Restorative Justice: Pengertian, Sejarah, dan Dasar Hukumnya

Ilustrasi perdamaian melalui restorative justice.
Ilustrasi yang menggambarkan penyelesaian konflik melalui dialog, pemulihan hubungan, dan pencarian keadilan yang berorientasi pada pemulihan. / Ilustrasi: Muhammad Jazuli 

Nalarmerdeka.com – Kita terbiasa mengira keadilan berarti hukuman. Makin berat vonisnya, makin adil rasanya. Tapi satu gagasan berumur puluhan tahun membalik logika itu: keadilan sejati adalah memulihkan, bukan sekadar membalas. Gagasan itu bernama restorative justice. Kini ia masuk ke aturan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, bahkan KUHAP baru. Apa sebenarnya artinya? Dari mana asalnya? Dan di mana batasnya?

Apa Itu Keadilan Restoratif?

Secara bahasa, restorative berarti memulihkan, menyembuhkan, atau menguatkan. Justice berarti keadilan. Jadi restorative justice adalah keadilan yang berorientasi pada pemulihan. Di Indonesia, istilah ini biasa diterjemahkan sebagai keadilan restoratif.

Howard Zehr, tokoh yang sering dijuluki "bapak" gerakan ini, merumuskannya dengan sederhana. Fokusnya ada pada kerugian yang terjadi, serta kebutuhan dan kewajiban semua pihak. Pihak itu mencakup korban, pelaku, dan komunitas yang terdampak.

Kriminolog Tony Marshall menawarkan versi lain. Ia melihatnya sebagai proses ketika semua pihak yang terlibat bertemu dan memutuskan bersama cara menangani akibat sebuah pelanggaran.

Intinya, ada tiga pertanyaan yang diajukan. Siapa yang dirugikan? Apa yang mereka butuhkan? Siapa yang berkewajiban memulihkannya? Bandingkan dengan pertanyaan hukum pidana biasa: aturan mana yang dilanggar, siapa pelakunya, dan hukuman apa yang pantas?

Bentuk pemulihannya beragam. Bisa berupa ganti rugi, permintaan maaf, kerja sosial oleh pelaku, hingga kesepakatan lain yang disetujui bersama.

Dari Eglash hingga Zehr: Akar Sejarahnya

Pertama, kita perlu jujur. Gagasan ini tidak lahir di ruang kuliah. Praktik serupa sudah lama hidup di masyarakat adat di berbagai belahan dunia. Mennonite Central Committee (MCC) sendiri mengakui bahwa model awal keadilan restoratif diadaptasi dari praktik masyarakat adat di Kanada, jauh sebelum kasus pertama tercatat.

Di jalur akademik, banyak literatur menyebut psikolog Albert Eglash. Pada 1958 ia menulis tentang creative restitution, yaitu pemulihan kreatif oleh pelaku. Ia membedakan tiga pendekatan: retributif yang berbasis hukuman, distributif yang berbasis perawatan terapeutik pelaku, dan restoratif yang berbasis restitusi dengan masukan korban dan pelaku. Asal pasti istilahnya masih diperdebatkan. Sejumlah kajian menyebut Eglash baru memakai frasa "restorative justice" secara tertulis pada 1977.

Momen praktisnya terjadi pada 1974 di Elmira, Ontario, Kanada. Dua remaja yang mabuk melakukan vandalisme di kota itu. Dave Worth, relawan MCC, dan Mark Yantzi, petugas probasi, membujuk hakim agar keduanya bertemu langsung dengan para korban. Pada 26 Agustus 1974, hasilnya dilaporkan kepada hakim. Kasus ini kemudian dikenal sebagai awal Victim Offender Reconciliation Program (VORP). Banyak sumber menyebutnya penerapan pertama keadilan restoratif dalam sistem hukum Kanada.

Gagasan itu terus menyebar. Pada 1989, Selandia Baru mengadopsi family group conference dalam peradilan anak, yang terinspirasi tradisi Maori. Pada 1990, Zehr menerbitkan Changing Lenses. Buku ini menawarkan "lensa baru": kejahatan dipandang sebagai pelanggaran terhadap manusia dan hubungan, bukan sekadar pelanggaran terhadap negara. Pada 2002, PBB melalui ECOSOC mengesahkan prinsip-prinsip dasar program keadilan restoratif. Sejak itu, gagasan ini diakui di tingkat internasional.

Retributif atau Restoratif: Dua Cara Memandang Kejahatan

Dalam kerangka retributif, kejahatan adalah pelanggaran terhadap negara. Negara yang memegang perkara. Korban sering hanya menjadi saksi. Pelaku cukup menerima hukuman. Ukurannya sederhana: berapa lama penjara.

Kerangka restoratif memindahkan pusatnya. Kejahatan dilihat sebagai luka pada orang dan hubungan sosial. Korban menjadi pihak utama yang didengar. Pelaku diminta bertanggung jawab secara nyata, bukan hanya "menjalani hukuman". Komunitas ikut dilibatkan karena ia juga terdampak.

