Napas Rakyat Dirampas, Konstitusi Diabaikan: Menggugat Kegagalan Negara dalam Menjamin Hak atas Lingkungan Hidup dan Kesehatan

Haidar Ali Yahya R. Sekbid Isu dan Strategis DEMA Fakultas Syariah
Haidar Ali Yahya R. Sekbid Isu dan Strategis DEMA Fakultas Syariah. / Foto: Haidar Ali Yahya

Nalarmerdeka.com – Udara bersih seharusnya tak perlu diperjuangkan. Ia hak yang dijamin konstitusi. Tapi di Kalimantan Barat, menghirup udara layak justru jadi perjuangan. Kabut asap menyelimuti, anak-anak terancam gangguan pernapasan, dan aktivitas warga lumpuh. Kita pun bertanya: di mana negara saat rakyatnya berjuang hanya untuk bernapas? Ini bukan sekadar urusan musim kemarau. Ini soal tanggung jawab.

Bukan Sekadar Musim Kemarau

Kabut asap di Kalimantan Barat bukan bencana alam yang datang lalu pergi. Ia menyangkut keselamatan rakyat dan kegagalan tata kelola lingkungan. Ia juga menyangkut tanggung jawab negara yang tak boleh terus disembunyikan di balik alasan musim kemarau.

Pemberitaan September 2026 mencatat 165.727 kasus ISPA di Kalimantan Barat sejak Januari hingga 22 Agustus 2026. Angka itu tak serta-merta membuktikan semua kasus disebabkan asap. Tapi ia cukup menjadi peringatan bahwa kesehatan masyarakat tak boleh dianggap remeh.

Pada Oktober 2026, warga juga menggugat penanganan kebakaran hutan dan lahan. Pesannya jelas: masyarakat menuntut pertanggungjawaban, bukan sekadar janji dan konferensi pers.

Kelalaian Tidak Boleh Dinormalisasi

Sampai kapan rakyat menanggung akibat, sementara pertanggungjawaban terus diperdebatkan? Jangan sampai penderitaan hanya jadi angka di laporan. Jangan sampai pejabat sibuk menyusun pembelaan, sementara rakyat dipaksa menerima keadaan seolah sudah biasa.

Bencana boleh berulang. Kelalaian tidak boleh dinormalisasi.

Jika ada dugaan kegagalan dalam pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan, dugaan itu harus diperiksa. Caranya terbuka, serius, dan berdasarkan bukti. Tak ada pihak yang kebal dari evaluasi maupun pertanggungjawaban hukum.

Hak yang Dijamin Konstitusi

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta pelayanan kesehatan. Jaminan itu bukan hiasan konstitusi yang hanya dibacakan saat upacara.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi landasan penting. Begitu pula UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Jika konstitusi menjamin hak itu, tapi rakyat terus berhadapan dengan udara berbahaya, negara wajib menjawab tiga hal. Apa yang sudah dilakukan? Apa yang gagal? Siapa yang bertanggung jawab?

Negara Harus Hadir Sebelum Api Menyala

Negara tak cukup hadir setelah asap menyebar, korban berjatuhan, dan warga mengeluh. Ia harus hadir sebelum kebakaran terjadi. Wujudnya pengawasan yang tegas, pencegahan yang nyata, penegakan hukum yang tak tebang pilih, dan pelayanan kesehatan yang memadai.

Penanganan bencana juga tak boleh berhenti pada pembagian masker. Tak cukup pula dengan imbauan mengurangi aktivitas di luar rumah, atau pernyataan bahwa situasi sedang dipantau. Rakyat butuh tindakan yang terukur. Kalimat yang meyakinkan tapi tak menyelesaikan masalah tak cukup.

Mahasiswa Tidak Boleh Jadi Penonton

Sekbid Isu dan Strategis DEMA Fakultas Syariah memandang persoalan ini lebih dari urusan lingkungan. Ini persoalan konstitusi, keadilan, dan keberpihakan negara kepada rakyat. Diam terhadap penderitaan masyarakat sama dengan memberi ruang bagi masalah untuk terus berulang.

Karena itu, mahasiswa tak boleh jadi penonton saat hak dasar masyarakat terancam. Kritik harus disampaikan dengan berani. Data harus dibuka. Kebijakan harus diuji. Dugaan kelalaian harus ditelusuri lewat mekanisme hukum yang berlaku.

Kita menolak penderitaan rakyat dianggap hal biasa. Kita menolak hak atas udara bersih hanya jadi janji di atas kertas. Kita menolak segala bentuk pembiaran yang membuat masyarakat terus menanggung akibat dari masalah yang seharusnya dicegah.

Kemarahan publik bukan alasan untuk mengabaikan hukum. Tapi hukum juga tak boleh jadi tameng untuk menghindari tanggung jawab.

Kalimantan Barat tak butuh sekadar janji bahwa keadaan akan membaik. Ia butuh tindakan nyata, keterbukaan, dan pertanggungjawaban. Yang dipertanyakan bukan hanya kemampuan menangani bencana, tapi juga kesungguhan menjalankan amanat konstitusi. Hak rakyat bukan belas kasihan penguasa. Keselamatan rakyat bukan bahan tawar-menawar politik. Jika udara bersih saja belum terjamin, apa lagi yang bisa kita sebut hak? Dan berapa lama lagi kita menunggu negara mulai bertindak?

Penulis: Haidar Ali Yahya R. (Sekbid Isu dan Strategis DEMA Fakultas Syariah)

Redaktur: Muhammad Jazuli 

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Napas Rakyat Dirampas, Konstitusi Diabaikan: Menggugat Kegagalan Negara dalam Menjamin Hak atas Lingkungan Hidup dan Kesehatan
  • Napas Rakyat Dirampas, Konstitusi Diabaikan: Menggugat Kegagalan Negara dalam Menjamin Hak atas Lingkungan Hidup dan Kesehatan
  • Napas Rakyat Dirampas, Konstitusi Diabaikan: Menggugat Kegagalan Negara dalam Menjamin Hak atas Lingkungan Hidup dan Kesehatan
  • Napas Rakyat Dirampas, Konstitusi Diabaikan: Menggugat Kegagalan Negara dalam Menjamin Hak atas Lingkungan Hidup dan Kesehatan
  • Napas Rakyat Dirampas, Konstitusi Diabaikan: Menggugat Kegagalan Negara dalam Menjamin Hak atas Lingkungan Hidup dan Kesehatan
  • Napas Rakyat Dirampas, Konstitusi Diabaikan: Menggugat Kegagalan Negara dalam Menjamin Hak atas Lingkungan Hidup dan Kesehatan
Posting Komentar