![]() |
| Ilustrasi perdebatan pemikiran Al-Ghazali dan Ibnu Rusyd tentang hubungan akal, filsafat, dan wahyu dalam tradisi intelektual Islam. / Ilustrasi: Muhammad Jazuli |
Nalarmerdeka.com – Perdebatan al-Ghazali vs Ibn Rushd kerap dibaca sebagai duel dua kutub: al-Ghazali dituduh "mematikan" filsafat Islam lewat Tahafut al-Falasifah, sementara Ibn Rushd dipuji sebagai pembelanya lewat Tahafut al-Tahafut. Namun siapa yang sebenarnya benar? Penelusuran terhadap karya keduanya dan kajian terbaru menunjukkan gambaran yang jauh lebih rumit dari sekadar menang dan kalah.
Latar Belakang: Dua Pemikir, Dua Generasi, Satu Perdebatan
Abu Hamid al-Ghazali lahir di Thus pada 1058 dan diangkat ke Madrasah Nizamiyyah Baghdad pada 1091. Ia meninggalkan kota itu pada 1095, tahun yang oleh Stanford Encyclopedia of Philosophy dijadikan perkiraan penulisan Tahafut al-Falasifah. Konteks intelektual zamannya sedang ramai, karena teologi, filsafat, dan aliran Bathiniyah sama-sama berkembang pesat.
Ibn Rushd, yang di Barat dikenal sebagai Averroes, lahir di Cordoba pada 1126, lima belas tahun setelah al-Ghazali wafat pada 1111. Artinya, keduanya tak pernah berdebat tatap muka. Ibn Rushd, hakim (qadi) sekaligus dokter kepala khalifah dinasti Almohad di Marrakesh, membela filsafat dalam Fasl al-Maqal (1178/9) dan menjawab al-Ghazali secara langsung dalam Tahafut al-Tahafut (1180/81), karya yang ditulis pada masa pengaruh al-Ghazali sedang besar di Andalusia.
Fakta dan Data: Dua Puluh Pasal, Tiga Doktrin yang Disorot
Tahafut al-Falasifah terdiri atas 20 pembahasan, dari pasal pertama tentang keazalian alam hingga pasal terakhir tentang kebangkitan jasad. Dari dua puluh itu, al-Ghazali menilai hanya tiga doktrin filsuf yang bermasalah serius bagi agama:
1. alam tidak bermula dan tidak diciptakan dalam waktu;
2. pengetahuan Tuhan hanya mencakup hal-hal universal, bukan yang partikular;
3. jiwa manusia tidak akan kembali ke tubuh setelah mati.
Menurut Stanford Encyclopedia of Philosophy, ketiganya dinilai kufr, sedangkan posisi filsuf lainnya dianggap keliru tetapi hanya sebatas bid'ah. Dalam fatwa di akhir Tahafut, orang yang secara terbuka mengajarkan tiga doktrin itu disebut kafir dan murtad.
Ibn Rushd membalas dengan argumen yang tak kalah tajam. Dalam Fasl al-Maqal, ia menegaskan bahwa kebenaran tidak mungkin berlawanan dengan kebenaran, sehingga penalaran demonstratif tidak mungkin bertentangan dengan syariat. Kajian di jurnal Lumen Veritatis menyebut ia memandang teks agama punya tingkatan makna: kalangan awam memahaminya secara literal, sementara filsuf dapat menafsirkannya secara alegoris.
Dalam Tahafut al-Tahafut, ia menolak okasionalisme dengan alasan bahwa esensi benda menentukan perannya sebagai sebab, dan membela keabadian dunia karena Penyebab Pertama bersifat tak berubah sehingga akibat-Nya pun harus abadi. Menurut Ibn Rushd, banyak kritik al-Ghazali berangkat dari kesalahpahaman terhadap metode dan tujuan filsafat.
Analisis Kritis: Benarkah Mereka Berseberangan Total?
Jawaban atas "siapa yang benar" bergantung pada pertanyaan apa yang diajukan. Ada tiga catatan yang membuat gambarannya lebih jernih.
Pertama, keduanya berangkat dari prinsip yang tampak mirip. Al-Ghazali menerima konsep demonstrasi (burhan) Aristoteles: demonstrasi rasional yang sahih tidak pernah keliru, dan bila tampak bertentangan dengan makna literal wahyu, teks itu ditakwil. Ibn Rushd pun berpegang bahwa penalaran demonstratif tak mungkin bertentangan dengan syariat. Maka perbedaannya bukan "akal melawan wahyu", melainkan siapa yang berhak menakwil dan di mana batasnya.