Praktiknya beragam. Ada mediasi korban-pelaku, yang mempertemukan keduanya dengan pendamping netral. Ada konferensi kelompok keluarga, yang melibatkan keluarga dan pendukung kedua belah pihak. Ada pula lingkaran (circle) yang melibatkan komunitas lebih luas. Namanya berbeda, ruhnya sama: dialog, tanggung jawab, dan pemulihan.

Bukan berarti pendekatan ini menolak hukuman sama sekali. Ia hanya tidak menjadikannya satu-satunya jawaban. Bayangkan kasus pencurian kecil. Di jalur biasa, pelaku dipenjara dan korban tidak pernah mendengar penyesalan. Di jalur restoratif, pelaku bertemu korban, mengganti kerugian, dan meminta maaf. Korban punya suara. Pelaku punya jalan kembali.

Perjalanan Keadilan Restoratif di Indonesia

Kita sebenarnya tidak asing dengan semangatnya. Musyawarah, perdamaian, dan penyelesaian adat sudah lama hidup di masyarakat kita. Yang baru adalah bentuk formalnya dalam sistem peradilan pidana.

KUHAP lama (UU 8/1981) belum mengatur keadilan restoratif secara eksplisit. Penerapannya bersifat diskresi dan bergantung pada kebijakan internal tiap lembaga. Karena itu, tiap lembaga menyusun aturannya sendiri:

  • Perja 15/2020: Peraturan Kejaksaan tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
  • Perpol 8/2021: Peraturan Kepolisian tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
  • Perma 1/2024: Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Perma 1/2024 memperluas pengakuannya hingga tahap persidangan. Di sana, prosesnya dimulai setelah penuntut umum membacakan dakwaan. Ia juga tidak selalu berujung penghentian perkara. Ini meluruskan anggapan keliru bahwa restorative justice pasti berarti perkara selesai.

Lalu hadir KUHAP baru, yaitu UU 20/2025, yang disahkan pada 13 November 2025 dan berlaku sejak 2 Januari 2026. Pendekatan restoratif kini menjadi bagian dari sistem peradilan pidana dengan dasar hukum yang lebih kuat. KUHAP baru mengatur penawaran mekanisme keadilan restoratif oleh aparat penegak hukum. Aturan itu juga memberi peran kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui penetapan pengadilan.

Sebagai gambaran, Perja 15/2020 antara lain mensyaratkan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun, ada perdamaian dengan korban, dan kerugian dipulihkan. Syarat rinci bisa berbeda antarlembaga dan berubah mengikuti aturan terbaru, jadi selalu cek aturan yang berlaku.

Kritik dan Batas yang Perlu Kita Waspadai

Keadilan restoratif bukan obat segala perkara. Para pengkaji hukum menyoroti beberapa catatan.

Pertama, relasi kuasa. Jika pelaku lebih berkuasa, korban bisa tertekan untuk berdamai. Perma 1/2024 mengakui hal ini sebagai pengecualian. Namun kajian menilai pengecualian itu belum sejelas itu di tahap penyidikan dan penuntutan.

Kedua, istilah "pelaku". Perpol dan Perja memakai kata "pelaku" pada tahap penyidikan dan penuntutan. Padahal secara hukum, orangnya baru berstatus tersangka. Ini bukan soal kata semata. Ini menyangkut asas praduga tak bersalah.

Ketiga, konsistensi antarlembaga. Aturan yang terpisah bisa melahirkan standar yang berbeda. KUHAP baru memberi payung, tetapi sebagian pengamat menyoroti perlunya peraturan pelaksana yang jelas agar mekanismenya seragam dan bisa diawasi.

Keempat, salah kaprah di masyarakat. Kita sering mengira restorative justice itu "damai lalu bebas". Padahal esensinya pemulihan korban, bukan jalan keluar bagi pelaku. Jika korban tidak pulih, itu bukan keadilan restoratif. Itu hanya perdamaian di atas kertas.

Karena itu, ukuran keberhasilannya bukan berapa perkara yang dihentikan. Ukurannya adalah seberapa nyata korban dipulihkan dan seberapa sungguh pelaku bertanggung jawab.

Keadilan restoratif mengajak kita mengganti pertanyaan lama. Bukan lagi sekadar "siapa yang harus dihukum", melainkan "siapa yang terluka dan bagaimana memulihkannya". Tapi pemulihan tidak lahir dari aturan semata. Ia butuh korban yang didengar, pelaku yang sungguh bertanggung jawab, dan aparat yang jujur. Jika kita berada di posisi korban, apa yang paling kita butuhkan: hukuman berat, atau pemulihan yang nyata? Dan sudah siapkah kita menerima jawabannya?

Penulis: Muhammad Jazuli (Founder Nalarmerdeka.com)

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Restorative Justice: Pengertian, Sejarah, dan Dasar Hukumnya
  • Restorative Justice: Pengertian, Sejarah, dan Dasar Hukumnya
  • Restorative Justice: Pengertian, Sejarah, dan Dasar Hukumnya
  • Restorative Justice: Pengertian, Sejarah, dan Dasar Hukumnya
  • Restorative Justice: Pengertian, Sejarah, dan Dasar Hukumnya
  • Restorative Justice: Pengertian, Sejarah, dan Dasar Hukumnya
Posting Komentar