Benarkah Gibran Segera Dimakzulkan? Fakta di Balik Isu Viral Jelang Putusan MK

Ilustrasi Gibran di tengah polemik pemakzulan.
Ilustrasi dari isu pemakzulan Wakil Presiden dan polemik hukum yang menyertainya. / Ilustrasi: Muhammad Jazuli 

Nalarmerdeka.com – Dua huruf dan satu angka bisa terdengar sangat meyakinkan. "Info A1," katanya. Artinya informasi dari sumber terpercaya yang pasti benar. Tapi unggahan tanpa dokumen tetaplah sekadar unggahan. Senin, 5 Oktober 2026, narasi "Gibran akan dimakzulkan dan diganti Puan Maharani" viral di media sosial, tepat ketika Mahkamah Konstitusi (MK) bersiap membacakan putusan perkara syarat pendidikan Gibran. PDIP langsung membantah. Mana yang fakta, mana yang bumbu? Mari kita bedah, dari sumbernya sampai aturan mainnya di UUD 1945.

Dari Mana "Info A1" Itu Datang?

Isu ini bermula dari unggahan sebuah akun media sosial pada Senin, 5 Oktober 2026, yang memakai label "Info A1". Isinya: Gibran Rakabuming Raka sebentar lagi dimakzulkan dari kursi Wakil Presiden, dan penggantinya adalah Puan Maharani dari PDIP. Seperti dikutip Suara.com, nada unggahannya penuh ejekan. Tidak ada dokumen, narasumber, atau rujukan yang bisa kita periksa.

Narasi itu beredar di tengah sidang perkara syarat pendidikan Gibran di MK. Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus meneruskan tautannya kepada wartawan. Ia menyebutnya upaya terorganisir untuk memojokkan Puan dan PDIP, dan mencurigai pelemparnya adalah pendukung wapres yang mencari simpati publik. Menurutnya, soal ijazah murni urusan para penggugat, tanpa kaitan dengan Puan maupun partainya.

Juru bicara PDIP Guntur Romli lebih keras. Ia menyebut isu itu hoaks dan menuding kubu Jokowi sengaja melemparnya. Tujuannya, menurut dia, menggiring opini seolah gugatan di MK adalah manuver PDIP merebut kursi wapres.

Perhatikan satu hal. Dalam pemberitaan yang kita baca, kedua tudingan itu belum disertai bukti. Jadi kita punya tiga hal: satu unggahan tanpa sumber, dan dua kecurigaan dari politikus yang berkepentingan. Label "A1" tidak membuktikan apa pun. Ia hanya gaya.

Apa yang Sebenarnya Sedang Disidangkan di MK?

Konteksnya nyata, dan itu yang membuat isu ini mudah laku. MK sedang memproses perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, sengketa hasil Pilpres 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat dicalonkan sebagai wakil presiden. Pemohonnya 12 pihak yang dipimpin Denny Indrayana, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dan Partai Ummat. KPU menjadi termohon, Bawaslu pihak terkait.

Para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, mendiskualifikasinya, dan membatalkan pelantikannya. Petitum mereka juga memuat permintaan agar Presiden mengusulkan calon wakil presiden ke MPR dalam 60 hari sejak putusan dibacakan, sesuai Pasal 8 ayat (2) UUD 1945. Ingat, itu tuntutan pemohon, bukan putusan.

Di persidangan, pejabat Kemendikdasmen menyatakan penyetaraan pendidikan Gibran didasarkan pada certificate of attendance dan transkrip nilai, bukan ijazah. Kemendikdasmen menilai pendidikan lanjutan Gibran di UTS Insearch sebagai bagian dari jenjang menengah. Di sisi lain, KPU meminta MK menolak gugatan. KPU menilai permohonan terlambat 905 hari dan berargumen bahwa perkara ini sudah masuk wilayah pemakzulan. Semua itu adalah dalil dan keterangan di sidang, bukan kesimpulan MK.

Isu Lama yang Terus Kembali

Wacana mengganti Gibran bukan barang baru. Pada April 2025, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyatakan sikap yang mengusulkan pergantian wapres lewat MPR. Pada 2 Juni 2025, mereka mengirim surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 kepada MPR, DPR, dan DPD yang meminta pemakzulan diproses. Pada 1 Juli 2025, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan belum menerima surat itu dan akan memprosesnya sesuai mekanisme jika sudah diterima. Rapat paripurna pembukaan masa sidang pada 24 Juni 2025 pun tidak membahasnya.

Ada satu catatan menarik. Empat nama penandatangan surat itu, yakni Fachrul Razi, Hanafie Asnan, Tyasno Sudarto, dan Slamet Soebijanto, kini juga tercatat di antara pemohon di MK. Aktornya beririsan, tetapi jalurnya berbeda. Surat purnawirawan meminta pemakzulan lewat DPR dan MPR. Perkara di MK adalah sengketa hasil pemilu.

