Nalarmerdeka.com – Kritik semestinya dijawab dengan data, bukan dengan tekanan. Prinsip sederhana ini kembali diuji ketika Ketua DPC IMM Pontianak, Sahabat Sher Khan, diduga mendapat ancaman menjelang aksi demonstrasi terkait transparansi anggaran penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. PC PMII Kota Pontianak pun mengecam keras dugaan tersebut.
Intimidasi Tidak Bisa Dibenarkan dalam Demokrasi
Bagi kita, segala bentuk ancaman dan intimidasi terhadap aktivis yang menyampaikan aspirasi adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam kehidupan demokrasi. Perbedaan pandangan dan kritik terhadap kebijakan publik semestinya dijawab dengan klarifikasi dan data. Tekanan yang berpotensi membungkam suara kritis mahasiswa bukan cara yang sehat untuk merespons kritik.
Kebebasan Berpendapat adalah Hak Konstitusional
Kebebasan menyampaikan pendapat dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Karena itu, setiap pihak harus menghormati hak mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan bertanggung jawab.
Klarifikasi atas Dugaan Pencatutan Nama Wakil Gubernur
PC PMII Kota Pontianak juga mendesak pihak terkait memberikan klarifikasi atas dugaan adanya oknum yang mengatasnamakan perwakilan Wakil Gubernur Kalimantan Barat dalam ancaman tersebut. Persoalan ini perlu ditanggapi serius agar tidak berkembang menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat di Kalimantan Barat.
"Kami tegaskan, kritik bukan ancaman bagi demokrasi, melainkan bagian penting dari upaya menjaga jalannya pemerintahan. Jangan biarkan intimidasi menjadi cara untuk merespons suara mahasiswa".
Jika suara kritis dibalas dengan ancaman, yang terancam bukan hanya satu aktivis, tetapi ruang demokrasi kita bersama. Pertanyaannya, apakah kita akan membiarkan intimidasi menjadi cara merespons mahasiswa, atau menuntut setiap kritik dijawab dengan klarifikasi dan data?
Sumber: PC PMII Kota Pontianak
Redaktur: Muhammad Jazuli
