![]() |
| Ilustrasi tentang kebebasan berpendapat yang sempat terbelenggu oleh ancaman kriminalisasi, hingga akhirnya dibuka kembali melalui putusan Mahkamah Konstitusi. / Ilustrasi: Muhammad Jazuli |
Nalarmerdeka.com – Bayangkan sebuah pasal hukum yang menyamakan kehormatan sebuah gedung pemerintahan dengan kehormatan manusia yang punya perasaan. Itulah yang selama ini berlaku dalam Pasal 240 dan 241 KUHP baru — ketentuan yang mengancam pidana siapa pun yang dianggap menghina pemerintah atau lembaga negara. Pada Jumat, 28 Agustus 2026, Mahkamah Konstitusi mengakhiri logika itu. Gugatan dari 12 mahasiswa dikabulkan seluruhnya, dan pasal yang selama ini jadi momok bagi kebebasan berpendapat dinyatakan inkonstitusional.
Argumen yang Menohok: Institusi Bukan Manusia
Yang membuat putusan ini menarik bukan cuma hasilnya, tapi juga argumen di baliknya. Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa perlindungan atas kehormatan perorangan tidak bisa disamakan dengan perlindungan kehormatan institusi negara. Kita perlu berhenti sejenak memikirkan ini: institusi negara adalah sistem, bukan makhluk berkesadaran yang bisa terluka perasaannya. Ketika hukum memperlakukan gedung DPR atau kantor kementerian seolah punya martabat yang bisa "dihina" seperti manusia, di situlah letak kejanggalan bernalarnya.
Argumen ini penting karena membongkar asumsi dasar yang selama ini dipakai untuk membenarkan pasal serupa: bahwa negara butuh perlindungan hukum yang sama seperti individu. Padahal negara justru punya kekuasaan berlipat ganda dibanding warga biasa untuk mengklarifikasi, membela diri, atau meluruskan informasi. Yang justru rentan dan butuh pelindungan adalah warga yang menyampaikan kritik kepada kekuasaan yang jauh lebih besar darinya.
Ruang Abu-abu yang Selama Ini Mengancam
MK juga menyoroti persoalan teknis yang tidak kalah serius: norma dalam Pasal 240 beserta penjelasannya, dan Pasal 241, membuka ruang interpretasi subjektif dalam penegakan hukum. Kita tahu persis apa artinya ruang abu-abu semacam ini dalam praktik. Batas antara "kritik yang sah" dan "penghinaan" jadi tergantung sepenuhnya pada siapa yang menafsirkan, bukan pada standar objektif yang jelas.
Ini menciptakan apa yang disebut MK sebagai ancaman kriminalisasi atas kritik, evaluasi, dan pendapat yang sah. Ketika ruang tafsir selebar itu dipegang oleh pihak yang justru jadi objek kritik, potensi penyalahgunaan jadi nyaris tak terhindarkan. Efeknya bukan cuma pada kasus-kasus yang benar-benar dituntut, tapi pada apa yang MK sebut sebagai chilling effect — efek menakut-nakuti yang membuat masyarakat berpikir dua kali sebelum bersuara, bahkan sebelum ada tuntutan sekalipun.
Janji Lama yang Akhirnya Diuji
Menariknya, pasal ini sebenarnya lahir dari niat membatasi cakupan pasal serupa yang lebih luas di KUHP lama. Pemerintah sempat menjelaskan bahwa penghinaan lembaga negara di KUHP baru dibatasi hanya untuk enam lembaga tertentu, dan berstatus delik aduan yang hanya bisa diajukan pimpinan lembaga bersangkutan. Klaim saat itu tegas: pasal ini tidak dimaksudkan untuk melarang kritik, karena kritik dan penghinaan disebut sebagai dua hal yang berbeda.
Tapi putusan MK menunjukkan bahwa niat baik dalam penjelasan sebuah pasal tidak otomatis menghilangkan potensi bahaya dalam pelaksanaannya. Betapapun pemerintah meyakinkan publik bahwa pasal ini "sangat terbatas", MK justru menemukan bahwa batasan itu tidak cukup menjamin kepastian hukum. Ini pelajaran penting: klaim niat baik pembuat undang-undang tidak bisa jadi jaminan tunggal bahwa sebuah pasal aman dari penyalahgunaan.
Bukan Berarti Semua Bebas dari Hukum
Penting untuk kita garis bawahi satu hal: putusan ini tidak menghapus seluruh ketentuan pidana yang berkaitan dengan ujaran. MK menegaskan bahwa putusan ini tidak berarti seluruh bentuk perbuatan atau pernyataan yang melanggar hukum otomatis terbebas dari ketentuan pidana lainnya. Fitnah, pencemaran nama baik individu, dan ujaran kebencian tetap punya payung hukum sendiri di luar pasal yang baru saja dibatalkan ini.
Yang dihapus secara spesifik adalah perlindungan khusus untuk pemerintah dan lembaga negara sebagai institusi — bukan perlindungan bagi pejabat sebagai individu yang tetap punya hak yang sama seperti warga negara lainnya untuk menuntut jika benar-benar difitnah atau dicemarkan nama baiknya secara personal.
Kemenangan yang Lahir dari Mahasiswa
Ada satu detail yang layak kita catat: gugatan ini diajukan oleh 12 mahasiswa, bukan lembaga besar atau organisasi advokasi hukum yang mapan. Ini mengingatkan kita pada pola yang berulang dalam sejarah gerakan masyarakat Indonesia — perubahan besar sering kali dimulai dari inisiatif kecil yang berani menantang sistem lewat jalur konstitusional yang sah.
Uji materi ke MK adalah bentuk perjuangan yang berbeda dari demonstrasi jalanan, tapi punya bobot yang sama pentingnya. Ia menunjukkan bahwa perubahan tidak selalu harus lahir dari kerumunan di jalan, tapi juga bisa lahir dari argumentasi hukum yang matang dan disampaikan lewat jalur yang tersedia dalam sistem demokrasi kita.
Putusan ini menghapus satu pasal, tapi meninggalkan pertanyaan yang lebih besar: berapa banyak ketentuan hukum lain yang masih menyimpan potensi ruang abu-abu serupa, menunggu diuji dan dibongkar logikanya? Kalau institusi negara memang tidak layak disamakan dengan manusia yang punya perasaan, sudahkah cara kita memandang hukum-hukum lain yang berkaitan dengan kekuasaan ikut berubah?
Penulis: Muhammad Jazuli