Di sini kita perlu teliti. Surat usulan bukan proses pemakzulan. Antara keduanya ada jarak yang jauh, dan jarak itu diatur konstitusi.

Polanya mudah ditebak. Ada pemicu, muncul spekulasi, datang bantahan, isu mereda, lalu kembali saat ada polemik baru. Isu yang berulang tidak otomatis benar. Tidak otomatis salah juga. Yang menentukan adalah bukti dan prosedur.

Dua Jalan Berbeda: Pemakzulan dan Sengketa di MK

Kata "dimakzulkan" dalam unggahan viral itu merujuk pada jalan pertama. Mari kita lihat aturannya.

Jalan pertama: pemakzulan (Pasal 7A dan 7B). Pasal 7A UUD 1945 menyebut Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR. Syaratnya, terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Alasan lainnya, terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Perhatikan kata "terbukti". Tuduhan saja tidak cukup. Prosesnya diatur Pasal 7B, dan urutannya ketat:

  1. DPR lebih dulu menyatakan pendapat bahwa ada pelanggaran atau syarat tidak terpenuhi. Pasal 7B ayat (2) menyebut ini bagian dari fungsi pengawasan DPR.
  2. Permintaan ke MK hanya sah bila didukung sedikitnya dua pertiga anggota DPR yang hadir. Sidang paripurnanya pun harus dihadiri sedikitnya dua pertiga anggota.
  3. MK wajib memutus paling lama sembilan puluh hari sejak permintaan DPR diterima.
  4. Bila MK menyatakan terbukti, DPR menggelar paripurna untuk meneruskan usul ke MPR.
  5. MPR wajib bersidang paling lambat tiga puluh hari sejak menerima usul. Keputusan perlu kehadiran sedikitnya tiga perempat anggota dan persetujuan sedikitnya dua pertiga anggota yang hadir. Sebelumnya, wakil presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan.

Kata kunci di ayat (1) adalah "hanya". Usul ke MPR hanya bisa diajukan setelah DPR lebih dulu meminta MK memutus. Tidak ada jalan pintas. Sejauh ini, kita tidak menemukan laporan bahwa DPR telah mengajukan pendapat ke MK.

Jalan kedua: sengketa hasil pemilu (Pasal 24C). Pasal 24C ayat (1) memberi MK wewenang memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Syarat calon presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang (Pasal 6 ayat 2). Para pemohon merujuk Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Jalan ini dimulai dari permohonan pihak yang berkepentingan, bukan dari pendapat DPR, dan tidak memerlukan dukungan dua pertiga anggota DPR.

Kedua jalan ini bersinggungan. "Tidak lagi memenuhi syarat" memang salah satu alasan pemakzulan di Pasal 7A, jadi isu syarat bukan sesuatu yang asing bagi konstitusi. KPU berpendapat bahwa setelah pelantikan, koreksi hanya bisa lewat Pasal 7A dan 7B. Para pemohon memilih jalur MK. Mana yang tepat adalah pertanyaan hukum yang akan dijawab MK, bukan oleh kita, apalagi oleh sebuah unggahan.

Dari sini ada dua kesimpulan yang perlu dijaga bersamaan. Pertama, pemakzulan lewat Pasal 7B butuh dukungan politik besar di DPR, putusan MK, lalu keputusan MPR. Proses itu meninggalkan jejak: sidang, surat, dan pemberitaan yang riuh. Klaim "dikit lagi dimakzulkan" tanpa jejak semacam itu patut dicurigai. Kedua, itu tidak berarti kursi wapres otomatis aman. Jika MK mengabulkan permohonan, kekosongan jabatan bisa terjadi lewat putusan MK tanpa melewati Pasal 7B. Karena itu, kita tidak bisa menyimpulkan apa pun sebelum putusan dibacakan.

Siapa Pengganti Wapres? Bukan Otomatis

Katakanlah kursi wakil presiden kosong, lewat jalan mana pun. Pasal 8 ayat (2) menyebut MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden. Batas waktunya selambat-lambatnya enam puluh hari.

Karena itu, klaim "pengganti pasti Puan" bermasalah secara logika konstitusi. Presiden menentukan dua nama yang diajukan. MPR memilih di antara keduanya. Tidak ada jalur otomatis ke satu nama, dan sebelum kursi itu kosong, belum ada yang bisa diusulkan.