Kedua, al-Ghazali bukan musuh logika. Kajian di jurnal Khazanah (UIN Antasari) mencatat ia mempromosikan silogisme Aristotelian kepada para teolog, dan banyak menyerap pemikiran Ibn Sina, termasuk dalam ontologi dan teori jiwa. Yang ia tolak adalah klaim-klaim yang menurutnya tidak terbukti secara demonstratif, bukan logika dan sains secara umum.
Ketiga, "para filsuf" bukan blok tunggal. Ibn Rushd sendiri mengkritik Ibn Sina dan menilainya kurang Aristotelian. Karena itu, sasaran kritik al-Ghazali dan pembelaan Ibn Rushd tidak selalu bertemu di titik yang sama.
Dengan begitu, soal kewenangan takwil dan kausalitas, keduanya memang menawarkan pilihan yang berbeda. Siapa yang "benar" akhirnya bergantung pada premis yang kita pegang, bukan pada pemenang yang bisa diumumkan.
Dampak dan Implikasi: Membongkar Mitos "Pembunuh Filsafat"
Tesis bahwa al-Ghazali menjadi penyebab kemunduran filsafat dan sains Islam sudah lama populer. Kajian Khazanah menilai pandangan itu bertumpu pada pembacaan yang parsial. Stanford Encyclopedia of Philosophy bahkan menyebut anggapan bahwa minat terhadap falsafah surut setelah abad ke-11 kemungkinan besar keliru, karena karya al-Ghazali Maqasid al-Falasifah justru memunculkan genre hikmah. Tahafut sendiri lama dibaca sebagai pamflet anti-filsafat, dan pengakuan atas nilai filosofisnya baru muncul pada abad ke-21.
Kajian Khazanah bahkan menyebut al-Ghazali kemungkinan teolog Muslim pertama yang aktif mempromosikan "naturalisasi" filsafat ke dalam teologi, yang kemudian dilanjutkan pemikir seperti al-Razi dan al-Tusi. Jejaknya terasa hingga ke ruang kelas pesantren. Dalam kajian pengantar Sullam al-Munawraq, kitab mantik yang dipelajari santri, al-Ghazali disebut sebagai tokoh yang menautkan logika dengan ilmu-ilmu Islam lain. Pembahasan lebih jauh tentang tradisi nalar ini ada di artikel kami, Pesantren dan Filsafat: Kenapa Tradisi Nalar Kita Dilupakan?
Perspektif Alternatif: Pembacaan yang Masih Diperdebatkan
Penilaian terhadap al-Ghazali sampai hari ini masih terbelah. Kajian di jurnal Mimbar (UIN Jakarta) mencatat dua pandangan yang saling berlawanan: ia dianggap tokoh yang ikut menyebabkan kemunduran pemikiran Islam, sekaligus dianggap pemikir yang paling berhasil menempatkan filsafat secara proporsional.
Pembacaan atas posisinya soal kausalitas juga tidak tunggal. Menurut kajian Khazanah, al-Ghazali mengembangkan posisi di antara okasionalisme Asy'ariyah dan determinisme Ibn Sina, dengan tetap menegaskan Tuhan sebagai satu-satunya sebab efisien yang bertindak bebas. Jika bacaan ini tepat, kritik Ibn Rushd terhadap "okasionalisme" belum tentu mengenai sasaran sepenuhnya.
Fatwa kufur di akhir Tahafut memang berat. Namun dalam Fayshal al-Tafriqah, al-Ghazali sendiri membatasi kufur pada pelanggaran tiga pokok akidah: tauhid, kenabian Muhammad, dan gambaran Al-Qur'an tentang kehidupan setelah mati. Catatan penting: ringkasan di atas bersandar pada kajian sekunder, sehingga pembaca yang menginginkan kesimpulan tegas perlu menengok langsung teks primernya.
Perdebatan al-Ghazali dan Ibn Rushd bukan sekadar soal siapa menang, melainkan tentang bagaimana akal dan wahyu saling mengawal. Pertanyaannya bagi kita: ketika kita menempelkan label "pembunuh filsafat" pada seseorang, sudahkah kita membaca karyanya sendiri, atau hanya mewarisi kesimpulan orang lain?
Penulis: Muhammad Jazuli
