Nalarmerdeka.com – Pada Senin, 21 Juli 2026, DPR resmi memasuki masa reses. Tapi satu hal yang tidak ikut libur adalah pembahasan RUU Perampasan Aset — Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad secara khusus mengizinkan Komisi III melanjutkan pembahasannya bahkan saat parlemen sedang jeda. DPR RI mengizinkan Komisi III melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset selama masa reses mulai 21 Juli hingga pertengahan Agustus 2026.
Sinyal itu dibaca publik sebagai komitmen yang lebih serius dari sebelumnya. Tapi publik Indonesia sudah terlalu sering menyaksikan siklus yang sama: RUU Perampasan Aset ramai dibahas, dimasukkan prioritas, lalu menemukan jalan buntu yang nyaman untuk semua pihak yang berkepentingan. Pertanyaan yang paling relevan bukan "kapan RUU ini selesai" — pertanyaan yang lebih jujur adalah: mengapa butuh 18 tahun untuk sekadar sampai di titik ini?
Perjalanan 18 Tahun yang Tidak Pernah Sampai
Kronologi pembahasan RUU Perampasan Aset dimulai dari kajian awal oleh PPATK pada 2008–2012, sebelum sempat terhenti. Kemudian pada September 2025, Rapat Paripurna DPR menetapkan RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025–2026 sebagai usul inisiatif DPR. Komisi III DPR RI mulai resmi membahas RUU melalui rapat penyusunan naskah akademik dan draf RUU pada 15 Januari 2026. Maret hingga Juni 2026 diisi dengan serangkaian rapat pembahasan dan RDPU intensif.
Delapan belas tahun. Empat presiden. Puluhan pergantian komposisi DPR. Ratusan kasus korupsi yang masuk pengadilan, sebagian dengan aset yang seharusnya bisa dirampas untuk negara tapi tidak bisa karena hukumnya belum ada. Dan selama itu, aset hasil korupsi terus mengalir ke rekening tersembunyi, ke nama-nama nominee, ke properti di luar negeri — sementara RUU yang seharusnya bisa menghentikannya terus mandek di antara "sedang dibahas" dan "perlu dikaji lebih lanjut."
RUU Perampasan Aset merupakan pengaturan baru dalam tatanan hukum Indonesia yang sama sekali belum diatur dalam undang-undang sebelumnya. Itu adalah fakta yang perlu digarisbawahi: ini bukan revisi aturan yang sudah ada. Ini adalah wilayah hukum yang kosong sama sekali — dan kekosongan itu bukan kecelakaan.
Apa yang Sebenarnya Diatur RUU Ini
Untuk memahami mengapa RUU ini penting dan mengapa ia selalu menemukan resistensi, kita perlu memahami apa yang sebenarnya diaturnya. Inti dari RUU Perampasan Aset adalah satu konsep yang terdengar sederhana tapi implikasinya sangat revolusioner dalam konteks hukum Indonesia: perampasan aset tanpa harus menunggu vonis pidana.
Dalam sistem hukum pidana konvensional, negara baru bisa menyita dan merampas aset seseorang setelah ia terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Prosesnya panjang — bisa bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun jika tersangka meninggal, melarikan diri, atau berhasil membuktikan bahwa dirinya tidak bisa diadili karena kondisi kesehatan.
Selama proses itu berlangsung, aset hasil kejahatan bisa berpindah tangan, disembunyikan, atau dihabiskan. Dan ketika vonis akhirnya turun, asetnya sudah tidak ada — atau sudah sangat sulit dilacak. RUU Perampasan Aset memungkinkan negara untuk merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana melalui mekanisme civil forfeiture — jalur perdata, bukan pidana — sehingga prosesnya tidak tergantung pada selesainya proses pidana terhadap pemiliknya.