Ada pula ironi kecil. Puan menjabat Ketua DPR, lembaga yang memegang tahap awal pemakzulan. Wajar bila publik curiga atau berspekulasi. Tapi keputusan DPR butuh dua pertiga anggota, bukan kehendak satu orang. Dan bantahan PDIP pun belum otomatis membuktikan siapa di balik narasi. Kita hanya tahu satu hal: sejauh ini tidak ada proses pemakzulan resmi. Yang ada adalah perkara di MK yang menunggu putusan.

Cara Kita Membaca Isu Politik Viral

Isu semacam ini akan terus datang. Apa yang bisa kita lakukan? Ada lima pertanyaan sederhana.

Pertama, siapa sumbernya? Akun tanpa rujukan bukan sumber. Label "A1" tidak mengubahnya.

Kedua, adakah dokumen atau pejabat resmi yang menyebut? Jika tidak ada, anggap sebagai rumor.

Ketiga, cocokkah dengan mekanisme konstitusi dan proses hukum yang sedang berjalan? Klaim yang melompati tahapan perlu dicurigai. Klaim yang menempel pada proses nyata, seperti perkara di MK, tetap perlu dibedakan antara tuntutan, dalil, dan putusan.

Keempat, siapa diuntungkan? Isu sering dilempar untuk menyerang atau menggiring opini. Tapi ini berlaku ke semua arah, termasuk tuduhan balik. Tuduhan "ini ulah kubu A" juga harus dibuktikan.

Kelima, apakah kita bagikan karena marah atau karena yakin? Banyak hoaks hidup dari emosi, bukan dari fakta.

Ruang gugatan hukum tetap sah. Kritik terhadap pejabat juga sah. Tapi keduanya berbeda dari menyebarkan skenario yang tak berdasar. Mengkritik butuh argumen. Menyebar kabar butuh bukti.

Sejauh ini, "Info A1" itu baru berupa unggahan, bukan proses. Bantahan PDIP pun masih bantahan, bukan pembuktian. Yang bisa kita pegang adalah satu perkara nyata di MK yang belum diputus, satu konstitusi yang mengatur jalannya, dan banyak emosi di sekelilingnya. Jika setiap isu viral kita telan mentah, siapa yang sebenarnya sedang kita bantu? Dan sudahkah kita bertanya pada diri sendiri: kita menyebarkan informasi, atau menyebarkan keinginan kita sendiri?

Catatan: artikel ini memuat informasi per Senin, 5 Oktober 2026. Putusan MK dapat dibacakan sewaktu-waktu, jadi periksa pemberitaan terbaru.

Penulis: Muhammad Jazuli (Founder Nalarmerdeka.com)


Referensi

Suara.com, "Heboh Isu 'Ratu Banteng' Bakal Geser Gibran dari Kursi Wapres, PDIP Buka Suara"

detikcom, "PDIP Ingatkan Jangan Seret-seret Puan di Polemik Ijazah Gibran"

Warta Ekonomi, "Bantah Isu Puan Maharani Gantikan Gibran, PDIP Tuding Kubu Jokowi Lempar Manuver Hoaks"

CNBC Indonesia, "MK Gelar Sidang Ijazah Wapres Gibran, Pembacaan Putusan 5 Oktober 2026"

Kompas.com, "Kapan Putusan Sengketa Ijazah Gibran? Ini Jadwalnya Berdasarkan Peraturan MK"

Kompas.com, "Di Sidang MK Kemendikdasmen Sebut Penyetaraan Pendidikan Gibran Bukan dari Ijazah, tapi Sertifikat Kehadiran"

Suara.com, "Gugatan Soal Ijazah Gibran ke MK Disebut Masuk Kategori Permohonan Pemakzulan"

detikcom, "KPU Sebut Gugatan PHPU Syarat Pendidikan Gibran di MK Terlambat 905 Hari"

Risalah Sidang MK, Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 (21 September 2026)

Bisnis.com, "Puan Cs Masih Belum Terima Surat Pemakzulan Wapres Gibran"

Hukumonline, "Perspektif Hukum Pemakzulan Wakil Presiden"

Naskah UUD 1945 (Pasal 6, 7A, 7B, 8, dan 24C)

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Benarkah Gibran Segera Dimakzulkan? Fakta di Balik Isu Viral Jelang Putusan MK
  • Benarkah Gibran Segera Dimakzulkan? Fakta di Balik Isu Viral Jelang Putusan MK
  • Benarkah Gibran Segera Dimakzulkan? Fakta di Balik Isu Viral Jelang Putusan MK
  • Benarkah Gibran Segera Dimakzulkan? Fakta di Balik Isu Viral Jelang Putusan MK
  • Benarkah Gibran Segera Dimakzulkan? Fakta di Balik Isu Viral Jelang Putusan MK
  • Benarkah Gibran Segera Dimakzulkan? Fakta di Balik Isu Viral Jelang Putusan MK
Posting Komentar