Ilustrasi dari pembahasan mengenai pemblokiran rekening seorang aktivis Pati dan polemik di balik tindakan tersebut. / Ilustrasi: Muhammad JazuliNalarmerdeka.com – Coba bayangkan tabungan kita tiba-tiba tak bisa dipakai, persis enam hari sebelum kita berencana turun ke jalan. Itulah yang dialami Supriyono, atau akrab disapa Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu. Rekening Bank Mandiri miliknya berisi Rp80,9 juta — sebagian uang pribadi, sebagian donasi warga untuk aksi — mendadak tak bisa ditransaksikan pada 21 Agustus 2026. Enam hari kemudian, ia dan warga Pati dijadwalkan berunjuk rasa di depan Gedung DPR. Kebetulan waktu ini yang membuat publik bertanya-tanya, dan berujung jadi gelombang boikot nasional terhadap salah satu bank pelat merah terbesar di Indonesia.
Kronologi yang Memicu Kecurigaan Publik
Kasus ini bermula sederhana: rekening yang biasa dipakai Botok untuk keperluan pribadi dan menampung donasi aksi warga, tiba-tiba tak bisa diakses. Bank Mandiri menjelaskan tindakan itu dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum, dan diklaim sudah sesuai prosedur. Tapi penjelasan ini justru memicu pertanyaan baru: aparat mana, dengan dasar hukum apa, dan kenapa waktunya persis menjelang aksi besar di ibu kota?
Kita perlu jujur di sini — waktu adalah elemen paling mencurigakan dalam kasus ini. Kalau pemblokiran murni soal prosedur rutin pencegahan pencucian uang atau pendanaan terorisme, kenapa baru terjadi enam hari sebelum demonstrasi, bukan di waktu-waktu lain sepanjang tahun rekening itu aktif?
Ketika Institusi Saling Lempar Penjelasan
Yang membuat kasus ini makin rumit adalah simpang siurnya penjelasan dari institusi yang terlibat. PPATK menegaskan mereka bukan pihak yang meminta pemblokiran, dan menyebut kewenangan itu ada di tangan penyidik. Polda Metro Jaya kemudian meluruskan bahwa yang terjadi bukan "pemblokiran", melainkan "penundaan transaksi" berdasarkan surat rujukan dari penyidik.
Perbedaan istilah ini mungkin terdengar teknis, tapi punya implikasi besar. Kalau penyidik hanya mengajukan rujukan permohonan, bukan perintah resmi, maka pertanyaannya adalah kenapa bank langsung mengeksekusinya tanpa proses verifikasi yang lebih ketat. Ketidakjelasan siapa yang benar-benar bertanggung jawab dalam rantai keputusan ini justru memperkuat kesan bahwa prosedur yang dijalankan tidak setransparan yang diklaim.
Bank BUMN di Antara Prosedur dan Kepercayaan Publik
Seorang pengamat perbankan menyebut secara prinsip, aparat penegak hukum memang punya wewenang meminta pemblokiran rekening sesuai tugas dan fungsinya masing-masing dalam undang-undang. Ini benar secara hukum. Tapi legalitas prosedur tidak otomatis menghapus pertanyaan etis: kenapa kewenangan itu digunakan untuk rekening senilai Rp80,9 juta milik koordinator gerakan warga, bukan rekening yang punya indikasi jelas terkait pencucian uang, pendanaan terorisme, atau korupsi skala besar?
Di sinilah bank BUMN seperti Mandiri berada di posisi sulit. Sebagai institusi publik, ia terikat pada permintaan aparat. Tapi sebagai lembaga yang hidup dari kepercayaan nasabah, ia juga menanggung akibat ketika keputusan itu dianggap sewenang-wenang. Reaksi publik dalam kasus ini menunjukkan bahwa kepercayaan itu bukan hal yang bisa dianggap otomatis bertahan hanya karena bank berlindung di balik kata "prosedur".
Boikot sebagai Bahasa Protes Baru
Yang menarik dari kasus ini bukan cuma soal rekening yang diblokir, tapi bagaimana publik meresponsnya. Alih-alih menunggu penjelasan resmi selesai, warganet langsung bergerak: menggunting kartu ATM, memindahkan rekening ke bank lain, sampai menggelar aksi teatrikal membakar kartu ATM di jalanan Depok sebagai bentuk solidaritas. Bahkan foto pencopotan logo Bank Mandiri di gedung pusatnya di Jalan MH Thamrin ikut viral, meski kaitannya dengan aksi boikot ini masih simpang siur.
Fenomena ini menunjukkan pergeseran pola protes di era digital. Publik tidak lagi menunggu proses hukum atau audit internal selesai untuk menyatakan sikap. Reputasi institusi bisa runtuh dalam hitungan jam lewat aksi simbolik yang menyebar cepat di media sosial — jauh lebih cepat dibanding kecepatan institusi merespons dengan klarifikasi resmi.
Pertaruhan di Balik Kasus Satu Rekening
Kasus Botok sebenarnya jauh lebih besar dari sekadar satu rekening yang tertahan. Ia menyentuh pertanyaan mendasar: sejauh mana kewenangan aparat bisa digunakan untuk membatasi ruang gerak finansial seorang aktivis, tepat sebelum ia melakukan aksi yang dilindungi konstitusi sebagai kebebasan berpendapat? Kalau pola ini dibiarkan tanpa penjelasan yang benar-benar transparan, ia berpotensi menciptakan preseden: rekening siapa pun yang berencana beraksi bisa saja "ditunda" transaksinya, selama ada rujukan permohonan dari penyidik.
Ini yang membuat solidaritas publik meluas begitu cepat — bukan cuma soal Rp80,9 juta milik satu orang, tapi soal apakah instrumen keuangan negara bisa dipakai sebagai alat pengendali terhadap suara kritis warga.
Bank Mandiri sudah meminta maaf, dan penjelasan dari kepolisian maupun PPATK terus bermunculan. Tapi belum ada satu pun penjelasan yang benar-benar menjawab pertanyaan inti: kenapa waktunya pas menjelang demonstrasi. Sampai pertanyaan itu terjawab tuntas, apakah kita bisa menerima kata "prosedur" sebagai jawaban yang cukup? Atau justru inilah alarm bagi kita semua untuk mengawasi lebih ketat bagaimana kewenangan negara berpotongan dengan ruang gerak warga yang bersuara?
Penulis: Muhammad Jazuli