutnya hanya menyoroti sisi negatif kinerja pemerintah, khususnya dalam program perbaikan sekolah. Dalam logika yang ia bangun, kritik terhadap kebijakan pemerintah bukan lagi dilihat sebagai fungsi demokratis yang sah dari pers dan masyarakat sipil — ia dilihat sebagai bukti keberpihakan kepada kepentingan asing.
Ini adalah argumentasi yang sangat berbahaya strukturnya karena tidak bisa difalsifikasi. Kalau setiap kritik bisa dijawab dengan "kamu dibayar asing", maka tidak ada kritik yang bisa dianggap sah. Dan kalau tidak ada kritik yang bisa dianggap sah, maka demokrasi kehilangan salah satu mekanisme paling fundamental yang membuatnya bekerja.
Dampak yang Bukan Abstrak
"Ketika wartawan, pengamat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil dicap sebagai londo ireng, maka aparat, pejabat, pendengung politik, maupun pendukung pemerintah dapat merasa memperoleh pembenaran untuk mengawasi, mengintimidasi, membatasi kegiatan, melakukan persekusi digital. Bahkan mengkriminalisasi mereka," kata Isnur dari YLBHI saat dihubungi pada Jumat, 24 Juli 2026.
"Ketika kelompok tertentu telah dicap sebagai musuh bangsa, pengawasan akan dianggap wajar, intimidasi dianggap perlu, dan kriminalisasi dibenarkan atas nama stabilitas."
Ini adalah mekanisme yang sangat dipahami dalam studi otoritarianisme dan psikologi politik. Ketika pemimpin negara memberikan label yang menempatkan sekelompok orang di luar batas komunitas yang "layak dilindungi" — pelabelan sebagai pengkhianat, agen asing, atau musuh bangsa — ia tidak sedang memberikan pendapat pribadi. Ia sedang memberikan sinyal kepada seluruh aparat dan pendukungnya tentang siapa yang boleh diperlakukan sebagai ancaman.
Sejarah mencatat pola ini berulang di banyak negara: di Turki di mana Erdogan menyebut jurnalis kritis sebagai "teroris", di Filipina di mana Duterte menyebut aktivis HAM sebagai "komunis", di Brasil di mana Bolsonaro menyebut LSM sebagai "industri NGO" yang melayani kepentingan asing. Akibatnya selalu konsisten: ruang kritis menyempit, jurnalis mengalami persekusi, dan masyarakat sipil melemah.
PDIP, DPR, dan Tekanan agar Presiden Ditegur
Reaksi datang dari berbagai arah. Politikus PDIP Mohamad Guntur Romli menilai penggunaan istilah tersebut dapat berdampak pada ruang kritik publik dalam demokrasi, dan menyebutnya sebagai "intimidasi simbolis." Direktur Eksekutif LIMA Ray Rangkuti menilai penyebutan tersebut berpotensi merendahkan pihak yang menyampaikan kritik kepada pemerintah — dan DPR didesak untuk menegur presiden atas pernyataan tersebut.
Yang menarik adalah konteks di mana pernyataan ini diucapkan: di hadapan massa PKB — partai yang tokoh utamanya, Muhaimin Iskandar, adalah Wakil Ketua DPR sekaligus mitra koalisi pemerintah. Ini bukan pidato kenegaraan resmi. Ini adalah pidato politik di hadapan massa pendukung. Dan itu memberikan lapisan makna tambahan: pernyataan seperti ini tidak hanya ditujukan kepada yang dicap — ia juga ditujukan kepada pendukung yang hadir, untuk mengkonsolidasikan loyalitas dengan menciptakan narasi "kita vs mereka" yang sangat jelas batas-batasnya.
