![]() |
| Ilustrasi dari praktik korupsi yang dibungkus dalam istilah dan pemberian yang terdengar manis dalam konteks penyelenggaraan ibadah haji. / Ilustrasi: Muhammad Jazuli |
Nalarmerdeka.com – Ada satu frasa yang terdengar begitu lumrah, hangat, bahkan penuh keakraban: uang oleh-oleh. Tapi ketika frasa itu disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, ia berubah jadi sesuatu yang jauh lebih serius. Terdakwa Ishfah Abidal Aziz, atau Gus Alex, mengaku 24 anggota Panitia Kerja Komisi VIII DPR meminta uang 3.000 riyal per orang saat kunjungan dinas ke Arab Saudi. Ia hanya sanggup memberi separuhnya, 1.500 riyal per orang, dari honor pribadinya sendiri. Totalnya tetap tidak kecil: 36.000 riyal, mengalir ke tangan puluhan wakil rakyat yang seharusnya mengawasi, bukan menikmati, anggaran urusan ibadah suci warganya.
Kata "Oleh-Oleh" yang Menyamarkan Substansi
Mari kita bedah dulu istilah yang dipakai. Oleh-oleh, dalam bayangan kita sehari-hari, adalah barang fisik — kurma, parfum, kain ihram, sajadah — yang dibawa pulang dari perjalanan sebagai tanda perhatian. Tapi dalam kasus ini, tidak ada barang yang dibeli atau dibagikan. Yang ada hanya uang tunai yang diserahkan langsung ke tangan masing-masing anggota Panja, dengan dalih mereka bisa berbelanja sendiri di "banyak toko" yang tersedia.
Gus Alex sendiri mengaku sempat kebingungan dengan permintaan ini. Ia menceritakan pernah mempertanyakan kenapa oleh-olehnya belum ada, tapi justru dijawab bahwa uangnya saja yang diminta, karena toko-toko sudah tersedia di sekitar lokasi. Perubahan dari "barang" menjadi "uang tunai" ini bukan detail kecil. Ia mengubah keseluruhan sifat transaksi dari sekadar buah tangan yang wajar dalam budaya perjalanan dinas, menjadi permintaan uang yang punya ciri khas gratifikasi.
Ucapan Terima Kasih yang Menyingkap Semuanya
Detail paling menohok dari kesaksian ini justru muncul dari hal yang terdengar sepele: ucapan terima kasih. Gus Alex memastikan uang itu benar-benar diterima oleh seluruh 24 anggota Panja, dan esoknya ia bahkan mendapat ucapan "terima kasih Gus" dari para penerima. Kalau ini benar-benar sekadar oleh-oleh dalam pengertian wajar, ucapan terima kasih semacam ini tidak akan terasa janggal. Tapi konteks keseluruhan — permintaan nominal spesifik dalam mata uang asing, penyerahan tunai, dan konfirmasi penerimaan satu per satu — menunjukkan pola transaksi yang jauh lebih terstruktur dibanding sekadar basa-basi buah tangan antarkolega dinas.
Bukan Sekadar 24 Anggota, Tapi Sampai ke Pucuk Pimpinan
Yang membuat kasus ini semakin serius adalah keterlibatan yang disebut menjalar sampai ke tiga pimpinan Komisi VIII DPR, bukan cuma anggota Panja biasa. Kesaksian Gus Alex menyeret nama-nama pimpinan komisi yang disebutnya pernah bertemu langsung dan turut membicarakan permintaan uang untuk belanja oleh-oleh ini. Kehadiran nama-nama level pimpinan dalam skema semacam ini menunjukkan bahwa persoalan ini bukan inisiatif segelintir anggota nakal, melainkan pola yang melibatkan struktur kepemimpinan komisi yang seharusnya jadi contoh integritas bagi anggotanya sendiri.
Saksi lain dalam persidangan, mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama, turut membenarkan bahwa cerita soal pertemuan dan permintaan uang ini memang pernah disampaikan Gus Alex kepadanya sebelum persidangan bergulir. Ini memperkuat posisi kesaksian tersebut, meski tentu saja proses hukum masih harus membuktikan lebih jauh implikasi pidana dari fakta-fakta yang terungkap ini.
Ironi Pengawas yang Justru Menikmati yang Diawasi
Komisi VIII DPR adalah mitra kerja Kementerian Agama, termasuk dalam mengawasi pengelolaan kuota dan anggaran ibadah haji setiap tahunnya. Fungsi pengawasan ini eksis justru untuk mencegah penyalahgunaan anggaran yang menyangkut hajat hidup jutaan calon jemaah haji Indonesia. Ironinya, kesaksian ini justru menunjukkan pola sebaliknya: pihak yang seharusnya mengawasi kunjungan dinas dan tata kelola haji, malah menjadi pihak yang meminta "uang jajan" tambahan dari anggaran perjalanan yang sama.
Ini bukan sekadar pelanggaran etika perjalanan dinas biasa. Ini menyentuh inti dari fungsi checks and balances yang seharusnya dijalankan parlemen. Kalau pengawas justru punya kepentingan finansial pribadi dalam objek yang diawasinya, independensi pengawasan itu sendiri patut dipertanyakan sejak awal.
Pola Lama yang Terus Terungkap Lewat Kasus Besar
Kasus kuota haji tambahan 2023-2024 sendiri bukan perkara kecil — ia sudah menyeret nama eks Menteri Agama dan tokoh penegak hukum senior dalam rangkaian pemeriksaan yang lebih luas. Terungkapnya istilah "uang oleh-oleh" ini menambah satu lapis bukti bahwa praktik semacam ini mungkin bukan kejadian sekali waktu, melainkan kebiasaan yang sudah mengakar dalam pola kunjungan dinas ke luar negeri, khususnya yang bersinggungan dengan anggaran besar seperti urusan haji.
Kalau publik hanya menganggap ini sebagai "kebiasaan lumrah" pejabat saat dinas ke luar negeri, kita sedang membiarkan normalisasi praktik yang sebenarnya menggerus kepercayaan terhadap lembaga legislatif secara keseluruhan. Uang yang diminta memang terdengar kecil dibanding angka-angka korupsi besar yang biasa kita dengar, tapi nilai sekecil apa pun yang diminta dari jabatan pengawasan tetap punya makna yang sama: penyalahgunaan kepercayaan publik.
Istilah "uang oleh-oleh" mungkin terdengar remeh dan penuh basa-basi, tapi di balik kata manis itu tersembunyi pertanyaan besar soal integritas pengawasan anggaran haji kita. Kalau permintaan sekecil 1.500 riyal saja bisa mengalir mulus ke puluhan anggota dewan tanpa hambatan berarti, apa yang sebenarnya terjadi pada permintaan-permintaan lain yang nilainya jauh lebih besar dan belum terungkap ke publik?
Penulis: Muhammad Jazuli (Founder NalarMerdeka.com)
.jpg)