DPR menyoroti sejumlah poin penting dalam pembahasan, seperti mekanisme pelaksanaan, pencegahan penyalahgunaan kewenangan, serta perlindungan terhadap hak-hak pihak ketiga maupun keluarga yang memiliki kepentingan hukum yang sah. Kekhawatiran-kekhawatiran itu sah dan perlu dijawab dengan baik dalam draf RUU-nya. Tapi perlu dicermati: pertanyaan tentang "perlindungan hak-hak pihak ketiga" bisa menjadi pintu masuk yang legitimate untuk melemahkan substansi RUU, kalau tidak diawasi dengan ketat.
Mengapa Selalu Mandek: Membaca di Antara Baris
Sebagian masyarakat menilai pembahasannya berjalan lambat sehingga memunculkan dugaan adanya kepentingan politik. Dugaan itu tidak lahir dari udara kosong. Ada pola yang sangat konsisten: setiap kali pembahasan RUU ini mulai mendekati substansi yang konkret, ada saja hambatan yang muncul. Kadang dalam bentuk perdebatan teknis yang memakan waktu berbulan-bulan. Kadang dalam bentuk pergantian prioritas legislasi yang tiba-tiba. Kadang dalam bentuk "perlu dikonsultasikan lebih lanjut dengan berbagai pemangku kepentingan."
Siapa pemangku kepentingan yang paling takut dengan RUU ini? Secara logis: siapa pun yang memiliki aset dalam jumlah besar yang tidak bisa dijelaskan dengan penghasilan resminya. Itu bisa mencakup koruptor yang masih bebas, keluarga koruptor yang menerima aliran aset, pengusaha yang membangun kekayaan melalui praktik rente dengan pejabat, dan — paling sensitif — politisi aktif yang memahami betul bahwa mesin korupsi yang selama ini membiayai operasi politik mereka akan terancam kalau mekanisme ini ada.
Mekanisme civil forfeiture yang ada di RUU ini berbahaya bagi mereka bukan karena ia tidak adil — justru sebaliknya. Ia berbahaya karena sangat efektif. Di negara-negara yang sudah menerapkannya seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia, perampasan aset berbasis perdata terbukti jauh lebih efisien dari jalur pidana konvensional dalam memulihkan aset hasil kejahatan.
Pelajaran dari Negara Lain yang Sudah Berhasil
Amerika Serikat menerapkan civil asset forfeiture sejak 1970 melalui Racketeer Influenced and Corrupt Organizations Act (RICO). Inggris punya Unexplained Wealth Orders — perintah dari pengadilan yang memaksa pemilik aset untuk membuktikan bahwa kekayaannya diperoleh secara sah, bukan negara yang harus membuktikan sebaliknya. Beban pembuktian dibalik.
Italia, yang menghadapi masalah mafia yang jauh lebih kompleks dari korupsi birokrasi Indonesia, punya Codice Antimafia yang memungkinkan penyitaan aset bahkan terhadap orang yang bukan subjek penyelidikan pidana aktif, kalau ada indikasi kuat bahwa aset itu berasal dari aktivitas kriminal.
Semua regulasi ini punya kritik dan masalah implementasinya sendiri — terutama soal potensi penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum. Tapi pengalaman internasional secara konsisten menunjukkan bahwa tanpa mekanisme semacam ini, pemulihan aset hasil korupsi selalu jauh dari optimal.
Isu Krusial yang Menentukan Kualitas RUU Ini
Ada beberapa isu yang akan sangat menentukan apakah RUU ini menjadi senjata anti-korupsi yang efektif atau sekadar regulasi bertenaga rendah yang tidak mengubah banyak hal.
Pertama, di mana beban pembuktian berada. Apakah negara yang harus membuktikan bahwa aset itu berasal dari kejahatan, atau pemilik aset yang harus membuktikan bahwa asetnya sah? Perbedaan ini sangat fundamental. Model Inggris yang membalik beban pembuktian jauh lebih efektif — tapi juga lebih kontroversial secara hak asasi.
