![]() |
| Ilustrasi tentang negara yang baru bergerak setelah karhutla membesar, menggambarkan kritik terhadap respons yang lebih bersifat pemadaman daripada pencegahan. / Ilustrasi: Muhammad Jazuli |
Nalarmerdeka.com – Setiap musim kemarau, kita menyaksikan drama yang sama: titik api meledak, sungai menyusut, lalu negara turun tangan dengan operasi darurat. Tahun ini pun begitu — Operasi Modifikasi Cuaca dikerahkan, status siaga ditetapkan, pasukan gabungan diturunkan. Semua itu perlu diapresiasi. Tapi ada pertanyaan yang lebih mendasar yang jarang kita ajukan: apakah tanggung jawab negara berhenti di titik pemadaman, atau seharusnya dimulai jauh sebelum api menyala?
Tanggung Jawab Bukan Cuma Soal Reaksi Cepat
Kita cenderung menilai kinerja pemerintah dari kecepatan responsnya saat krisis sudah terjadi. Semakin cepat water bombing dikerahkan, semakin cepat hujan buatan disemai, kita anggap negara sudah bekerja. Padahal dalam etika tanggung jawab, ada dua level yang berbeda: tanggung jawab reaktif dan tanggung jawab preventif. Yang pertama menangani akibat. Yang kedua mencegah sebab. Selama ini kita terlalu banyak menilai dari level pertama, dan nyaris tidak pernah menagih level kedua.
Padahal BMKG sudah mengeluarkan peringatan potensi karhutla jauh sebelum titik panas meledak jadi ratusan dalam sehari. Artinya, informasi untuk bertindak lebih awal sebenarnya sudah tersedia. Yang hilang bukan data, tapi kemauan untuk bertindak berdasarkan data itu sebelum krisis membesar.
Izin Lahan: PR yang Selalu Dihindari
Ada satu pertanyaan yang jarang muncul di konferensi pers darurat karhutla: siapa pemegang izin di lahan-lahan yang terbakar, dan bagaimana riwayat alih fungsinya? Gambut yang dulunya basah dan menahan air, kini kering dan mudah terbakar bukan karena kutukan alam, tapi karena keputusan alih fungsi lahan yang diambil bertahun-tahun lalu. Selama pertanyaan ini terus dihindari, kita akan terus menangani gejala tanpa pernah menyentuh sebabnya.
Ini bukan soal mencari kambing hitam. Ini soal keberanian etis untuk mengakui bahwa krisis berulang butuh evaluasi struktural, bukan cuma operasi darurat yang diulang setiap tahun dengan skrip yang sama.
Yang Harus Dilakukan Pemerintah
Pertama, evaluasi izin konsesi di kawasan gambut rawan karhutla perlu dibuka ke publik, bukan disimpan sebagai data internal. Transparansi ini bagian dari tanggung jawab etis negara kepada warga yang menanggung dampaknya. Kedua, peringatan dini BMKG mestinya diikuti mekanisme tindakan otomatis — bukan menunggu titik panas mencapai angka tertentu baru status siaga ditetapkan. Ketiga, krisis air di Kubu Raya dan Pontianak butuh solusi jangka panjang di luar musim kemarau, seperti pemulihan kawasan tangkapan air di hulu Kapuas, bukan sekadar distribusi air darurat saat krisis sudah telanjur parah.
Keempat, dan ini yang paling sering dilupakan: masyarakat di sekitar kawasan terdampak berhak tahu rencana mitigasi jangka panjang, bukan hanya diberi tahu saat operasi darurat sedang berlangsung. Keterbukaan informasi adalah bagian dari etika tanggung jawab, bukan sekadar formalitas komunikasi publik.
Tanggung Jawab yang Melampaui Satu Musim
Etika tanggung jawab, dalam filsafat politik, tidak pernah berhenti pada niat baik atau kecepatan reaksi. Ia dinilai dari sejauh mana kekuasaan mengantisipasi akibat dari keputusan yang diambilnya — termasuk keputusan izin lahan yang diambil bertahun-tahun sebelumnya. Kalau setiap tahun kita kembali ke titik yang sama, itu tanda bahwa tanggung jawab yang dijalankan baru berhenti di permukaan.
Kita bisa terus memuji kecepatan pemadaman dan keberhasilan hujan buatan setiap tahun. Tapi selama akar persoalan di meja perizinan tidak pernah dibongkar, kita hanya akan menyaksikan siklus yang sama berulang tahun depan. Sudah sejauh mana kita berani menuntut pertanggungjawaban yang menyentuh sebab, bukan cuma akibat?
Penulis: Muhammad Jazuli
