![]() |
| Ilustrasi yang menyoroti dugaan penyalahgunaan narkoba, kekuasaan, serta pertanyaan etis yang melekat pada posisi wakil rakyat. / Ilustrasi: Muhammad Jazuli |
Nalarmerdeka.com – Rakyat memilih mereka untuk membuat aturan. Tapi akhir September lalu, tiga anggota DPRD justru diamankan di kamar hotel Surabaya dalam dugaan pesta narkoba. Salah satunya wakil dari Kabupaten Malang. Polisi memilih jalur restorative justice. Secara hukum, itu mungkin sah. Namun bagi publik ada pertanyaan lain: pantaskah pejabat yang dipilih rakyat mendapat perlakuan yang sama dengan pengguna biasa?
Apa yang Terjadi di Kamar Hotel Itu
Kasus ini bermula dari laporan warga. Polisi menerima informasi tentang seorang karyawan swasta berinisial N yang diduga berpesta narkoba di kamar hotel. Polisi menggerebek kamar itu dan mendapati delapan orang sedang menggunakan narkoba.
Tiga di antaranya anggota DPRD dari Fraksi Gerindra: UAM dari Kabupaten Malang, serta masing-masing satu anggota DPRD Banyuwangi dan Situbondo. Lokasinya di kawasan Ketintang, Surabaya.
Polisi menyita satu plastik sabu bekas pakai, dua butir ekstasi, alat isap, korek, dan bungkus rokok bekas penyimpan sabu. Menurut polisi, tes urine menunjukkan tujuh orang memakai ekstasi, sementara N memakai sabu dan ekstasi.
Satu catatan penting: ini masih tahap awal. Kita memegang asas praduga tak bersalah. Informasi antarmedia pun belum seragam, misalnya soal waktu penggerebekan. Yang sudah pasti, Polrestabes Surabaya membenarkan pengamanan delapan orang itu.
Restorative Justice: Sah, tapi Cukupkah?
Polisi memproses kedelapan orang itu lewat restorative justice, karena barang bukti berada di bawah batas dalam SEMA. Artinya, perkara ini tidak seluruhnya berlanjut ke persidangan.
Secara prinsip, pendekatan ini punya dasar. Dalam kerangka kebijakan narkotika kita, pengguna kerap dipandang sebagai korban ketergantungan. Mereka lebih tepat diarahkan ke rehabilitasi, bukan sekadar dipenjara. Penjara yang sesak juga bukan solusi.
Masalahnya bukan pada RJ-nya. Masalahnya ada pada siapa yang memakainya. Bayangkan pengguna biasa tanpa jabatan. Prosesnya sunyi dan tanpa sorotan. Sekarang bayangkan legislator. Prosedurnya sama, tetapi dampaknya berbeda. Ada kepercayaan publik yang ikut dipertaruhkan.
Di sinilah kita perlu membedakan dua hal. Pertama, pertanggungjawaban pidana. Kedua, pertanggungjawaban jabatan. RJ hanya menjawab yang pertama. Perkara yang tidak sampai pengadilan belum tentu selesai di mata publik.
Ada pula soal transparansi. Publik berhak tahu bagaimana barang bukti dihitung, bagaimana syarat RJ dipenuhi, dan apa tindak lanjut rehabilitasinya. Tanpa itu, RJ mudah dicurigai sebagai jalan pintas bagi yang punya kuasa. Kecurigaan itu mungkin keliru. Tapi kecurigaan tumbuh subur di ruang yang gelap.
Jabatan Publik Bukan Urusan Pribadi
Anggota DPRD bukan warga biasa. Mereka digaji dari uang rakyat. Mereka membahas anggaran, membuat perda, dan mengawasi pemerintah daerah. Sebagian kebijakan itu bahkan menyangkut pencegahan narkoba.
Standar etikanya karena itu berbeda. Warga biasa boleh salah dan mendapat kesempatan kedua. Pejabat publik menanggung beban tambahan: keteladanan. Ketika wakil rakyat diduga terlibat, yang tercoreng bukan hanya pribadinya. Lembaganya ikut tercoreng.
Kompas.id mencatat ini bukan pertama kalinya anggota DPRD tersandung narkoba. Polanya berulang. Dan pola yang berulang menandakan masalah sistemik, bukan sekadar ulah oknum.
Di Kabupaten Malang, Ketua Fraksi Gerindra menyebut UAM tidak hadir dalam agenda dinas tanpa alasan yang jelas. Bagi kita, ini pengingat sederhana. Kursi dewan adalah amanah. Suara kita ikut mengantar mereka ke sana.
Tentu kita harus berhati-hati. Dugaan bukan vonis. UAM dan dua rekannya berhak atas pembelaan. Tapi hak itu tidak menghapus hak publik untuk menuntut kejelasan. Dua hak ini bisa berjalan bersamaan.
Ujian bagi Partai dan DPRD
Gerindra menyatakan kader yang terlibat proses hukum akan dinonaktifkan sementara sampai ada putusan inkracht, lalu dipecat bila terbukti bersalah. Partai juga menegaskan asas praduga tak bersalah.
Sikap itu normatif dan wajar. Tapi ada celah logika. Jika perkara selesai lewat RJ tanpa putusan pengadilan, kapan "inkracht" itu datang? Bisa jadi tidak pernah. Syarat pemecatan yang bergantung pada putusan pun bisa tak pernah terpenuhi.
Karena itu kita butuh mekanisme etik yang berdiri sendiri. Partai dan Badan Kehormatan DPRD bisa menilai pelanggaran etika tanpa menunggu pengadilan. Pusdek bahkan mendesak sanksi pemecatan dan PAW terhadap anggota DPRD tersebut. Desakan itu mungkin keras. Tapi ia mencerminkan rasa publik yang menuntut kepastian.
Kompas.id menyebut kasus ini alarm bagi partai politik dan lembaga legislatif. Alarm hanya berguna jika ada yang bangun. Pertanyaannya: partai akan bangun, atau menekan tombol tunda? (kompas)
Apa yang Wajar Kita Tuntut
Pertama, keterbukaan proses RJ: syarat, hasil asesmen, dan rencana rehabilitasi. Kedua, sikap etik tegas dari partai dan BK DPRD, tanpa menunggu putusan pengadilan. Ketiga, tes narkoba berkala dan terbuka bagi pejabat publik. Keempat, penindakan serius pada pengedar. Dalam kasus ini, polisi masih memburu seseorang berinisial C yang disebut sebagai penjual dan berstatus DPO.
Kita tidak perlu menghakimi. Kita hanya perlu memastikan sistem tidak punya dua standar: satu untuk rakyat, satu untuk wakilnya.
Hukum boleh memilih jalan restorative justice. Tapi kepercayaan publik tidak otomatis ikut pulih. Jika wakil rakyat diduga berpesta narkoba lalu perkaranya selesai tanpa sidang, di mana ruang bagi rasa adil kita? Apakah jabatan pantas memberi kelonggaran lebih besar, atau justru tuntutan lebih berat? Dan jika kita yang memilih mereka, siapa yang akan menagih tanggung jawab itu pada pemilu berikutnya?
Penulis: Muhammad Jazuli (Founder Nalarmerdeka.com)