Kedua, siapa yang punya kewenangan mengajukan permohonan perampasan. Menurut Saan, salah satu isu yang masih dibahas adalah mekanisme pemulihan aset (asset recovery) serta pengelolaan aset hasil perampasan. Berbagai usulan, termasuk pembentukan lembaga khusus untuk mengelola aset, masih akan dikaji selama pembahasan berlangsung. Kalau kewenangan ini terlalu terpusat di satu lembaga yang tidak cukup independen, potensi penyalahgunaannya sangat besar.
Ketiga, mekanisme pengelolaan aset yang dirampas. Aset yang dirampas dari koruptor tidak otomatis kembali bermanfaat untuk rakyat kalau tidak ada sistem pengelolaan yang transparan dan akuntabel. Belajar dari pengalaman KPK, bahkan aset yang sudah berhasil disita pun kadang tidak dikelola dengan optimal.
Ada tiga hal penting dalam menyusun RUU Perampasan Aset yakni legal structure, legal substance, dan legal culture. Legal structure sudah tercakup dalam UU No.20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru). (DPR RI) Legal culture — budaya hukum — adalah yang paling sulit diubah. Regulasi sebaik apapun tidak akan bekerja kalau aparat penegak hukumnya tidak punya integritas dan komitmen yang cukup untuk menggunakannya dengan benar.
Tahun 2026 Bisa Jadi Berbeda — tapi Tidak Otomatis
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung pada 2026. Target tersebut sejalan dengan masuknya RUU Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
Ada beberapa faktor yang membuat 2026 berpeluang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Tekanan publik yang terus meningkat melalui media sosial membuat DPR sulit lagi mengulur waktu tanpa risiko reputasi. Prabowo secara eksplisit menyatakan dukungannya terhadap RUU ini. Dan RDPU yang sudah melibatkan puluhan elemen masyarakat memberikan landasan legitimasi yang lebih kuat.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pimpinan komisi dan ketua kelompok fraksi telah sepakat memperluas sekaligus mempercepat penyerapan aspirasi. Komisi III juga berencana menyampaikan perkembangan proses secara berkala setiap pekan.
Tapi "target rampung" sudah pernah diucapkan sebelumnya — dan tidak pernah terpenuhi. Yang membedakan niat dengan hasil bukan deklarasi publik, tapi ada-tidaknya mekanisme yang benar-benar memaksa pembahasan maju melalui titik-titik resistensi yang selalu muncul ketika substansi mulai menyentuh kepentingan yang besar.
RUU Perampasan Aset bukan RUU yang sulit secara teknis. Draftnya sudah ada. Referensi internasionalnya melimpah. Pakar hukumnya banyak dan cukup kompeten untuk menyusunnya dengan baik. Yang selama 18 tahun selalu kurang bukan kemampuan teknis — yang kurang adalah kemauan politik yang cukup kuat untuk mendorong RUU ini melewati garis yang selama ini selalu berhasil dijaga oleh mereka yang paling diuntungkan dari ketiadaannya. Pertanyaannya sekarang: apakah 2026 adalah tahun di mana kemauan itu akhirnya cukup kuat?
Penulis: Muhammad Jazuli
Referensi:
- DPR RI, "RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026" (12 Juli 2026)
- ANTARA News, "DPR pastikan RUU Perampasan Aset tetap masuk prolegnas prioritas 2026" (24 Juli 2026)
- Literasi Hukum Indonesia, "RUU Perampasan Aset Tetap Masuk Prolegnas Prioritas" (14 Juli 2026)
- Hukumonline, "RUU Perampasan Aset Segera Dibahas DPR" (Januari 2026)
- Traders Union, "DPR izinkan pembahasan RUU perampasan aset berlanjut saat reses" (21 Juli 2026)
- VOI.id, "RUU Perampasan Aset Dikebut! DPR Targetkan Sah pada 2026"