Preseden Berbahaya: Ketika Presiden Mendefinisikan Siapa Pengkhianat
Hannah Arendt, filsuf politik yang paling serius memikirkan soal totalitarianisme, pernah menulis bahwa kekuasaan yang paling berbahaya bukan yang menggunakan kekerasan secara terbuka — tapi yang berhasil mendefinisikan realitas sedemikian rupa sehingga kekerasan terasa seperti keharusan yang logis dan sah. Ketika seorang presiden berhasil menanamkan narasi bahwa kritik = pengkhianatan = musuh bangsa, maka respons represif terhadap kritik tidak lagi terasa seperti pelanggaran — ia terasa seperti pertahanan diri yang wajar.
Pernyataan "londo ireng" bukan hanya tentang wartawan dan LSM yang disebutkan malam itu. Ia adalah pembangunan kerangka tafsir — frame — yang kalau dibiarkan mengakar, akan membuat setiap kritik ke depannya lebih mudah didiskreditkan bukan dengan argumen, tapi dengan pertanyaan tentang loyalitas dan sumber pendanaan si pengkritik.
Di negara demokrasi yang sehat, pertanyaan "siapa yang membayar kritikmu?" adalah pertanyaan yang relevan untuk mekanisme transparansi — ada regulasi tentang pengungkapan sumber pendanaan media dan LSM. Tapi ketika pertanyaan itu diucapkan oleh presiden dalam konteks mendelagitimasi seluruh kelas penyampai kritik, ia bukan lagi mekanisme transparansi. Ia adalah alat pembungkaman.
Yang Harus Dibela Bukan Hanya Jurnalis dan LSM
Ada godaan untuk membaca kontroversi ini sebagai pertarungan antara pemerintah di satu sisi dan jurnalis/LSM di sisi lain. Tapi sebenarnya yang dipertaruhkan jauh lebih besar dari kepentingan profesi atau organisasi tertentu.
Yang dipertaruhkan adalah prinsip paling fundamental dari demokrasi: bahwa warga negara — dalam bentuk apapun mereka mengorganisir diri, baik sebagai jurnalis, akademisi, aktivis, atau warga biasa yang kritis — punya hak untuk mempertanyakan kekuasaan tanpa harus membuktikan loyalitas nasional mereka terlebih dahulu. Hak itu bukan pemberian penguasa yang bisa dicabut ketika kritiknya terasa tidak nyaman. Hak itu adalah fondasi dari kesepakatan yang membuat kita bisa menyebut diri sebagai negara demokratis.
"Ini menunjukkan strategi pelabelan antek asing terhadap suara kritis ini bagian dari strategi komunikasi untuk melemahkan masyarakat sipil — jadi bukan celetukan semata," kata Haeril Halim dari Amnesty International Indonesia.
Kalau pernyataan presiden memang bukan celetukan tapi strategi, maka respons yang dibutuhkan bukan hanya kecaman satu hari yang kemudian dilupakan oleh siklus berita. Yang dibutuhkan adalah pemahaman yang lebih dalam tentang pola yang sedang berlangsung — dan kewaspadaan kolektif bahwa istilah yang dipakai untuk merendahkan nilai kritik hari ini adalah batu pertama dalam bangunan yang, kalau dibiarkan terus dibangun, akan jauh lebih sulit dihancurkan.
Penulis: Muhammad Jazuli
Referensi:
- Tempo.co, "Kala Prabowo Sebut 'Londo Ireng' Kini Berbaju Wartawan-LSM" (25 Juli 2026)
- Tempo.co, "Prabowo Tuding Wartawan-Pengamat sebagai 'Londo Ireng'" (24 Juli 2026)
- Tribunnews.com, "Prabowo Sebut Wartawan hingga LSM 'Londo Ireng', PDIP: Intimidasi Simbolis" (24 Juli 2026)
- Tribunnews.com, "Amnesty Soroti Ucapan Prabowo 'Londo Ireng'" (24 Juli 2026)
- Tribunnews.com, "Arti Londo Ireng Menurut Canggah PB X" (24 Juli 2026)
- CNBC Indonesia, "Prabowo Blak-blakan Bilang 'Londo Ireng' Masih Ada di Indonesia" (23 Juli 2026)
- Amnesty International Indonesia, "Membangun Musuh Khayalan" (Mei 2026)
